Korupsi Semakin Meraja, Hanya Islam Solusinya.



Oleh : Siti Nur Afia, Amd.,Farm 

Jakarta, CNN Indonesia, Komisi Hukum dan Penerintahan sepakat revisi undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang pemasyaratan ke rapat paripura dalam waktu dekat kesepakatan itu diambil dalam rapat yang digelar di ruang rapat komisi III, Kompleks Perlemen Jakarta, (selasa,  17/9). 

Salah satu poin yang sudah disepakati DPR dan Pemerintah kemudahan kebebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti koruptor dan terorisme. 

Wakil ketua komisi III Erma Ranik mengatakan Revisi UU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Konsekuensinya, DPR dan pemerintah menyepakati penerapan kembali PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberian pembebasan bersyarat. "Kami berlakukan PP Nomor 32 Tahun 1999 yang berkorelasi dengan KUHP," kata Erma.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat. Salah satu syaratnya adalah mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk ikut membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator.


Tak hanya itu, dalam Pasal 43B ayat (3) PP 9/2012 itu mensyaratkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan remisi. PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat. Salah satu syaratnya adalah mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk ikut membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator. Tak hanya itu, dalam Pasal 43B ayat (3) PP 9/2012 itu mensyaratkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan remisi. 

Sedangkan, PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembali dijadikan acuan dalam RUU Pemasyarakatan ini tak mencantumkan persyaratan tersebut. PP 32/1999 itu hanya menyatakan remisi bisa diberikan bagi setiap narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik.

Tak bisa kita pungkiri bahwa korupsi adalah penyakit klasik yang tak kunjung sembuh. Segala upaya telah dilakukan untuk memberantasnya, namun faktanya sampai saat ini korupsi semakin menjadi-jadi. Apalagi saat ini pelaku korupsi seakan-seakan dipermudah jalannya. 

Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sangat menguntungkan bagi pelaku korupsi, dengan adanya revisi UU No 12 tahun 1995  tersebut. Sehingga korupsi akan samakin sulit untuk diberantas,  apalagi dengan sistem saat ini yang mana hukum yang dibuat tidak begitus tegas sehingga para pelaku korupsi tidak akan jera. 
Karena itu syariah Islam telah memberikan sebuah solusi yaitu salah satu pilar penting untuk mencegah terjadinya korupsi adalah dengan sistem pengawasan yang bagus. Pertama, pengawasan yang dilakukan oleh individu. Kedua, pengawasan yang dilakukan oleh kelompok. Ketiga, pengawasan dengan negara. Dalam Islam pengawasan begitu ketat sehingga ruang untuk melakukan korupsi akan sangat kecil. 

Diberlakukannya juga hukuman yang tegas, hal ini dimaksudjan agar memberikan efek hera bagi pelaku koruptor atau calon koruptor. Sistem hukuman yang terdiri dari ta'zir bertindak sebagai penebus dosa (al-jawabir), sehingga mendorong para pelakunya untuk bertobat dan menyerahkan diri. Hal inilah yang tidak diperlukan oleh sistem yang diterapkan sekarang.

Dalam Islam para pegawai juga sangat diperhatikan kesejahteraannya,  Rasulullah SAW bersabda: “Siapapun yang menjadi pegawai kami mengambillah menjadi istri, jika tidak memiliki pelayan, maulah mengambil pelayan, jika tidak memiliki tempat tinggal mengambilnya mengambil rumah. (HR. Abu Dawud). Dengan terpenuhinya segala kebutuhan mereka, maka mereka tidak akan melakukan korupsi. 

Kemudian, untuk menghindari membengkaknya harta kekayaan para pejabat,  sistem Islam juga melakukan penghitungan harta kekayaan. Pada masa kekhilafahan Umar Bin khatab, hal ini rutin dilakukan. Dia selalu menghitung harta kekayaan para pegawainya seperti para Gubenur dan Amil. untuk menghindari kemungkinan suap dengan berbagai cara,  sistem Islam mengeluarkan pejabat Negara atau pegawai untuk menerima hadiah. 

Inilah solusi yang ditawarkan oleh islam untuk memberantas korupsibyang semakin berkembangbiak dengan subur, maka mari kita terapkan Islam secara kaffah. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak