R. Nugraha
(Member Tinta Pelopor)
Ada yang aneh di negeri ini. Hingga terlahir pasal-pasal nyleneh dalam Rancangan Undang-undang (RUU). Gegara RUU bermasalah itulah mahasiswa tergerak untuk turun kejalanan ibukota. Bahkan dibeberapa kota besar pun terjadi aksi dengan tututan yang sama.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa beberapa hari belakangan ini memang merupakan gerakan penolakan terhadap RUU yang dinilai bermasalah, yakni RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pembentukan Undang-Undang, dan UU KPK hasil revisi. Namun, RUU-KUHP dan UU KPK hasil revisi yang lebih menjadi fokus dalam aksi mahasiswa.
Mereka menilai hukum-hukum di negeri ini semakin kacau isi maupun penerapannya. Banyak penyelewengan dari hukum yang sudah ditetapkan. Ada ketidakberesan atas hukum yang direncakan untuk disahkan.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berharap pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa cepat rampung. Ia menilai KUHP warisan Belanda yang diapakai saat ini sudah patut diperbaharui.
"Makin cepat KUHP nasional ini disahkan, makin baik. KUHP warisan Belanda, kacaunya justru lebih banyak. Sebagian malah tidak sejalan dengan kesadaran hukum masyarakat kita," kata Yusril saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 21 September 2019.
Menurut Yusril, sejumlah aturan dalam RKUHP sudah cukup baik. Kontroversi jadi keniscayaan lantaran norma hukum buatan manusia sudah barang tentu tidak sempurna.
Bagi Yusril, rumusan RKUHP bukan barang baru. Ia menyebut tim perumus sudah lebih dari 30 tahun menggodok produk perundang-undangan tersebut. Ia menegaskan KUHP sudah amat patut direvisi."KUHP warisan kolonial sudah saatnya diganti dengan KUHP nasional buatan bangsa kita sendiri," tutupnya.
Sumber Hukum dan Penerapannya
Di dunia ini tidak ada yang abadi. Termasuk dalam permasalahan hukum. Tidak ada yang pernah abadi pada hukum buatan manusia. Akan selalu ada revisi. Akan selalu ada kontroversi. Hukum buatan manusia bersifat mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat sosial. Beda jaman beda aturan. Beda tempat beda hukuman. Bahkan beda jabatan beda pula perlakuan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa di negeri ini hukum tak lagi seimbang. Penerapan hukum sudah tumpul ke atas. Runcing ke bawah. Meskipun dengan alasan ingin mengubah hukum peninggal kolonial dengan hukum rasa nasional. Tetapi, tidak standart utama dalam perumusan. Inilah yang menyebabkan hasil hukumnya pun menjadi amburadul. Kerena jelas sumber hukumnya tidak tegas.
Akal manusia, kecerdasan manusia tidak akan mampu melahirkan hukum yang tanpa kepentingan. Terbukti setiap rumusan hukum yang ada bergantung dari siapa yang menyusunnya. Kepentingan pribadi pun pasti sangat mempengaruhi produk hukum yang akan diundang-undangkan.
Jadi sumber hukum itu harus jelas. Terlahir dari sumber yang tanpa batas kelemahan. Berasal dari kesempurnaan. Dialah Allah Al-Khaliq wa Al-Mudabir. Mengapa demikian? Karena Allah lah satu-satunya Tuhan (pencipta) yang layak untuk disembah. Bukan hanya sekedar sebagai pencipta. Allah pun telah menyiapkan seperangkat aturan untuk mengatur dan menyelesaikan setiap permasalahan kehidupan manusia.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Ayat di atas diambil dari Qur’an surat Al-Maidah ayat 50. Secara jelas dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa hukum Allah itu lebih baik. Dan hukum Allah hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang yakin. Sudah jelaslah bahwa sumber hukum itu harus bersumber dari Allah.
Jika kita runut lebih lanjut ada perbedaan mendasar antara hukum pidana kolonial dengan pidana Islam. Hukum pidana kolonial yang notabene berasal dari pemikiran barat bersifat represif sedangkan hukum pidana islam bersifat preventif.
Telah jelas pula dalam kenyataan bahwa hukum kolonial tidak lagi relevan dalam mengatasi persoalan pidana di negeri ini. Walaupun berlaku, itupun hanya untuk beberapa kasus tertentu.
Bertolak dari asas hukum itu sendiri, telah jelas bahwa hukum kolonial (barat) dibuat berdasarkan pola pikir pemisahan agama dari kehidupan. Dalam artian agama tidak boleh turut andil dalam mengatur dan menyelesaikan persoalan manusia di dunia. Bahwa hukum barat terlahir dari pola pikir masyarakat barat yang selalu memandang ke bumi. Artinya hukum yang mereka buat ialah aturan yang dibuat berdasarkan sifat individualis, dan martialistis, kapitalis yang pada akhirnnya menimbulkan penjajahan pada pihak yang lebih lemah.
Sedangkan hukum Islam dibuat berdasarkan pola pikir melihat ke langit. Bahwa hidup di dunia ini tiada lain hanyalah untuk taat, tunduk, dan patuh pada aturan yang telah Allah tetapkan. Tidak akan berubah oleh perbedaan tempat dan perbedaan jaman. Hukum Islam bercorak pluralistis. Dalam artian bahwa hukum Islam bisa diterapkan pada masyarakat yang memiliki berbagai macam perbedaan. Bercorak komunal. Dalam artian mampu mewujudkan nilai bersama yang dengan mudah menggugah kesadaran orang untuk merasa, berpikir, dan bertindak secara bersama-sama berdasarkan dorongan keimanan. Selain itu, hukum Islam bersifat preventif. Mencegah sebelum terjadinya keburukkan.
Yang menjadi pemikiran utama kita saat ini ialah siapa kita? Darimana kita ? Apa tujuan hidup kita di dunia ini? Apakah segala sesuatu yang berbau barat itu selalu bagus? Bila tidak, mengapa harus kita pertahankan demi kepentingan kelompok-kelompok tertentu? Mau dikemanakan bangsa ini?
Saatnya berubah untuk menuju yang lebih dari sekedar baik. Saatnya kembali pada Islam. Karena hanya Islam-lah satu-satunya agama sempurna. Hanya Islam-lah yang memiliki solusi fundamental untuk penyelesaian pemasalahan hajat hidup manusia. Hanya dengan Islam-lah keselamatan dan kedamaian tersebar keseluruh penjuru alam. Hentikan kekhawatiran akan Islamfobia di negeri ini. Saatnya untuk peduli. Tidak hanya sekedar umbar janji. Bukan hanya sekedar revisi perundangan. Saatnya negeri ini butuh solusi. Hanya sistem Islam menyelamatkan negeri.