Oleh : Citra Dewi Umaternate
Kehidupan di zaman sekarang sangat identik dengan gaya hidup dunia barat yang selalu mengikuti tren sesuai dengan perkembangan zaman misalnya gaya hidup dalam berpakaian.
Alhamdulillah Saat ini sudah banyak kita temukan wanita yang berpakaian syar’i, namun masih ada juga yang belum tahu bagaimana seharusnya berpakaian menurut pandangan Islam. Ada yang mengganggap bahwa busana Muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, masalah model baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang sekalipun, itu tidak masalah. Dipikirnya model potongan atau bercelana panjang jeans oke-oke saja, asalkan sudah menutup aurat.
Salah satu pemicu kemunduran kaum muslim saat ini ialah karena menjadikan fakta sebagai sumber hukum, seperti yang disampaikan oleh Syekh Taqiyudin An-Nabhani dalam kitab Mafahim. Janganlah kita jadikan fakta-fakta yang rusak sebagai rujukan kita dalam berbuat.
Dalam Islam seharusnya manusia hidup dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt yang menciptakan manusia lengkap dengan buku panduannya yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.
Jilbabmu Bukan Kerudung
Pandangan masyarakat saat ini tentang jilbab dan kerudung sudah bercampur aduk. Disebabkan karena kurangnya tsaqofah Islam sehingga tidak dapat membedakan mana Jilbab dan kerudung.
Jilbab itu bukan kerudung. Kerudung terdapat dalam Al-Qur’an surah An-Nur : 31 yang disebut dengan istilah Khimar (Jamaknya : Khumur), bukan jilbab. Sedangkan Jilbab terdapat dalam Al-Quran Surah Al-Ahzab : 59, yakni baju longgar yang menutupi seluruh tubuh wanita dari atas sampai bawah.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Sedangkan untuk kerudung (Khimar), yaitu kain penutup kepala atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala hingga dada. Terdapat dalam Al-Quran surah An-Nur ayat 31.
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“…dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya..” (QS. An-Nur: 31)
Aurat wanita ialah seluruh anggota tubuhnya kecuali yang biasa Nampak daripadanya. Rambut adalah aurat, leher juga aurat, Kaki pun termasuk aurat bagi orang yang bukan mahram dan semuanya itu wajib ditutup.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada Asma’ binti Abu Bakar : “Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud).
Persoalan hukum tidak bisa kita serampangan menentukan boleh tidak, benar salah, tetapi harus ada alat ukur yang tidak diragukan kebenarannya, apalagi kalau bukan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah, ada 3 macam: (1) karena benci dan ingkarnya terhadap hukum ALLAH, orang yang semacam ini adalah kafir (Surat Al-Maidah : 44). (2) Karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (Surat Al-Maidah : 45). (3) karena Fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47 surat ini.
Wallahu a’lam