Sekuler Demokrasi : Akar Masalah UU Bermasalah




Oleh : Nurhayati (Mahasiswa Unidayan)

Demo mahasiswa yang telah terjadi pada tanggal 24 september 2019 dan  terjadi di berbagai kota, diantaranya kota Bandung, Malang, Balikpapan, Samarinda, Purwokerto dan daerah kota lainnya. Demo mahasiswa tersebut muncul akibat menuntut RUU yang bermasalah. Beberapa  RUU bermasalah adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertahanan, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan. (tirto.id ,24/9/2019)
Ialah RKUHP yang salah satunya bermasalah karena akan memanjakan koruptor. Hai ini ditinjau dari sejumah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi di RKUHP justru dilengkapi hukuman yang lebih ringan dibanding UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Dalam Pasal 604 RKUHP, disebutkan seorang koruptor dihukum minimal penjara dua tahun dan dan minimal denda Rp 10 juta. Sementara dalam pasal 2 UU Tipikor yang memiliki rumusan sama persis, hukuman penjara itu minimal empat tahun dan denda minimal Rp 1 miliar. Namun, RKUHP tidak mengatur mekanisme pengembalian kerugian negara. Para koruptor cukup menjalani hukuman penjara dan membayar denda, itupun kalau diputus bersalah tanpa harus mengembalikan uang negara yang terkuras karena perbuatannya tersebut.
Munculnya demo mahasiswa akibat RUU yang bermasalah bukanlah hal asing lagi. Karena sejak lama, telah banyak UU yang disahkan yang tidak sesuai fitrah yang sebenarnya. Hal ini disebabkan UU bermasalah tersebut muncul dan lahir dari sistem aturan yang diterapkan negeri ini yaitu sistem sekuler demokrasi. Dimana sistem tersebut banyak melahirkan aturan yang memisahkan agama dengan kehidupan, aturan yang lahir hanya karena banyaknya suara yang menyetujui hingga disahkan untuk dijadikan UU negara. 
Perlu kita soroti bahwa permasalahan tersebut akan terus terjadi karena akar masalahnya adalah sistem sekuler demokrasi. Sistem yang menjadikan 4 kebebasan  sebagai asas menetapkan peraturan yaitu kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan berprilaku dan kebebasan berkepemilikan. Sehingga dari kebebasan-kebebasan ini lahir aturan yang berdasarkan akal manusia saja tanpa disandarkan pada aturan yang benar dari Sang Pencipta.
Adapun aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa untuk membatalkan pengesahan RUU tersebut diperlukan solusi kongkrit yang membawa kepada penyelesaian yang hakiki. Karena bila hanya fokus memprotes terhadap UU bermasalah saja tanpa menghancurkan biang dari permasalahan tersebut, maka hanya akan menghabiskan energi yang sia-sia dan tak akan menyelesaikan masalah. 
Dengan demikian kita harus kembali kepada aturan yang benar yaitu aturan dari  Sang Pencipta, karena hanya Allah yang mengetahui dan mengenal makhluknya. Ialah syariat Islam sebuah aturan kehidupan yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Karena sesungguhnya umat butuh sistem Islam yang tegak di atas akidah dan standar perbuatan yang dikembalikan kepada sang pencipta manusia dan kehidupan 
Seperti halnya korupsi, ada beberapa cara dalam pemberatasan korupsi dalam Islam yaitu sistem penggajian yang layak, larangan menerima suap dan hadiah, perhitungan kekayaan, keteladanan pemimpin, hukuman yang setimpal, dan pengawasan masyarakat. Jika kita mengaku beriman kepada Allah tentunya konsekuensi keimanan kita adalah bertakwa kepada Allah dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya. Artinya menjalankan syariatnya Islam secara totalitas dalam kehidupan. Dan aturan islam yang sempurna tentunya hanya bisa diterapkan dalam bingkai khilafah yaitu kepemimpinan umum kaum Muslim seluruh dunia dimana diterapkan syariat Islam secara sempurna dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.

Wallahu A’lam Bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak