Oleh : Nursiyati (Pengajar)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Bila ini terjadi maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bakal dihapus dan hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini akan merugikan kalangan buruh terutama bagi kabupaten atau kota yang selama ini punya UMK jauh di atas UMP. Beberapa UMK yang jauh di atas UMP antara lain Karawang Karawang dan Kabupaten/Kota Bekasi. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan "jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (14/11).
Hal ini justru menuai pro dan kontra di kalangan buruh khususnya, bagaimana tidak di tengah kacau dan marut nya ekonomi yang justru menaikan harga semakin mahal, pemerintah dengan rasa yang tidak bersalah justru ingin menjadikan buruh sebagai pekerja yang hanya di pakai tenaganya tanpa di bayar dengan secara layak.
Belum lagi mengundang keresahan pada para pengusaha, seperti yang terungkap pada laman kompas berikut : bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Kota Bekasi tak ikut memberikan suara dalam voting penetapan upah minimum kota ( UMK) Bekasi 2020, Kamis (14/11/2019) sore. Perwakilan Apindo Kota Bekasi mengaku, sejak awal mereka tidak setuju terhadap UMK Kota Bekasi 2020. Alasannya, UMK 2019 hanya dipatuhi segelintir perusahaan di Kota Bekasi, namun nihil evaluasi pemerintah. "Apindo ingin ada evaluasi dulu karena begini, di dalam SK Gubernur terkait kenaikan UMK 2019 lalu, ada jelas-jelas kalimat 'pengawasan dan pengendalian upah minimum dilakukan gubernur Jawa Barat dan wali kota," kata perwakilan Apindo Kota Bekasi, Nugraha, kepada wartawan, Kamis malam. ( kompas.com, 11/14/2019)
Jika menilik dengan seksama, bahwa sistem yang ada sekarang yaitu kapitalisme telah gagal untuk mensejahterahkan semua pihak, baik masyarakat kecil yang banyak terwakilkan oleh buruh, maupun para pengusaha. Sebab kesalahan mendasar system hari ini dalam mekanisme pengupahan adalah menghitung biaya hidup pekerja, sebagai variable penentuan upah. Bahkan apa yg sementinya menjadi kewajiban negara (jaminan kesehatan dan pendidikan serta perumahan) turut menjadi komponen penentu upah. Padahal, semestinya penghitungan upah obyektif dari nilai barang atau jasa yg dihasilkan pekerja.
Sementara dengan iklim usaha yg tidak kondusif, pengusaha dirugikan karena banyaknya kewajiban kepada negara (pajak) maupun pada pekerja. Sementara pekerja juga terus merasa dizalimi oleh pengusaha, saat pemenuhan kebutuhan tidak bisa dilakukan secara layak. Maka hubungan pengusaha-pekerja selalu diwarnai konflik.
Berbeda dengan cara Islam, yang menetapkan ukuran pengupahan dan menghilangkan semua hambatan usaha karena menggunakan system ekonomi yang adil, tahan krisis dan minim inflasi. Jika kita melihat sistem Islam yang mengatur terkait ekonominya, kita dapat temukan bahwa dalam sistem Islam seperti yang tertuang dalam buku sistem ekonomi Islam, bahwa untuk penetapan upah bagi pekerja semata-mata dikembalikan pada tingkat kesempurnaan jasa dan kegunaan tenaga yang mereka berikan. Sebab mereka berhak terima karena sempurnanya jasa mereka, bukan karena di ukur dari harga sesuatu yang dihasilkan atau dari ukuran yang di tetapkan oleh pemerintah dalam sistem kapitalisme.
Seperti yang tertuang dalam hadis Imam Ahmad dari Abu Sad ra :
“Nabi saw telah melarang mengontrak seorang pekerja hingga upahnya menjadi jelas bagi pekerja tersebut (HR. Ahmad)
Namun sangat di sayangkan dengan segala kelebihan sistem Islam, justru tidak di lirik oleh negara manapun di dunia ini, karena menganggap Islam sebagai sistem yang tidak layak lagi untuk di terapkan dan bahkan meresahkan sehingga mereka ingin menyingkirkan siapapun yang hendak memperjuangkan sistem ini. Padahal sistem Islam adalah sistem terbaik yang berasal dari sang pemilik alam semesta beserta isinya, yaitu Allah SWT. Wajib kita terapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu’alam bishawab
Tags
Opini