Oleh : Eri
(pemerhati masyarakat)
Hukum sejatinya dibuat untuk mengatur setiap tingkah laku manusia, memberikan batasan-batasan untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat serta melindungi hak maupun kepentingannya. Dengan adanya hukum, masyarakat dapat menyelesaikan segala permasalahannya.
Sejalan dengan itu, pemerintah bermaksud untuk mengubah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) peninggalan kolonial Belanda dengan wajah baru. Namun, gelombang aksi mahasiswa dibeberapa daerah justru memprotes wacana pemerintah yang akan mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang. Aksi ini dipicu karena adanya pasal-pasal yang menjadi kontroversi.
Mulai dari pasal penghinaan presiden sampai pasal tentang korupsi, dinilai oleh pengamat hukum bahwa RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana) mengekang hak-hak masyarakat. Beberapa pasal bisa menjadi pasal karet yang berpotensi menciptakan kegaduhan di masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan negara.
Aturan-aturan tersebut, menurut Feri, seolah membawa Indonesia kembali ke Orde Baru karena hak-hak sipil terpenjara. "Ini satu paket untuk kemudian membangun sebuah rezim yang mungkin dianggap oleh publik lebih mirip dengan rezim Orde Baru, memenjarakan hak-hak sipil politik dan segala macamnya yang kemudian mengekang pihak-pihak dalam bersuara dalam bertindak dalam berkegiatan," ujar Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara. (kompas.com 20/9/2019)
Rancangan undang-undang tersebut berasal dari akal manusia dan standar baik-buruk suatu perbuatan ditentukan menurut pandangan tempat ia hidup. Hasilnya tidak akan sama dan berubah-ubah serta menjadi pertentangan ditengah-tengah masyarakat. Hukum tersebut hanya akan digunakan demi kepentingan segelintir orang. Ini membuktikan bahwa hukum buatan manusia dari awal sudah bermasalah.
Alhasil hukum buatan manusia banyak menciptakan polemik yang tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan. Sudah seharusnya umat Islam menyerahkan ketetapan hukum kepada Al-Khaliq. Allah swt telah menurunkan Islam lengkap dengan seperangkat aturannya. Syariat Islam diberlakukan untuk pencegahan dan kemaslahatan umat kedepan. Allah swt juga memberikan potensi yang ada pada manusia berupa akal untuk memahami dan menerapkan ayat-ayat-Nya dan menjadikan Alquran sebagai standar hukum dalam mengatur kehidupan manusia.
Secara fakta, akal manusia terbatas dan lemah sehingga tidak bisa dijadikan standar baik-buruk sebuah perbuataan. Maka dari itu, saatnya umat Islam sadar dan beralih dari sistem demokrasi yang kufur kepada sistem yang dapat menjamin hak-hak dan kemaslahatan umat yaitu sistem Islam. Sistem yang menerapkan syariat Islam dan akan sempurna dalam bingkai Khilafah. Waallahu alam bis shawwab