Larisa Suryana: Selamatkan Remaja Dari Zina




Oleh: Kusmiyati
 
Belum lama ini, Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung, Dwi Hafsah Handayani, mengungkapkan temuan mengejutkan. Ia menemukan satu SMP di Lampung yang 12 siswinya hamil. Ia pernah melakukan survei ke apotek di sekitar kampus dan daerah kos-kosan. Dari survei tersebut diketahui, ada sekitar 100 kondom terjual dalam satu bulan.

IPW pun mencatat, di sepanjang 2017 ada 178 bayi yang baru dilahirkan dibuang di jalan. Jumlah ini naik 90 kasus dibanding tahun 2016. Menguatkan temuan IPW, Data National Programme Officer United Nations Population Fund menunjukkan angka kehamilan yang memprihatinkan di kalangan remaja. "Angka kehamilan pada remaja usia 15-19 tahun mencapai 48 dari 1.000 kehamilan. Data terakhir menunjukkan, ada 1,7 juta remaja di bawah usia 24 tahun yang melahirkan setiap tahun," kata Margaretha pada 27 Agustus 2017.

Selain rawan kehamilan di luar pernikahan, seks bebas di kalangan remaja juga berpotensi menimbulkan ancaman penyakit menular seksual (PMS), termasuk HIV/AIDS. Ketua Satuan Tugas Remaja Ikatan Dokter Indonesia (IDAI) dr. Bernie Endyarni Medise, SpA(K) dalam seminar media Pekan Kesehatan Remaja di kantor IDAI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018, menyebutkan ada 150 ribuan remaja Indonesia terpapar HIV/AIDS.

Banyak faktor yang menyebabkan remaja di Tanah Air terjerumus dalam budaya seks bebas. 

~Peran keluarga sebagai tempat pendidikan dan pembinaan bagi setiap anggotanya, terutama anak-anak, tidak berjalan. Banyak orangtua lalai mendidik anak-anak mereka. Banyak orangtua malah menanamkan nilai-nilai sekular-liberal dalam keluarga. Mereka memberikan kebebasan berperilaku bagi anak-anaknya. 

~Masyarakat semakin kurang peduli. Banyak pemilik rumah kos, juga tetangga kanan-kiri, yang tidak lagi peduli dengan apa yang dilakukan penghuninya. Akibatnya, perilaku seks bebas di lingkungan masyarakat seperti kos-kosan makin menjamur. Masyarakat pun seperti sudah menutup mata melihat remaja putra-putri berpacaran, bahkan pulang larut malam. Belakangan ini, masyarakat juga sudah seperti menerima bila ada pasangan yang menikah dalam keadaan hamil. 

~Negara abai terhadap pembinaan moralitas remaja. Persoalan moral dipandang sebagai urusan personal, bukan menjadi tanggung jawab negara. Negara lebih banyak mengambil kebijakan kuratif, menangani korban pergaulan bebas, ketimbang mengambil tindakan preventif (pencegahan). 

Alih-alih melarang pergaulan bebas di kalangan remaja, negara justru mengkampanyekan bahaya pernikahan dini. Padahal prosentase kasus nikah dini amat rendah dibandingkan dengan perilaku pacaran dan seks bebas di kalangan pelajar. Lagipula mengapa mesti nikah yang dipersoalkan, yang itu sah secara hukum agama, sementara pacaran yang jelas mendekati zina justru dibiarkan?

Yang menjadi pangkal dari persoalan ini adalah negara memberlakukan sistem kehidupan sekular-liberal. Dalam sistem kehidupan seperti ini, setiap individu diperbolehkan untuk melakukan apa saja, termasuk dalam perilaku seksual. Tidak heran bila kemudian perilaku seks bebas, LGBT dan berbagai perilaku menyimpang lainnya semakin marak. Nilai-nilai sekular-liberal itu sudah masuk ke tengah-tengah masyarakat lewat bacaan, tontonan, lagu-lagu, penyuluhan, dsb.

Perzinaan adalah salah satu dosa besar dalam pandangan Islam. Bahkan sekadar mendekati zina pun dilarang, seperti ber-khalwat (berdua-duaan laki-laki dan wanita dewasa tanpa mahram), bercumbu, merayu, dsb. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 

Semua ini harus dilakukan penanganan yang  menyeluruh

Pertama: Pencegahan pergaulan bebas pada remaja harus dimulai dari keluarga. Orangtua harus menjalankan fungsinya sebagai pendidik dan pembina anak. Nilai-nilai keislaman . Orangtua patut mewaspadai tontonan, bacaan dan penggunaan gawai pada anak-anak. 

Orangtua wajib menanamkan pemahaman pada anak remaja mereka bahwa kedudukan mereka sudah menja

di mukallaf di hadapan Allah SWT. Artinya, amal perbuatan mereka kelak akan dipertangunggjawabkan di hadapan-Nya. Karena itu mereka wajib menjaga diri dari perkara yang telah Allah SWT haramkan.

Kedua: Masyarakat tak boleh membiarkan lingkungan tercemari seks bebas, khususnya oleh remaja Sikap cuek terhadap kerusakan akhlak hanya akan menambah persoalan sosial dan mengundang murka Allah.

Karena itu masyarakat tidak sepantasnya membiarkan seks bebas apalagi menerima itu sebagai kewajaran perilaku anak muda. Padahal itu adalah kemungkaran yang seharusnya dihentikan.

Ketiga: Negara harus berperan dalam menjaga akhlak masyarakat, termasuk mencegah berbagai perbuatan yang mendekati zina. Sekolah-sekolah harus mendidik dan memperingatkan para pelajar agar tidak melakukan aktivitas pacaran baik di lingkungan sekolah maupun di luar. Sanksi pun harus diberikan kepada para remaja dan pelajar yang melanggar aturan tersebut.

Syariah Islam telah memperingatkan akan kerasnya sanksi untuk para pezina. Allah SWT berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ...

Pezina wanita dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan… (TQS an-Nur [24]: 2).

Keharaman zina dan kerasnya sanksi yang dijatuhkan adalah bentuk perlindungan terhadap umat manusia. Perbuatan zina nyata merusak kehormatan dan mengacaukan nasab bayi yang lahir. Bila nasab anak yang masih jelas diketahui ayah biologisnya saja sudah dirusak oleh perbuatan zina, bagaimana dengan nasib bayi-bayi yang dibuang oleh orangtuanya? Sungguh malang nasib mereka.

Telah jelas kerusakan yang ditimbulkan aturan hidup selain Islam. Liberalisme telah merusak keluarga-keluarga kaum Muslim dan menghancurkan masa depan kaum muda kita. Sadarilah kerusakan ini!

Tak ada lagi jalan keluar yang dapat menyelamatkan generasi muda dan masyarakat melainkan syariah Islam. Sudah saatnya kita kembali pada aturan-aturan Allah SWT yang telah menjamin kebaikan dan keberkahan hidup. Sungguh hanya dengan menerapkan syariah Islam secara kâffah, kehidupan dan kehormatan umat manusia akan terlindungi. Wallahualambishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak