Oleh: Ummu Salman (Ibu Rumah Tangga, Anggota Komunitas Muslimah Peduli Negeri)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Ulum sebelumnya telah ditahan oleh komisi antirasuah ini. KPK menduga kedua telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. (i.news.id, 18/9/2019)
Kalimat yang sering diungkapkan oleh beberapa pejabat tertentu bahwa "saya pancasila" dan "saya NKRI" ternyata tak dapat membendung mereka untuk tidak melakukan tindak korupsi. Kalimat tersebut ternyata sekedar lips service belaka karena apa yang mereka perbuat justru jauh dari cerminan seorang pancasilais dan cinta NKRI.
Tak hanya itu, mereka juga kerap kali melontarkan kata-kata kebencian pada ide Khilafah yang selama ini getol disuarakan dan diperjuangkan oleh HTI. Menpora Imam Nahrawi pada tahun 2017 lalu pernah menunda dana kepanduan pramuka. Imam menjelaskan, agar Pramuka dijauhkan dari pemimpin yang menganut paham-paham radikal. Kata dia, Pramuka, harus terbebas dari upaya menguatnya ideologi yang anti-Pancasila dan UUD 1945. "Agar Pramuka, sebagai kawah lahirnya generasi, berkarakter hebat, generasi Pancasila Indonesia ini, betul-betul steril dari pengaruh-pengaruh, virus-virus khilafah, virus HTI (Hizbut Tahrir) itu," ujar dia. Pernyataan Imam tersebut, tak lepas dari tuduhan yang mengarah kepada Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Dault. Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, menuding mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, terindikasi terlibat dalam paham Ormas HTI. (republika co.id,25/7/2017).
Hal yang sama juga terjadi pada anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Romi ditangkap KPK atas kasus jual beli jabatan di Kemenag. Kasus tersebut bahkan ikut menyeret nama Menag Lukman Hakim Saifuddin. Sebelumnya juga Romi termasuk yang paling getol menyerang ide Khilafah termasuk mengfitnah HTI. Kenyataan tersebut menjadi bukti jika pancasila telah dijadikan tameng bagi beberapa pejabat negeri ini untuk menutupi kelakuan mereka. Buktinya mereka juga menjadi bagian dari maling uang rakyat.
Allah memiliki banyak cara untuk menghukum para penentang syariatNya. Ujaran kebencian yang kerap mereka lontarkan untuk mendiskreditkan ide Khilafah dibayar lunas oleh Allah. Sungguh urusan agama ini adalah urusanNya, maka siapa saja yang berusaha memadamkannya, maka anda tidak akan berhadapan dengan HTI, tetapi akan berhadapan langsung dengan Allah. Pembenci Khilafah antri menjadi pesakitan korupsi. Tertangkapnya para pembenci Khilafah ini justru semakin membuktikan kebenaran dakwah Khilafah.
Tindak pidana korupsi telah dinobatkan sebagai extraordinary crime. Penangkapan yang dilakukan oleh KPK selama ini tak mampu menghentikan para pejabat dari timdak korupsi. Hal ini jelas karena penyebabnya sistemik. Sistem demokrasi sekularisme meniscayakan para pejabatnya untuk terus melakukan korupsi. Maka tak ada cara lain selain mengganti sistem buatan manusia dengan sistem Allah yaitu Sistem Khilafah. Tentu sistem ini akan tegak jika umat mendukungnya. Maka saatnya umat bergabung dalam perjuangan menegakkan Khilafah sebagai solusi berbagai problem yang dialami umat selama ini.
Tags
Opini