Ulfa Fadhliya
(Muslimah Penggerak Peradaban)
Tak hanya penerimaan siswa baru saja yang menggunakan sistem zonasi, ini kali ini dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) kota Kendari bakal menerapkan program zonasi guru tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Kendari. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan, Pendidik, dan Tenaga kependidikan Dikmudora Kota Kendari, muhammad Rafiuddin saat ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota kendari. Rabu(3/10/2019, Kalosaranews.com)
Kapitalisme Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan
Pendidikan di negeri ini semakin hari semakin bertambah rumit permasalahannya, belum usai satu masalah muncul masalah lainnya. Mulai dari masalah mutu atau kualitas pendidikan, output atau keluaran yang tidak sesuai dengan harapan hingga permasalahan pemerataan pendidikan sampai sekarang pun belum dapat terselesaikan.
Kini, pemerintah kembali menambah beban pendidikan melalui sistem zonasi, dimana masuk sekolah tak ditentukan oleh nilai tapi cukup dengan meteran atau jarak rumah ke sekolah dan tidak hanya itu saja pada faktanya sistem zonasi ini bukan hanya diterapkan kepada siswa tetapi juga guru atau tenaga pendidik.
Sistem Zonasi guru nantinya akan menempatkan tenaga pendidik untuj mengajar berdasarkan jarak tempat tinggal mereka dengan sekolah terdekat, sehingga hal ini diharapkan mampu untuk mengatasi permasalahan pendistribusian tenaga pendidik agar dapat merata, dan mengefisienkan tenaga pengajar itu sendiri.
Permasalahan yang terjadi saat ini adalah pendistribusian tenaga pendidik yang tidak merata, oleh karena itu pemerintah mengadang sistem zonasi agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Faktanya apakah sistem zonasi dapat meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut, di mana tidak ada jaminan bahwa guru yang tinggal di kawasan sekitar sekolah atau yang masuk jarak sekolah bidang keilmuannya sesuai dengan bidang keilmuan yang dibutuhkan oleh sekolah. Mungkin dalam hal efisiensi waktu tempuh guru untuk sampai ke sekolah dapat diminimalisir tetapi dari segi kualitas apakah dapat ditingkatkan???
Kebijakan ini mungkin saja saat ini hanya diberlakukan di satu tempat saja, tetapi dapat dibayangkan apabila kebijakan ini diberlakukan ke semua wilayah Indonesia, bagaimana jadinya kualitas pendidikan kita.
Jika ditelaah lebih mendalam serta melihat pondasi penguasa menjalankan pemerintahan hari ini wajar jika setiap kebijakan yang diterapkan hanya membawa kerusakan semata, karena pondasi atau asas yang diterapkan lahir dari sistem kehidupan rusak yakni Kapitalisme.
Kebijakan penguasa yang tak bijak serta tak menyentuh akar masalah kesenjangan bidang pendidikan, justru melahirkan berbagai masalah demi masalah yang tak kunjung usai, menjadi indikasi adanya kapitalisasi pendidikan yang telah mengakar kuat. Sebab, dalam sistem Kapitalis mencari solusi untuk sebuah masalah bukanlah hal utama dan penting. Materi serta keuntungan adalah tujuan pertama dan utama bagi sistem ini, bahkan dari masalah yang terjadi di tengah–tengah masyarakat mereka mengambil keuntungan materi melalui agen–agen dikalangan penguasa lewat kebijakan–kebijakan yang diterapkan.
Sistem Pendidikan Islam Memuliakan dan Menyejahterakan Guru
Dalam Islam, negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi, gaji guru, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. (Bunga Rampai Syari'at Islam.hal 73). Negara wajib menyempurnakan sektor pendidikan melalui sistem pendidikan bebas biaya bagi seluruh rakyatnya.
Guru dalam Negara Islam mendapatkan penghargaan yang tinggi dari negara termasuk pemberian gaji yang melampaui kebutuhannya. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad-Dimasyqi, dari al-Wadl-iah bin Atha; bahwasanya ada tiga orang guru di Madinah yang mengajar anak-anak, dan Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji lima belas dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas; bila saat ini harga 1 gram emas Rp 200rb, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp 12.750.000). Subhanallah, dalam sistem Khilafah para guru akan terjamin kesejahteraannya dan dapat memberi perhatian penuh dalam mendidik anak-anak muridnya tanpa di pusingkan lagi untuk mencari tambahan pendapatan.
Ternyata perhatian kepala negara kaum muslimin (Khalifah) bukan hanya tertuju pada gaji para guru dan biaya sekolah saja, tetapi juga sarana lainnya, seperti perpustakaan, auditorium, observatorium, dll. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan media yang digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan pendidikan. Setiap kegiatan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan tersebut sesuai dengan kreativitas, daya cipta dan kebutuhan. Sarana itu dapat berupa buku-buku pelajaran, bangunan gedung sekolah/kampus, asrama siswa, perumahan staff pengajar/guru, perpustakaan, laboratorium, toko-toko buku, ruang seminar-auditorium tempat dilakukan aktivitas diskusi, majalah, surat kabar, radio, televisi, kaset, komputer, internet, dan lain sebagainya. Semua sarana terebut diberikan secara cuma-cuma.
Sangat jelas adanya jaminan profesinalitas dan kesejahteraan guru dalam naungan khilafah Islam. Selain mereka mendapatkan gaji yang sangat besar, mereka juga mendapatkan kemudahan untuk mengakses sarana-prasarana untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya. Hal ini akan menjadikan guru bisa fokus untuk menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM yang dibutuhkan Negara untuk membangun peradaban yang agung dan mulia. Hanya dengan Khilafah Islamiyah semata problematika pendidikan termasuk memelihara Idealisme guru dapat terlaksana dengan baik dan sempurna. Wallaahu a’lam.