Oleh Ummu Alif
Berat bagi rakyat dengan beban hidup yang makin sulit di Sertai harga-harga kebutuhan hidup makin naik termasuk dengan iuran/premi BPJS ikut pula naik. Sebagaimana di kutip dari Kompas.com menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan Oktober lalu.
Dalam pasal 34 Perpres tersebut tarif iuran kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atas peserta mandiri golongan III dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000 perbulan tiap peserta kenaikan tersebut mencapai Rp. 16.500. untuk kelas II dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000 perbulan untuk tiap peserta. Sedangkan untuk kelas I naik dua kali lipat dari Rp. 80.000 menjadi 160.000 perbulan tiap peserta (2/11/2019)
Bayangkan berapa beban tiap bulannya bagi kepala rumah tangga jika didalam rumahnya ada 5 orang dengan mengambil kelas I berarti harus mengeluarkan biaya tambahan di luar kebutuhan pokok lain Rp. 160.000 x 5 orang = Rp. 800.000 perbulan dan ini sangat membebani dan mencekik rakyat
Jaminan kesehatan dalam sistem kapitalisme saat ini merupakan bukan jaminan dari pemerintah (Negara) tetapi merupakan asuransi yang faktanya masyarakat di haruskan membiayai dengan membayar sendiri premi/iuran setiap bulannya dengan pembiayaan dan pelayanan berbeda-beda sesuai kelas-kelasnya bahkan ada denda jika tidak membayarnya tepat waktu. Padahal seharusnya tidak ada diskriminasi bagi rakyat serta seharusnya pengurusan yang tidak berbelit-belit agar dapat memudahkan mendapatkan pelayanan.
Ini juga efek dimana negara menggunakan ideologi kapitalisme yang abai terhadap urusan rakyat dengan mengalihkan tanggung jawab kepada lembaga-lembaga atau badan badan tertentu seperti BPJS dengan berkedok slogan "gotong royong semua tertolong" namun justru nyatanya sangat menyengsarakan rakyat apalagi kalangan menengah kebawah sangat terasa sekali jangankan untuk bayar premi untuk makan aja mereka sulit.
Kesehatan dalam pandangan Islam
Islam sebagai agama sekaligus Ideologi yang memancarkan peraturan sempurna yang dapat mengatur dengan adil termasuk masalah kesehatan. Kesehatan dalam pandangan Islam merupakan hak dasar bagi seluruh rakyat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah dan pemimpin sebagai pelaksana karena fungsi negara adalah sebagai pengurus dan pelindung umat termasuk dalam hal jaminan kesehatan.
Rosululloh bersabda :
"Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR al-Bukhari)
Menjadi kewajiban negara dalam urusan mengurusi rakyatnya maka negara tidak akan membebankan biaya kesehatan kepada masyarakat dengan cara memaksimalkan pengurusan SDA (Sumber Daya Alam) yang di miliki untuk dikelola sebaik-baiknya yang hasilnya bisa dialokasikan untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan swasta, asing dan Aseng seperti di sistem saat ini.
Jaminan kesehatan di dalam Islam memiliki tiga ciri, pertama tidak membeda-bedakan pelayanan atau mendiskriminasikan dalam artian tidak ada perkelasan dalam menerima pelayanan kesehatan, kedua tidak membebani rakyat dengan iuran/biaya kepada rakyat karena pembiayaan di tanggung oleh negara, ketiga kemudahan dalam menerima pelayanan kesehatan untuk rakyat yang tidak berbelit-belit
Jelas sekali kalau kita melihat dalam sistem saat ini sangat membebani dan membodohi rakyat karena seharusnya negaralah menanggung/ menjamin kesehatan bagi rakyatnya tetapi malah dialihkan kepada asuransi melalui lembaga BPJS berkedok jaminan. Untuk itu jika kita menginginkam solusi agar terlepas dari beban dan jerat BPJS tentu hanya islam satu-satunya yang dapat mengatur dan memberikan jaminan kesehatan dengan adil bagi seluruh rakyat karena aturan Islam yang sempurna dan paripurna berasal dari pencipta Alam semesta, kehidupan dan manusia ialah Allah SWT.
Wallahu alam bishowab