Oleh : Agus Susanti
Aktivis Pemerhati Sosial, Anggota AMK
74 tahun Indonesia merdeka, 7 kali sudah pergantian
Presiden di Negara ini. Namun semua itu belum bisa membuktikan bahwa Indonesia
sudah merdeka dan mencapai tujuan dari kemerdekaan seperti yang diinginkan para
pahlawan yang dahulu berjuang dengan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia.
Indonesia adalah Negara hukum yang menerapkan sistem demokrasi yang menyuarakan
kebebasan bagi setiap rakyat dalam hal musyawarah dan lain sebagainya.
Jakarta - Indonesian Democracy Initiative (TIDI)
mengkritik Menristekdikti M Nasir yang akan memberikan sanksi terhadap rektor
yang menggerakkan mahasiswa untuk demo. TIDI menilai pernyataan itu tak layak
dilontarkan di negara demokrasi.
"Ibarat kuliah,
Menristekdikti ini layak Drop Out. Kampus secara sejarah adalah laboratorium
gerakan moral dan intelektual. Pemerintahan di sebuah negara demokrasi tidak
layak punya pernyataan seperti itu," kata Direktur Eksekutif TIDI, Arya
Sandhiyudha dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).
Dari informasi di atas kita dapat melihat bagaimana rezim
nampak semakin panik dan terus berupaya membungkam suara publik yang
menghendaki perubahan dengan menggunakan kekuasaannya. Ini jelas melanggar
dasar dari Negara ini yang menjunjung tinggi nilai sosial, diantaranya adalah
kebebasan berpendapat. Sejatinya mahasiswa dan seluruh elemen rakyat hadir
bukan sebagai beban dan sebuah hambatan kelangsungan sebuah Negara. Sebaliknya
rakyat sebagai bagian untuk melihat sekaligus mengawasi kinerja dari para wakil
rakyat termasuk Presiden. Sebab para wakil rakyat bertugas untuk mengurusi
urusan rakyat, sehingga penting adanya pengawasan dalam pelaksanaan tersebut.
Apabila para wakil rakyat tidak menjalankan tugasnya
dengan baik, bahkan mereka justru memihak pada pihak asing (para kapital) tentu
harus ada yang mengingatkannya. Dalam hal ini bisa kita lihat dari berbagai
kebijakan yang diberlakukan pemerintah terhadap rakyat Indonesia. Membuat dan mengganti berbagai UU untuk
kepentingan Indonesia adalah tugas para aparatur Negara yang mengadopsi sistem
warisan Barat ini.
Sejak disahkan UUD 1945 sebagai acuan Negara, hingga kini
sudah banyak uu yang direvisi dan diganti dengan UU baru karena dianggap tidak
efisien lagi. Namun sangat disayangkan sebab rezim nampaknya sudah keliru dalam
kewenangan tersebut. Sebab kita bisa
melihat bersama banyaknya revisi UU yang kontrovensi dan tidak sejalan dengan
kepentingan rakyat. Bahkan beberapa justru diberikan untuk meringankan para
penjahat yang merugikan rakyat seperti koruptor. Diantara uu yang dianggap
bermasalah adalah revisi UU KPK dan RUKUHP.
Hal inilah yang menggerakkan terjadinya aksi demo
besar-besaran yang dilakukan oleh para mahasiswa yang dilanjutkan kalangan
pemuda STM. Aksi tersebut menunjukkan bahwa rakyat terutama kalangan pemuda sudah
sadar bahwa mereka sedang didzolimi dan harus menghentikan semua itu.
Mahasiswa/ pemuda adalah agen perubahan yang harus terus terjaga. Meskipun aksi
para pemuda ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan namun ini adalah sebuah
kesadaran yang baik.
Yang perlu disadari adalah bahwa Mahasiswa memiliki
posisi sebagai motor perubahan, dan bertugas untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi
munkar. “Jihad yang paling utama
ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.”
(HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011).
Meskipun hal ini harus
mendapatkan tekanan dari pemerintah dalam hal membungkam suara mahasiswa
melalui ancaman kepada rektor dan universitas yang mereka jalani. Bahkan korban
juga turut berjatuhan dalam aksi menyuarakan aspirasi rakyat.
Untuk itu penting bagi kita semua para agen perubahan
untuk bergerak berdasarkan kesadaran
yang benar dan landasan ideologi yang sahih, agar perjuangan tak hanya instan
dan hanya sebagai trend. Ideologi yang sahih ialah ideologi islam yang
bersumber dari Al-qur’an dan hadist. Inilah sebuah landasan sahih untuk
mewujudkan perubahan yang hakiki. Jika landasan yang digunakan salah maka tidak
akan pernah menghasilkan sebuah keberhasilan sejati.
Wallahu a’lam bishawab