Poligami Islam kah?



Oleh : Mia Fitriah

"Justru untuk contoh. Ngapain kita itu nikah siri, selingkuh diam-diam kalau nikah secara sah bisa harmonis ngapain begitu. Mending kita nikah, lebih menghormati perempuan. Hak-hak mereka kita penuhi," jelas 
salah satu anggota DPR dari Fraksi NasDem Achmad Fadil Muzakki Syah ketika memboyong ketiga istrinya ke Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM, 1/10/2019).

Sebenarnya poligami Achmad Fadil Muzakki Syah atau lebih dikenal dengan nama Lora Fadil, sudah lama viral. Namun muncul bersamaan dengan pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 kembali menyedot perhatian publik.

Lora Fadil merupakan putra dari KH Ahmad Muzakki Syah yang merupakan ulama sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Qodri, Jember, Jawa Timur. Lora seperti gelar Gus  di Jawa yang menandakan bahwa pemilik gelar merupakan putra dari seorang kiai. Hanya saja Lora identik bagi putra kiai yang berasal dari Madura.

Selain ramainya bawa 3 istri saat pelantikan DPR,  Hebohnya lagi fhotonya  yang tengah tertidur saat pelantikan menuai banyak respon miring, yang ujung-ujungnya dikaitkan dengan pernikahan ketiga istrinya.

Tak berhenti di situ, Fadil kembali menjadi sorotan karena menyewa sebuah kamar hotel di Jakarta Pusat untuk dirinya dan ketiga istri; artinya berempat dalam satu kamar??

Islam dalam syariat pernikahan menunjukkan pola bagaimana membangun keluarga yang indah menjadi satu lembaga.

Poligami juga termasuk bentuk pernikahan yang sering diperbincangkan masyarakat.  sekaligus kontroversial. Poligami adalah syariat Islam, dan juga dilakukan melalui pernikahan, cuma  persepsi yang ada poligami identik pada  sulitnya membangun dan menciptakan keluarga yang tenang dan tentram. 

Padahal Islam memberikan jaminan bahwa seluruh syariatnya diperuntukan untuk ketenangan manusia atau dengan kata lain  untuk kemaslahatan manusia.

Dengan prinsip diatas jelaslah bahwa disyariatkannya poligami untuk kemaslahatan manusia, yakni untuk mewujudkan keluarga  yang baik, bukan semata-mata untuk menyenangkan suami.

Dari prinsip ini juga dapat dipahami bahwa jika poligami itu tidak dapat mewujudkan kemaslahatan, maka poligami tidak boleh dilakukan. Karena itulah, Islam memberikan aturan-aturan yang  dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan poligami sehingga dapat terwujud kemaslahatan tersebut.

Jika dikaji pemicunya bukan karena ketidakjelasan dalil melainkan manusianya yang tidak mengikuti ‘aturan’ yang dibolehkan, Poligami ibarat obat jika aturan mainnya tidak dipatuhi, besar kemungkinan obat itu justeru akan menjadi racun yang dapat mencelakakan peminumnya. 

Spirit dasar kebolehan poligami yang disalahgunakan oleh sebagian pihak, karena melihat bahwa kebolehan itu hanya pada tataran agama saja; yang  hanya mengikat bagi yang sadar akan agama.

Maka itu, Negara harus mengatur dan mengendalikan poligami agar tidak menjadi makhluk ‘liar’ yang mudah disalahgunakan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak