Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Data di Pengadilan Agama Blitar mulai Januari hingga September 2019, tercatat 89 pengajuan Dispensasi nikah untuk anak yang hendak menikah dibawah umur.(Mayangkaranews.com, 30/09/2019).
“Sesuai UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal wanita diperbolehkan menikah 16 tahun. Sedangkan laki-laki 19 tahun. Sesuai ketentuan anak yang usianya dibawah ketentuan usia perkawinan harus mengajukan Dispensasi nikah ke KUA dan Pengadilan Agama jika ingin melangsungkan pernikahan. Pengajuan Dispensasi nikah didominasi perempuan yang masih dibawah umur. 99 persen calon mempelai wanita juga diketahui sudah hamil terlebih dahulu, sehingga Pengadilan Agama mengabulkan permohonan Dispensasi nikah,” jelas Mohamad Fadli Humas Pengadilan Agama Blitar.
Data sebelumnya, selama tahun 2018 tercatat 151 pengajuan Dispensasi nikah baik dari Kabupaten maupun Kota Blitar.
Saat ini pergaulan bebas marak terjadi terutama di lingkungan kampus, sekolah maupun di tempat seperti kosan yang jauh dari pengawasan orang tua. Kondisi ini tentu menyebabkan kerugian, terutama yang masih mengenyam pendidikan.
Tidak dipungkiri bila konten pornografi dan pornoaksi yang tersebar luas dalam internet, sosial media, bahkan games sekalipun telah memiliki pengaruh besar terhadap pemikiran korban. Hasil survei yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) bahwa dari 4.500 remaja, ternyata 97% dari mereka pernah melihat pornografi (Bekasimedia.com 18/02/2016).
Melihat kondisi demikian, pemerintah berupaya mencanamkan pendidikan seks dalam kurikulum sekolah. Sehingga, pelajar diajarkan mengenai seks itu sendiri. Selain itu, penggunaan kondom dinilai mampu mengatasi kerugian akibat pergaulan bebas, misalnya terjangkit penyakit menular seksual atau hamil di luar nikah.
Bahkan banyak juga oknum yang memberikan kondom secara gratis di kampus-kampus. Dalam survei, diteemukan 100 kondom terjual dalam 1 bulan dan jumlah peminat semakin hari semakin meningkat. Namun, perlu diketahui bahwa solusi yang diberikan merupakan solusi semu yang tidak memberikan dampak positif, bahkan pergaulan bebas telah menjamur sampai ke ranah sekolah dasar sekalipun. Miris.
Sungguh, Islam merupakan agama sempurna yang didalamnya terdapat peraturan hidup untuk umat manusia, termasuk aturan tentang pergaulan. Dalam islam terdapat batasan batasan antara laki laki dan perempuan seperti, dilarang berdua-duaan dengan yang bukan mahrom, dilarang bercampur baur, menutup aurat, menundukkan pandangan, memelihara kemaluan dan tidak menampakkan perhiasaan kecuali yang biasa tampak.
Itulah beberapa aturan dalam pergaulan Islam. Selain itu, dalam diri individu perlu pemahaman kuat mengenai akidah Islam. Akidah Islam harus tertancap kuat dalam benak seorang muslim, sehingga perilaku yang dilakukan sesuai dengan perintah Allah SWT dan ketaatan terhadap Allah dan Islam tercipta. Selain memberikan efek negatif, media juga memberikan efek positif, dimana media bisa dijadikan saran untuk dakwah Islam.
Disinilah media harus dikelola dengan benar, sehingga memberikan manfaat untuk umat. Pengelolaan tentu hanya bisa di pegang oleh negara. Dengan adanya negara yang menerapkan Islam tentu mampu mengatasi hal tersebut. Maka, hanya Negara Islam satu satunya solusi yang bisa menciptakan kedamaian dan kebahagiaan dalam benak umat.