BPJS, Oh BPJS!



  
By : Messy

"Manfaatkan waktu sehat, sebelum datang waktu sakit" begitulah bait kata yang tercantum dalam sebuah hadis. Hal ini menunjukkan bahwa  kesehatan adalah suatu yang berharga bagi siapa saja. 

Namun, layanan kesehatan yang ditawarkan oleh pemerintah kembali mencuat ke permukaan. Salah satunya tentang Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS). Memang benar adanya, BPJS merupakan salah satu hal yang menarik untuk dibahas.

Sebab, tidak semua masyarakat yang memiliki pengetahuan mengenai BPJS, yang mereka tahu bahwa BPJS diharapkan mampu menyembuhkan penyakit dengan berobat secara cuma-cuma tanpa mengetahui syarat dan dampak hal tersebut.

Presiden bersama jajarannya menambah pembayaran iuran BPJS hingga mencapai seratus persen. Kini, masyarakat perlahan sadar bahwa sesungguhnya BPJS begitu mengikat rakyat sehingga mereka ingin memisahkan diri menjadi anggota BPJS.

Namun pihak BPJS tidak tinggal diam dan tidak membiarkan begitu saja masyarakat untuk memisahkan diri sebagai anggota BPJS. Pihak BPJS menghalalkan segala cara untuk menahan keberadaan masyarakat seperti mempersulit dalam proses administrasi STNK, KK, SIM dan sebagainya.

BPJS adalah lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan sosial di Indonesia menurut undang-undang no. 24 tahun 2011 dan undang-undang no. 40 tahun 2004. Sesuai undang-undang no. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. BPJS merupakan badan hukum nirlaba.

BPJS bertanggungjawab pada presiden. Setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdiam di Indonesia selama enam bulan maka wajib menjadi anggota BPJS. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya . Sedangkan yang tidak berkerja di perusahaan, wajib mendaftarkan diri pada BPJS.

Setiap anggota BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program bantuan iuran. 

 sementara bagi anggota perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya yang sudah ditetapkan.
1. Kelas 1 membayar iuran 59.000 perorang/perbulan
2. Kelas 2 membayar iuran 42.000 perorang/perbulan
3. Kelas 3 membayar iuran 25.000 perorang/perbulan

Saat ini keikutan asuransi BPJS bukan meringankan malah membebani rakyat dan sifatnya pun memaksa. Karena tiap bulan harus mengeluarkan iuran perbulan  dengan masa pungutan berlaku seumur hidup dan uang yang diambil tidak bisa dikembalikan dalam bentuk uang kecuali dalam bentuk layanan kesehatan menurut standar BPJS, yaitu saat sakit saja.

Bagaimana jika peserta BPJS adalah pedagang kaki lima atau pekerja serabutan? Dari mana mereka harus membayar iuaran perbulannya, sedangkan penghasilan perharinya tidak menentu, ditambah lagi biaya hidup saat ini sangatlah mahal.

Namun realita di lapangan ketika rakyat dirujuk dengan menggunakan layanan BPJS, layanan yang diterima rakyat tidak sesuai apa yang dijanjikan dan iuran yang ia bayar tiap bulannya. 

Konsep ini berakar dari suatu pandangan neoliberalistik, artinya berusaha menghilangkan peran negara  atau pemerintah dalam mengurus rakyat. Dan sangat jelas sekali sistem kapitalismenya. Rakyat harus menyejahteraan dirinya sendiri (dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat).

Dalam Islam kesehatan rakyat adalah tanggung jawab negara, karena negara wajib mengurusi rakyat dengan maksimal. Tidak boleh membebani rakyat dengan kewajiban yang memberatkan apalagi merampas hak mereka. Hanya sistem Islamlah yang ampuh dan mampu mengatasi  permasalahan umat saat ini apalagi masalah kesehatan yang urgen.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak