Oleh : Ummu Aqeela
Indonesia saat ini diuji dengan masalah yang bertubi-tubi, mulai dari bencana alam, konflik internal dalam negeri, hingga masalah sampah yang membanjiri tanpa terkendali. Dua warga negara Singapura sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor limbah terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3). Tersangka sengaja memasukkan 87 kontainer limbah impor tanpa izin resmi.
"Dua WNA tersebut yaitu inisial LSW komisaris dan KWL Direktur PT ART," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis (3/10).
Menurut dia, tersangka dengan sengaja memasukkan 87 kontainer berisi limbah impor berupa skrap plastik yang terkontaminasi B3 tanpa dokumen perizinan resmi. Berdasarkan keterangan tersangka, limbah impor dalam kontainer-kontainer tersebut didatangkan dari Hong Kong, Spanyol, Kanada, Jepang, dan Australia serta masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priokdi Jakarta pada 13 Juni 2019.
Sebanyak 24 kontainer limbah tersebut sudah berada di area PT Advance Recycle Technology (ART) di Cikupa, Tangerang, Banten. sebanyak 63 kontainer lainnya masih ada di Pelabuhan Tanjung Priok.
Rasio mengatakan, penyidik menemukan kontaminasi B3 pada limbah berupa printed circuit board, remote kontrol bekas, baterai bekas, dan kabel bekas dalam kontainer-kontainer itu.
Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Tersangka ini bisa dipidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Yazid Nurhuda.
Pengungkapan kasus kontaminasi B3 pada limbah impor bermula dari permohonan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang ke Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 untuk proses pemeriksaan. Selain menetapkan dua warga Singapura sebagai tersangka kasus itu, KLHK menyelidiki keterlibatan pihak lain serta memeriksa saksi-saksi terkait kasus impor limbah yang terkontaminasi B3 tersebut. ( REPUBLIKA.co.id 12/10/2019 )
Persoalan sampah di Indonesia sebenarnya masih belum beres, diantaranya kesadaran buang sampah pada tempatnya masih rendah, sampah dilaut dan disungaipun masih banyak yang terlihat, bahkan undang-undang yang menjerat masalah inipun masih terbatas sekedar teori, karena tekhnisnya di lapangan masih sedikit yang terbebani denda apalagi sampai dipenjara gara-gara sampah. Dengan persoalan sampah lokal sendiri yang menggunung dan belum ada penyelesaian, harusnya kebijakan mengimport sampah di Indonesia tidak dilakukan.
Ini semakin membuktikan bahwa Indonesia melalui pemerintahnya adalah negara yang lemah, apalagi dihadapan pengusaha/perusahaan yang menjadi biang pengimporan sampah ilegal. Padahal negara lain di Asia Tenggara sudah mulai menstop impor sampah karena dianggap memberikan tambahan masalah sampah baru di negerinya. Harusnya pemerintah dengan tegas menolak dan mencabut ijin impor perusahaan tersebut, sehingga para pengimportir merasa jera dan tidak bertindak seenaknya tanpa berpikir dampak yang ditimbulkan.
Indonesia adalag negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Seharusnya sebagai pelindung rakyatnya yang mayoritas muslim, pemerintah dapat membedakan sampah yang terkategori najis, haram, bahkan mudhorot atau berbahaya sehingga sampah bisa ditangani sesuai ajaran Islam.
Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada satupun masalah yang tidak dijelaskan atau dituntun dalam Islam, bahkan masalah sampah yaitu menyangkut kebersihan juga secara gamblang diatur didalamnya. Bahkan, nyaris semua aktivitas ibadah tidak bisa dipisahkan dari aspek kebersihan sebagai bagian daripada tercapainya kesucian lahir dan bathin. Rasulullah SAW bersabda, "Kunci sahnya shalat adalah kesucian diri dari najis." (HR. Abu Dawud).
Dan, di dalam Alquran, Allah menegaskan bahwa cinta-Nya diberikan kepada siapa saja di antara hamba-hamba-Nya yang gemar membersihkan (mensucikan) diri. "Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih" (QS. At-Taubah [9]: 108).
Semua kandungan ajaran Islam bertujuan untuk memuliakan dan menjaga umatnya hidup bahagia, terarah di dunia dan akan memetik hasilnya kelak di akhirat. Islam bukan hanya agama yang menjadi rahmatan untuk diri sendiri, namun menjadi rahmatan lil 'alamin untuk seluruh alam mencakup semua umat manusia. Untuk itu Islam tidak akan pernah membiarkan, apalagi mengajarkan umatnya untuk untuk merusak dan mengotori lingkungan sekitarnya. Ketika syari'at Islam ditegakkan, maka penjagaan umat dari masalah kecil hingga masalah besar akan terperhatikan. Dengan begitu umat hanya disibukkan dengan beribadah dan melakukan kegiatan yang bermanfaat lainnya sebagai bekal untuk menghadapNYA.
Wallahu'alam bishowab.