Menghadang Dakwah Khilafah Bukti Pemerintah Phobia terhadap Islam



Oleh : Nur Istiqomah

Menko Polhukam, Wiranto menyebut pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah. Wiranto awalnya menyampaikan mengenai adanya kelompok yang mempunyai ideologi berbeda dengan Pancasila. Menurut dia, kelompok tersebut sudah lama hidup di Indonesia.  Ia mengaku bahwa muncul kelompok yang mempunyai kelompok orientasi ideologi yang berbeda dengan Pancasila dan NKRI. Dan kelompok ini cukup lama hidup, karena kurang waspada atau karena kepentingan politik hingga kelompok tersebut dibiarkan. Detik.com

Sementara itu rencana pemerintah untuk menggodok rancangan UU terkait ormas ini didukung oleh Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru. Ia menegaskan rencana pemerintah yang akan membuat aturan pelarangan terhadap ideologi Khilafah harus didukung. Pria yang akrab disapa Gus Falah itu menyadari betul bahwa meski organisasi yang mengusung ideologi Khilafah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan, tapi masih banyak kegiatan yang mereka lakukan dengan terselubung. Gus Falah menegaskan, negara tidak bisa menggunakan pendekatan persuasif terus-menerus atas ajaran radikal ini. Dia mengatakan yang harus di lakukan pemerintah adalah mengatur pendirian ormas. Gesuri.id

Rezim yang berkuasa begitu serius menangani RUU ormas terkait khilafah. Terbukti mereka  tidak cukup hanya memcabut ijin dari ormas yang menyebarkan ide khilafah, tetapi lewat RUU tersebut pemerintah betul-betul ingin menghilangkan aktifitas dakwah ide khilafah sekalipun diusung oleh individu. Ini membuktikan ketakutan mereka atas tersebarnya ide khilafah di tengah-tengah umat. Segala upaya akan terus dilakukan hingga mengkriminalkan ide khilafah sebagai hal yang harus dilawan dan diperangi keberadaannya. Dengan begitu masyarakat makin anti dengan khilafah dan enggan untuk membahas apalagi memperjuangkannya.

Sejatinya sikap pemerintah yang terus membungkam dakwah khilafah ini, menunjukkan pemerintah begitu anti dengan islam. Terbukti bahwa orang-orang atau kelompok yang mendakwahkannya selalu dikaitkan dengan gerakan berbahaya dan terlarang seperti terorisme atau gerakan radikal yang pantas untuk diberantas keberaannya di negeri ini. Dakwah khilafah selalu disebarkan oleh pemerintah sebagai paham yang bertentangan dengan pancasila dan mengancam keutuhan NKRI. Padahal sesungguhnya ide khilafah tidak bertentangan dengan pancasila. Ide khilafah adalah ide yang bersumber dari ajaran islam. Sehingga mendakwahkan ide khilafah berarti mendakwahkan ajaran islam itu sendiri.

Kewajiban menegakkan khilafah sudah disepakati oleh seluruhu ulama aswaja, khususnya imam empat mazhab. Para ulama bersepakat bahwa adanya khilafah, dan menegakkannya ketila tidak ada hukumnya wajib. Dalil-dalil tentang kewajiban mengadakan khilafah dan menegakkannya yaitu berasal dari Al Qur'an, Allah SWT berfirman:

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu. QS Al Maidah : 48

Selain itu terdapat dalil kewajiban menegakkan khilafah dari as sunah. Di antaranya sabda Rasulullah SAW:

“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” [HR Muslim].

Berdasarkan hadits di atas, menurut Syeikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib [Lihat, Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hal. 49].

Nabi juga mengisyaratkan, bahwa sepeninggal baginda SAW harus ada yang menjaga agama ini, dan mengurus urusan dunia, dialah khulafa’, jamak dari khalifah [pengganti Nabi, karena tidak ada lagi Nabi]. Nabi bersabda:

Bani Israil dahulu telah diurus urusan mereka oleh para Nabi. Ketika seorang Nabi [Bani Israil] wafat, maka akan digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya, tidak seorang Nabi pun setelahku. Akan ada para Khalifah, sehingga jumlah mereka banyak.” [HR Muslim]

Selain itu ada ijmak sahabat yang juga menjelaskan terkait dengan kewajiban mendirikan khilafah. Berkaitan dengan itu Imam al-Haitami menegaskan:

“Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.” [Lihat, Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7].

Lebih dari itu, menurut Syeikh ad-Dumaji, kewajiban menegakkan Khilafah juga didasarkan pada kaidah syariah:

“Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.”

Sudah diketahui, bahwa banyak kewajiban syariah yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang-perorang, seperti kewajiban melaksanakan hudûd (seperti hukuman rajam atau cambuk atas pezina, hukuman potong tangan atas pencuri), kewajiban jihad untuk menyebarkan Islam, kewajiban memungut dan membagikan zakat, dan sebagainya. Pelaksanaan semua kewajiban ini membutuhkan kekuasaan (sulthah) Islam. Kekuasaan itu tiada lain adalah khilafah. Alhasil, kaidah syariah di atas juga merupakan dasar atas kewajiban menegakkan khilafah [Lihat, Syeikh ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49].

Dengan melihat dalil-dalil terkait kewajiban menegakkan khilafah seharusnya sebagai bagian dari kaum muslim, hendaknya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melarang umat mendakwahkan ide khilafah. Selain itu pemerintah juga hendaknya tidak menyebarkan ketakutan terhadap ide khilafah di tengah-tengah masyarakat dengan menyebarkan bahwa khilafah sebagai ancaman bagi bangsa ini. tetapi justru khilafah adalah pemersatu umat sehingga harus di upayakan untuk ditegakkan di tengah umat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak