Oleh : Paulina
Alexander Warupangkey (54) guru SMK di Manado tewas ditikam muridnya. Alexander ditikam karena muridnya kesal ditegur saat merokok. Alexander tewas dalam penanganan medis setelah ditikam muridnya yang tak terima ditegur karena merokok di lingkungan sekolah. (detiknwes 22/10)
Lagi-lagi terjadi kasus siswa melakukan kekerasan terhadap gurunya. Hal ini selalu terulang dalam sistem pendidikan sekuler saat ini. Sementara pendidikan karakter yang dijalankan pemerintah makin nampak nyata apa yang dimaksud yakni output manusia yang sekuler, liberal hingga menghasilkan manusia tanpa iman, SDM siap kerja dan buruh bagi indurstri kapitalis.
Padahal serasa apa kurangnya usaha pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Pemerintah menunjuk dan menugaskan menteri pendidikan Nadiem Makarim, pendiri ojol yang menjadi cikal bakal munculnya usaha-usaha ojol yang lain di Indonesia.
“Kita akan membuat terobosan yang signifikan dalam pengembangan SDM, SDM siap kerja, siap berusaha, dan link and matched antara pedidikan dan industri” kata presiden Joko Widodo (kumparan 23/10) Pemerintah berharap sososk menteri yang baru dapat membuat terobosan di dunia pendidikan untuk menghadapi Era Industri 4.0.
Namun apalah daya apabila sistem pendidikan yang dihadapi tetap sekuler dan liberal, tidak mengikutkan keimanan dalam setiap sistemnya dan serba bebas, maka wacana tetap akan jadi wacana. Masalah yang terjadi akan tetap terulang.
Dalam sistem Islam negara berkewajiban mengatur segala aspek yang berkenaan dengan pendidikan. Bukan hanya persoalan kurikulum, metode pengajaran, bahan-bahan ajar, akreditasi sekolah, tetapi mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat dengan mudah. Dan yang terpenting akhlak dan iman peserta didik juga sangat dipehatikan dalam praktik pengajaran di sekolah.
Bagi guru dia tidak dipusingkan dengan kekurangan gaji, baik itu guru PNS maupun non PNS. Sehingga sebagai guru dapat fokus mengajarkan pelajaran diiringi pengajaran akhlak yang baik.
Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Ahkaam menjelaskan bahwa seorang kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jika kita melihat sejarah kekhalifahan Islam maka kita akan melihat perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyatnya sangat besar demikian pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya. Banyak hadits Rasul yang menjelaskan perkara ini, di antaranya: “Barangsiapa yang kami beri tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki (gaji/upah/imbalan), maka apa yang diambil selain dari itu adalah kecurangan” (HR. Abu Daud).
“Barangsiapa yang diserahi tugas pekerjaan dalam keadaan tidak memiliki rumah maka hendaklah ia mendapatkan rumah. Jika ia tidak memiliki isteri maka hendaklah ia menikah. Jika ia tidak memiliki pembantu maka hendaklah ia mendapatkannya. Bila ia tidak memiliki hewan tunggangan hendaklah ia memilikinya. Dan barang siapa yang mendapatkan selain itu maka ia telah melakukan kecurangan” .
Hadits-hadits tersebut memberikan hak kepada pegawai negeri (pejabat pemerintahan) untuk memperoleh gaji dan fasilitas, seperti perumahan, isteri, pembantu, ataupun alat transportasi. Semua harus disiapkan oleh negara.
Imam Ad Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari Al Wadliyah bin Atha yang menyatakan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin Khatthab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar ( 1 dinar = 4,25 gram emas) (sekitar 29 juta rupiah dengan kurs sekarang,).
Berdasarkan sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (lihat Al Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara. Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan dan merupakan beban negara yang diambil dari kas Baitul maal (kas negara). Sistem pendidikan bebas biaya tersebut berdasarkan ijma’ shahabat yang memberi gaji kepada para pendidik dari baitul maal dengan jumlah tertentu. Contoh praktisnya adalah Madrasah Al Muntashiriah yang didirikan khalifah Al Muntahsir di kota Baghdad. Pada Sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar. Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan, seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian.
Dengan segala fasilitas yang memadai bagi dunia pendidikan, guru dan siswa dapat memperoleh hasil output pendidikan yang baik, berakhlak yang baik sebagaimana yang diajarkan agama.
Wallahu ‘alam bissawab