Oleh : Irayanti
(Pemerhati Sosial Politik)
RKUHP menjadi buah bibir di Indonesia. Kontroversinya menuai protes di mana-mana. Dikutip dari Tirto.id, mahasiswa bahkan menyebut RKUHP mengebiri demokrasi. Meluasnya protes kepada RKUHP tersebut membuat Presiden Jokowi meminta penundaan pengesahan hingga DPR RI periode 2019-2024.
Pada tanggal 1 Oktober 2019, telah dilakukan pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024 terpilih sebagai ketua DPR yakni Puan Maharani. Agaknya, publik akan menantikan episode baru para anggota DPR yang begitu kontroversi dalam menjalankan tugasnya dan menanti undang-undang apalagi yang akan dibuat. Sebagian rakyat pesimis, adanya DPR baru hanya akan mengetok palu pengesahan RKUHP yang sempat tertunda. Mengharuskan rakyat kecewa lagi untuk kesekian kali di negeri demokrasi ini.
RKUHP Salah?
Salah satu dari sekian banyak kontroversi serta tidak masuk akalnya RKUHP adalah dugaan akan memanjakan koruptor, adanya anti kritik terhadap presiden dan masih banyak lagi. Jika kita cermati, RKUHP saat ini hanyalah barisan sekian banyak rancangan undang-undang atau peraturan yang tidak berpihak terhadap rakyat. Itulah yang menyebabkan rakyat dan mahasiswa turun ke jalan untuk memprotes dan mengkritik pemerintah beserta jajarannya. Berharap tidak adanya revisi RKUHP lagi agar tidak terjadi permasalahan yang lain. Melihat dari revisi RKUHP ini banyak terjadi kekisruhan di negeri ini.
Sebut saja tertembaknya salah satu mahasiswa di Kendari saat aksi penolakan RKUHP tersebut. Bahkan 2 nyawa harus melayang di bumi anoa tersebut. Hilangnya sebagian mahasiswa dan pelajar yang sampai hari ini belum diketahui keberadaanya, serta bersitegangnya mahasiswa dan aparat, hingga banyaknya jurnalis yang terluka akibat dikekang kebebasannya dalam meliput berita yang terjadi saat aksi penolakan RKUHP. Para pemangku kekuasaan saling melempar tanggungjawab dan berdalih menyalahkan rakyat yang memprotes.
Di satu sisi, rakyat hanyalah melakukan apa yang menjadi hak mereka yakni mengkritik peraturan yang merugikan mereka. Demokrasi memposisikan kedaulatan berada di tangan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, maka sah-sah saja protes serta kritik terjadi terlebih negeri ini mengemban kebebasan untuk berpendapat. Sayangnya para pemangku kekuasaan tidak menerima secara baik, mereka malah mengkriminalisasi para pengkritiknya. Dan RKUHP sebagai jalan mulus bagi mereka untuk menjadi pemerintah anti kritik. Bukan sekedar RKUHP yang salah, tetapi ada yang paling mendasar untuk disalahkan yakni sistem demokrasi. Sistem demokrasilah menjadikan manusia dengan sifatnya yang lemah dan dipengaruhi hawa nafsu dalam membuat aturan sehingga aturan yang dihasilkan pun syarat kepentingan.
Demokrasi sekuler biangnya
RKHUP yang didalamnya terdapat beberapa undang-undang sejatinya potret buram dari demokrasi, dimana aturan dibuat oleh manusia. Padahal pada dasarnya manusia adalah makhluk yang lemah dan cenderung mengikuti hawa nafsu. Wajar, aturan yang dilahirkan pun cenderung untuk memuaskan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Bahkan bisa berubah-ubah tergantung kepentingan tersebut.
Dalam demokrasi ada 4 kebebasan yakni kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat dan kebebasan berperilaku. Patut kita ketahui, dalam demokrasi ada istiah ‘no free lunch’ dimana para pemangku kepentingan sekarang akan berbalas budi kepada individu atau kelompok yang telah memenangkannya. Otomatis, rancangan undang-undang yang dibuat harus mengacu pada 4 kebebasan dan kepentingan tertentu.
