Ekonomi Islam, Penawar Masalah Kesejahteraan Kaum Buruh



Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi) 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Bila ini terjadi maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bakal dihapus dan hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) (CNBC Indonesia, 14November 2019). 

Hal ini akan merugikan kalangan buruh terutama bagi kabupaten atau kota yang selama ini punya UMK jauh di atas UMP. Beberapa UMK yang jauh di atas UMP antara lain Karawang Karawang dan Kabupaten/Kota Bekasi.
UMP 2019 Jawa Barat sebesar Rp 1,668,372, sementara itu UMK 2019 Jawa Barat yang tertinggi ada di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.234.010. Sedangkan yang terendah terdapat di Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp 1.714.673.

Bicara kesejahteraan, kehidupan buruh cenderung marjinal. Berbicara hak-hak pekerja, berarti kita membicarakan kewajiban dan hak-hak yang melekat pada diri buruh. Hampir di semua negara saat ini, problem ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal demikian terlihat dari adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam solusi, namun sering memunculkan berbagai problem baru.

Indonesia sebagai salah satu negara berkembang,  problem ketenagakerjaan sampai saat ini masih terkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah hingga pungutan jaminan sosial yang memberatkan. Belum lagi, perlakuan yang merugikan pekerja, seperti penganiayaan, tindak asusila, penghinaan, sampai pelecehan seksual. Sehingga banyak warga Indonesia menjadi tenaga kerja luar negeri. Namun mereka, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, banyak yang mengalami nasib yang kurang beruntung karena lemahnya Indonesia di mata dunia yang dipandang sebagai negara para koruptor dan kurang menghargai masyarakat buruh.

Untuk masalah kesejahteraan buruh, tidak cukup hanya sekadar dengan penetapan UMK atau upah tinggi. Upah nominal tinggi tidak berarti sama sekali apabila buruh masih harus menanggung beban ekonomi yang mahal untuk kehidupan sehari-harinya seperti biaya sekolah dan kesehatan yang mahal. Disebabkan kegagalan pemerintah menjaga stabilitas harga dan pelayanan publik.

Terkait masalah yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggungjawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja. Cakupan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini antara lain, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan) dan membuka seluas-luasnya peluang lapangan kerja.

Problem perburuhan ini umumnya terjadi karena kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja yang menjadi pilar sistem kapitalisme. Dengan kebebasan ini, seorang pengusaha yang senantiasa berorientasi keuntungan dianggap sah mengeksploitasi tenaga buruh. Dengan kebebasan ini pula, kaum buruh diberi ruang kebebasan mengekspresikan tuntutannya akan peningkatan kesejahteraan dengan memanfaatkan serikat pekerja, melakukan sejumlah intimidasi bahkan tindakan anarkis sekalipun.

Sedangkan persoalan kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja.
Sedangkan dasar yang memicu konflik buruh dan pengusaha sendiri, disebabkan oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup) terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Maka tidak heran namanya Upah Minimum. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum sekedar untuk mempertahankan hidup mereka. Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan Sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.

Di sisi lain, pengusaha atau pemilik mempekerjakan buruh dengan upah seadanya sesuai kemampuan pengusaha, sehingga tidak jarang upah buruh yang sudah minim dipotong sana sini bahkan di tunda pembayarannya gara-gara alasan ketidakmampuan pemilik modal. Buruh dipandang sebagai faktor produksi yang sama dengan faktor produksi lain misalnya bahan baku, yang apabila tidak dibutuhkan lagi akan diganti, dibuang seenaknya tanpa ada kompensasi dan memiliki keuntungan di mata pemilik modal. Mereka hanya layaknya sebuah alat produksi yang menghasilkan barang. Kondisi yang seperti ini akan menciptakan kebosanan dan akhirnya akan menurunkan produktivitas. Rendahnya produktivitas inilah yang menjadi senjata pemilik modal untuk memberikan tingkat kesejahteraan buruh yang sangat rendah.

Posisi buruh yang serba sulit juga disebabkan oleh hubungan antara buruh dan pengusaha. Dimana-mana, antara buruh dan pengusaha selalu memiliki perbedaan kepentingan yang mendasar. Di pihak buruh, motif utama ia bekerja kepada pengusaha adalah untuk mendapat upah, sebagai pertukaran atas tenaga kerja yang telah ia keluarkan untuk berproduksi. Upah yang diharapkan tidak hanya sekedar untuk memulihkan tenaganya agar dapat bekerja kembali keesokan harinya (sekedar hidup), namun juga untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya secara layak sesuai dengan standar manusiawi. Di pihak pengusaha, laba dan terus mendapatkan laba sebanyak-banyaknya adalah tujuan yang utama.

Dua kepentingan yang bertolak belakang tersebut akan menghasilkan keadaan yang tidak seimbang antara buruh dengan pengusaha. Buruh tidak bisa menuntut apa-apa karena hidup mereka berada ditangan pengusaha. Solusi yang mungkin bisa membantu buruh adalah munculnya peran pihak ketiga yang mampu menjembatani sekaligus memiliki kekuatan untuk menekan pengusaha yang dalam posisi ini dipegang oleh pemerintah. 

Kenyataannya, pemerintah pun kemudian tidak bisa berbuat apa-apa bahkan cenderung di atur pengusaha sehingga buruh harus memperjuangkan nasibnya sendirian.
Kadang kala, buruh dituntut untuk berkompetisi dengan buruh lain untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas mereka demi mengejar kesejahteraan (bonus) yang lebih besar. Dengan kata lain, antar sesama buruh kemudian saling bersaing satu sama lain yang dalam konteks solidaritas kemudian inilah yang menghambat terbentuknya solidaritas kolektif sesama buruh. Konsekuensinya, serikat buruh tidak mendapat dukungan penuh dari semua buruh dan pemilik modal diuntungkan dengan kondisi ini.

Sistem kontrak dan outsourcing pun turut menjadi faktor penyebab sulitnya kaum buruh untuk mendapatkan kesejahteraannya. Sistem kontrak memunculkan praktek eksploitasi terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan pengerah tenaga kerja. Buruh harus menyalurkan beberapa persen dari gaji mereka yang minim untuk disalurkan pada perusahaan yang membawa mereka. Hal ini terpaksa harus mereka lakukan demi mempertahankan pekerjaan mereka.

Upah kerja yang diterima buruh diibaratkan minimum, namun jam kerjanya maksimum. Bayangkan saja, umumnya pekerja itu di upah dengan ukuran perjam, tetapi di Indonesia untuk delapan jam mereka membayar upah sama dengan upah karyawan satu jam. Walaupun upah yang mereka terima sangat minim, tetapi pekerjaan yang harus mereka lakukan persis sama dengan karyawan tetap. Problem lainnya, selama ini upah buruh tidak sebanding dengan pengeluaran yang harus buruh keluarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Upah yang diterima mungkin cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri.

Problem makin berat, di saat buruh yang merasakan dampak langsung diberlakukannya MEA. Pemerintah belum melakukan langkah-langkah konkrit yang dapat melindungi masyarakat, seperti skema perlindungan sektor tenaga kerja dan membatasi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Ini semua merupakan dampak diterapkannya sistem kapitalisme, sistem yang menyingkirkan konsep Islam dalam dunia ketenagakerjaan. Selama mindset perekonomian adalah kapitalisme selamanya kasus seperti ini akan berulang.


  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak