Oleh : Suratiyah
Pegiat Dakwah
Saat ini masyarakat menghadapi biaya hidup yang semakin mahal, akibat jumlah pengeluaran tidak sebanding dengan jumlah pendapatan.
Sebagai contoh gaji karyawan yang dibawah UMK naik 8% di wilayah Karawang setiap tahunnya, tapi biaya hidup naik sampai 100%, seperti biaya TDL hampir pertiga bulan naik, BBM pun demikian ikut naik.
Dengan naiknya dua macam kebutuhan tadi maka akan berpengaruh terhadap kenaikan bahan- bahan pokok, akibatnya gaji yang dinaikkan 8% tadi tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga.
Belum lagi pemerintah yang tanpa minta persetujuan dari karyawan menaikan kurang premi BPJS hingga 100% di bulan Januari mendatang. Permasalahan yang sekarang sedang dirasakan oleh para buruh.
Jadi ketika mendengar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyampaikan wacana bahwa pengupahan tenaga kerja(buruh) UMK akan dihapus diganti dengan UMP Rp
dilansir dari RMOL.ID 12/11/2019, membuat para buruh geram dan ingin melakukan unjuk rasa kepada Pemerintah.
Sebagai contoh, UMP Jawa Barat pada tahun 2019 sebesar Rp 1,668,372. Sementara itu, UMK Jawa Barat tahun 2019 yang tertinggi ada di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.234.010. Sedangkan yang terendah terdapat di Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp 1.714.673.
Jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta.
Belum lagi dipotong angsuran BPJS yang sudah dinaikan 100% oleh Pemerintah.
Selain wacana dari Ida Fauziyah Direktur Eksekutif Asosiasi Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprinsindo) Firman Bakri mengatakan UMKS selama ini telah menjadi beban tambahan bagi industri, khususnya untuk industri padat karya dan berorientasi ekspor. Beban tersebut mengakibatkan industri tidak berdaya saing.
Aprisindo mengimbau kepada Kepala Daerah yang telah menetapkan UMSK di daerahnya untuk industri alas kaki supaya pada tahun ini dihapus saja.
Wacana- wacana tersebut tidak disetujui oleh Presiden KSPI Said Iqbal sebab melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Bahwa upah minimum ada 2 jenis yaitu UMP/UMK dan UMSP /UMSK Kalau Menaker mau mengubah maka wajib merevisi UU Ketenagakerjaan.
Pada pasal Pasal 89 UU No 13 tahun 2003 mengatur bahwa upah minimum terdiri dari:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Inilah yang menjadi tarik menarik antara pengusaha, buruh dan Pemerintah.
Bagaimana Dalam Pandangan Islam agar antara pengusaha dan buruh semua berjalan dengan baik ?
Islam adalah Agama yang memiliki sepedanya aturan yang khas/ unik, tidak hanya mengatur didalam ibadah ritual saja tetapi juga mengatur masalah mu'amalah . Salah satu contohnya adalah dalam pemberian upah kepada pekerja atau buruh.
Seorang majikan atau pengusaha mempunyai kewajiban untuk memberikan upah, mereka tidak boleh zalim dan sewenang- wenang didalam pemberian upah. Begitu juga dengan buruh atau pekerja, mereka memiliki kewajiban untuk bersungguh-sungguh, amanah serta bertanggungjawab dalam melakukan pekerjaan.
Sehingga akan mereka akan menjadi pekerja yang amanah, tidak seperti kondisi saat ini, dimana pengusaha mendapat untung yang melimpah sementara pekerja diperas keringatnya seperti sapi perah. Pemegang kebijakan pun memihak kepada pemilik modal.
Dengan adanya upah yang mengacu kepada UMP secara otomatis buruh akan dirugikan secara sistemik. Sementara keuntungan dinikmati oleh pemegang kekuasaan dan pengusaha. Pemegang kebijakan diuntungkan karena mendapatkan komisi/ pajak yang banyak, sebab pengusaha berlomba- lomba mendirikan usaha sementara pemberian upah pekerja semakin menurun.
Hal ini terjadi yang terjadi karena sistem demokrasi Kapitalis yang mencengkram negeri ini, sehingga keadilan untuk para karyawan hanya sebuah ilusi bukan seperti sistem Islam yang merujuk kepada alquran, as sunah, ijma' dan qiyas.
keadilan benar- benar dirasakan. Sebagaimana dijelaskan dalm surah at Taubah ayat 105 At-Taubah : 105
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Dan katakanlah, "Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan."
Di dalam pemberian upah pun tidak boleh ditunda- tunda walaupun majikan/ pengusaha sedang mengalami keterpurukan atau alasan lain yang bukan uzur syar'i.
Sebagimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah Saw.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Maksud hadis ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, ataupun sesuai kesepakatan dalam aqad kerja.
Didalam Islam negara berhak ikut andil didalamnya, bukan dalam pemberian gaji atau upah terhadap karyawan tetapi dalam bentuk pengawasan baik dari pekerja atau majikan/ pengusaha.
Jika diantara mereka ditemukan kezaliman maka negara akan memberikan sanksi kepada mereka.
Hal inilah yang membedakan antara sistem demokrasi kapitalis yang merujuk kepada akal manusia yang membuat hukum, dengan sistem Islam yang selalu merujuk kepada alqur’an , sunah, Ijma' dan Qiyas.
Wallahu a' lam bish shawab.