RKUHP sendiripun adalah warisan dari penjajah kita yakni Belanda yang diadopsi Indonesia. Undang-undang sudah sering kali direvisi, pemimpin pun rutin berganti. Tapi, masalah di negeri ini tak kunjung berakhir bahkan semakin parah. Maka, rakyat harus cermat bukan hanya RKUHP yang bermasalah tetapi sistem demokrasi inilah biang semua masalah yang terjadi.
Sangat disayangkan apabila aksi sebagian mahasiswa yang digelari agent of change yang sudah berjuang hingga meregang nyawa, tidak memberi perubahan yang berarti pada negeri ini. Jadi, diperlukan solusi yang menjamin negeri ini bisa aman dan sejahtera serta menghentikan rancangan-rancangan manusia yang tidak berpihak kepada rakyat.
Umat Butuh Solusi
Dari segala kekisruhan RKUHP aturan buatan manusia tersebut, umat butuh solusi yang menjamin tidak terjadi kekisruhan yang sama. Dalam sistem Islam sebagai agama yang juga sebagai ideologi. Politisi dan majelis umat tidak turut menentukan UU, kebijakan, anggaran, proyek dan pengisian jabatan. Mereka hanya fokus pada fungsi kontrol dan koreksi kepada pemerintahan. Kedaulatan semata-mata ada pada hukum syara atau musyarri yaitu Allah swt. Al Qur’an dan Assunnah adalah pedoman dalam membuat dan menggali aturan untuk rakyat. Keduanya berasal dari Pencipta manusia yang sudah tentu tau apa yang terbaik untuk ciptaannya. Berbeda dengan sekarang pembuat aturan mengikut hawa nafsu dan kepentingannya. Sekali lagi, manusia itu lemah tidak mampu mengetahui yang terbaik untuk manusia yang lain.
Islam juga mengatur tentang harta pejabat negara yang harus dibuktikan perolehannya secara sah agar kekayaan milik para pejabat yang seharusnya bekerja untuk rakyat terhindar dari pengkorupsian seperti yang terjadi di sistem sekarang. Sistem saat ini para pemangku kekuasaan sebagian besar hanya mementingkan dirinya dan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa mempedulikan rakyat. Jadilah kita melihat sekarang, misalnya perwakilan rakyat (DPR) serba berkelebihan sedangkan rakyat yang telah memilihnya suara pun sudah tidak didengarkan lagi ketika mereka telah meraih kursi kekuasaan. Maka, rakyat seharusnya sadar dan menjadikan Islam sebagai pengatur kehidupan.
Dari Abu Muhammad 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash Radhiyallahu anhuma, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda, "Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sehingga keinginannya mengikuti apa yang aku bawa."
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, no.104; Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah, no.15;[ Kata An-Nawawi:"Hadits hasan shahîh yang kami riwayatkan dalam kitab al-Hujjah dengan sanad shahih"].
Pelajaran yang terdapat dalam hadits:
Pertama, peringatan kepada manusia agar tidak menjadikan akal, kebiasaan dan hawa nafsu sebagai hukum yang melebihi syariat yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam .
Kedua, wajib bagi manusia untuk berdalil terlebih dahulu sebelum menghukumi.
Ketiga, manusia tidak dikatakan beriman dengan keimanan yang sempurna hingga kecintaannya selaras dengan syariat yang dibawa oleh Rasulullah.
Keempat, wajib berhukum dengan syariat Islam dalam segala hal.
Kelima, kecintaan seorang terhadap apa yang Allah dan Rasul-Nya cintai merupakan indikasi sempurnanya iman.
Dalam kalamullah (Al Qur'an) surah Al-Maidah ayat 50 pun menjelaskan pula bahwasanya harus berhukum dengan hukum Allah itulah sebaik-baik hukum.
Allah SWT berfirman:
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"
(QS. Al-Ma'idah: Ayat 50)
Wallahu a’lam bish showwab