Massa Demo di Bandung : RUU P-KS Tak Tepat di Terapkan di Indonesia



   
Jakarta- Demo menentang RUU Kontroversial kembali berlanjut di depan gedung DPR pada hari senin (30/9/2019).Aksi ini di ikuti beberapa pihak termasuk Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dan kelompok buruh.
   
Massa yang tergabung dalam Aliansi Ruang Riung Bandung melakukan demo di depan gedung DPRD Jawa Barat .Mereka menuntut agar Rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) di batalkan ,senin (16/9/2019), massa memulai aksi dengan long march dari Masjid Pusdai menuju DPRD Jabar yang beranjak sekitar 800 meter ,mereka menolak RUU karena di anggap mengabaikan pancasila ,ketahanan keluarga ,agama,dan moralitas bangsa indonesia.
   
Karena isi RUU P-kS itu banyak madharatnya dari pada manfaatnya ,dan tidak sesuai dengan syariat islam karena di dalamnya terdapat RKUHP yang membolehkan pornografi dengan alasan karya seni ,budaya ,olah raga ,kesehatan, kemudian membuka peluang di perkenalkanya konsef pendidikan seks ala liberal kepada anak-anak ,mandulnya pasal tentang perzinahan ,kemudian kumpul kebo di hukuman lebih ringan dll.Itulah di karenakan hukum buatan manusia ,yang mempunyai sifat lemah dan terbatas ,padahal Allah lah yang Al khalik, Al budabbir yaitu yang menciptakan manusia dan yang memberi aturan ,jadi kita sebagai yang di ciptakan Allah harus tunduk dengan aturan-aturan Allah ,sedang islam itu yang mengatur mulai dari bab thaharah sampai urusan kepemerintahan di atur oleh islam .
   
Karena yang di emban di negara kita ini sistem kafitalis liberal yang di beri kebebasan ,sehingga banyak yang menggunakan kebebasan itu kebablasan ,maka tidak heran kalau kejahatan semakin menjamur ,kekerasan nenimpa perempuan seperti pelecehan seksual ,eksploitasi seksual ,aborsi ,pemerkosaan ,pelacuran dsb, pelaku-pelaku kejahatan itu sudah tidak merasa berdosa ,asal tidak merugikan orang lain ,padahal dalam islam segala perilaku kita itu akan di pertanggung jawabkan di akhirat nanti, maka dengan itu kita harus menolaknya RUU P-ks karena isinya tidak sesuai dengan syarit islam ,dan mengokohkan liberalisasi ,kehancuran keluarga ,dan agama.
   
Padahal dalam islam seorang perempuan mempunyai aturan-aturan untuk perlindungan atau sebagai pencegahan agar tidak terjadi pelecehan seksual ,kejahatan maupun kekerasan seksual ,yaitu seorang perempuan jika keluar rumah harus menutup aurat (berjilbab) syar'i yautu : "wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu ,anak-anak perempuan ,dan istri-istri orang mukmin ,hendaklah mereka menutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ,yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk di kenali, sehingga mereka tidak di ganggu .Dan Allah Maha pengampun Maha penyayang (QS Al -Ahzab 59).
   Kemudian hadits yang mengharuskan wanita keluar /pergi harus dengan mahramnya yaitu : " Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tsb.(HR.Bukhari Muslim ).
   Tiada lain solusi dari segala permasalahan yaitu harus di terapkan sistem islam ,yang bisa memecahkan segala problematika kehidupan ,dan kaum perempuan merasa aman dan terlindungi .Aamiin.
   

Penulis : Eulis Anih /Ibu rumah tangga Ciparay.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak