Oleh: Hanah Nuraenah (aktivis muslimah, peduli bangsa, Yogyakarta)
Naik turunnya jabatan sebuah seleksi kehidupan. Dipilih menjadi pemimpin adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Maka pemimpin itu menaruh harapan besar bagi yang dipimpin demi membawa nama baik bangsa dan generasi milenial kedepannya. Maka harapan besar pula bagi pencinta olahraga terhadap pemimpin barunya ketua umum PSSI periode 2019-2023 yang terpilih kemarin lalu melalui kongres, dengan sebutan nama Iwan Bule ( Mochamad Iriawan). Sebagian masyarakat Indonesia berharap agar pertadingan- pertandingan di dalam negeri maupun di luar negeri bisa lebih berprestasi dan maju.
Bidang olahraga tentunya sangat disukai oleh setiap kalangan. Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Dalam Islam olahraga itu mubah kecuali ada olahraga yang sunah dianjurkan Rasulullah yaitu olahraga memanah, berkuda dan berenang.
Menyoroti hukum bermain adalah mubah maka hakikat bermainnya tidak akan dihisab tapi prakteknya yang akan dihisab ( diperhitungkan dihadapan Tuhan). Ketika bertanding atau maupun saat berlatih jangan sampai melupakan faktor utama semisal kewajiban para pemain sebagai umat beragama, contohnya saja kewajiban seorang muslim harus mengutamakan shalat ketimbang melanjutkan pertandingan apabila berbenturan dengan waktu ibadah salat. Kewajiban ini terkadang jarang diperhatikan. Maka alangkah baiknya bertandingan dimulai pada waktu yang tidak menyita salat. Sehingga pertandinganpun dalam rangka mencari materi menjadi ibadah yang berkah.
Ketika olahraga ini berkaitan dengan pemain perempuan ada aturan yang mengikatnya. Selagi olahraga itu tidak berlebihan maka itu tidak apa-apa. Setiap olahraga memang di bolehkan dalam agama (Islam) jika di lingkup perempuan itu sendiri, namun bukan untuk menjadikan perempuan tereskploitasi. Menuangkan hobi dalam keikutsertaan dipertandingan tidak menjadi masalah.
Islam hadir untuk menyelamatkan manusia, tidak mungkin Islam mengatur aktivitas manusia kecuali untuk membawa rahmat. Tugas Perempuan pada hakikatnya ia diciptakan sebagai ummun Warobatul bait bagi anak-anaknya. Jadi untuk perempuan batasan profesi itu berlaku sekalipun profesinya sebagi olahragawan. Tentunya praktek-praktek dalam olahraga tersebut, itulah yang butuh dukungan pemerintah agar bisa terwujud.