Oleh : Tri Maya
(Anggota Revowriter)
Pemerintah Kota Balikpapan saat ini sedang mewacanakan akan menggratiskan iuran BPJS kelas tiga bagi masyarakat Balikpapan. Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi senin 7 oktober 2019. Menurut Walikota Balikpapan Rizal Effendi hal tersebut diakibatkan masih banyak warga kurang mampu yang belum terkover oleh BPJS. Penggratisan iuran BPJS ditujukan untuk masyarakat tidak mampu. Rencananya penggratisan iuran BPJS hanya bagi peserta kelas tiga saja. Sebab kelas tiga dikategorikan sebagai peserta BPJS yang kurang mampu. Meskipun begitu ia masih perlu mendata secara pasti masyarakat yang berhak mendapatkan BPJS gratis. Tetapi saat ini saja pemerintah dibuat bingung dengan anggaran APBD yang hanya senilai Rp 2,3 triliun.Sebab jika anggaran tersebut hanya terfokus dengan kesehatan ditakutkan akan mengganggu neraca anggaran keuangan daerah. Untuk itu ia berencana mengkaji wacana ini dengan DPRD kota Balikpapan. Skema apa yang pas agar tidak mengganggu kas kota nantinya. "Anggaran yang kita keluarkan untuk kesehatan saja sekitar 11 persen. Total APBD 2,3 triliun kalau kita kuras habis di kesehatan sektor lain tercecer," pungkas Rizal Effendi.(tribunkaltim)
Jaminan Kesehatan dalam Islam
Dalam ajaran Islam, negara mempunyai peran sentral dan sekaligus bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya, termasuk dalam urusan kesehatan. Hal ini didasarkan pada dalil umum yang menjelaskan peran dan tanggung jawab Imam atau Khalifah untuk mengatur seluruh urusan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda:
فَاْلأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Di antara tanggung jawab Imam atau Khalifah adalah mengatur pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar (primer) bagi rakyatnya secara keseluruhan. Yang termasuk kebutuhan-kebutuhan dasar bagi rakyat adalah kebutuhan keamanan, kesehatan dan pendidikan
Di dalam Islam, jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat adalah tanggung jawab negara yang wajib diberikan secara gratis (cuma-cuma), alias tidak membayar sama sekali. Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanan kesehatannya. Ketentuan ini didasarkan pada Hadis Nabi saw., sebagaimana penuturan Jabir ra.:
بَعَثَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أُبَيْ بِنْ كَعَبْ طَبِيْبًا فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا ثُمَّ كَوَّاهُ عَلَيْهِ
Rasulullah saw. pernah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Kaab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Kaab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu (HR Abu Dawud).
Dalam hadis tersebut, Rasulullah saw., yang bertindak sebagai kepala negara Islam, telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, II/143).
Layanan kesehatan wajib diberikan diberikan secara gratis kepada seluruh rakyatnya tanpa memandang lagi strata ekonomi rakyatnya. Mereka yang masuk kategori fakir maupun yang kaya tetap berhak mendapat layanan kesehatan secara sama, sesuai dengan kebutuhan medisnya. Sebab layanan kesehatan tersebut telah dipandang oleh Islam sebagai kebutuhan dasar (primer) bagi seluruh rakyatnya
Pendanaan Jaminan Kesehatan
Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana besar. Dana tersebut bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya; dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i, ‘usyur; dari hasil pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, tentu dengan kualitas yang jauh lebih baik dari yang berhasil dicapai saat ini di beberapa negara. Sebutlah Indonesia yang notabene adalah sebuah negara kepulauan dengan potensi sumber daya alam melimpah. Indonesia memiliki sumber daya alam migas, batubara, nikel, tembaga, intan, sumber daya alam hayati maupun non hayati. Contoh tambang emas di Papua dalam sehari mampu menghasilkan 22.000 biji emas per hari. Tambang emas di NTB dan NTT per tahun meraup untung $4,17 juta atau Rp 58 Miliar. Perusahaan Nikel di Halmahera menghasilkan untung 200 juta ton per tahun. Itu baru dari hasil tambang. Belum lagi sumber kekayaan umum yang hayati maupun non hayati. Ini tentunya sangat bisa dan mampu membiayai kebutuhan pokok jamaah semacam pendidikan, kesehatan maupun keamanan. Sayangnya kekayaan alam milik umum tadi tidaklah dapat dinikmati oleh rakyat. Karena oleh sistem demokrasi kapitalis kekayaan tadi diberikan hak konsesi nya kepada para Kapital lokal maupun asing.
Kunci agar rakyat bisa sejahtera (termasuk dalam mendapatkan pelayanan kesehatan) adalah dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa diwujudkan di bawah sistem yang dicontohkan dan ditinggalkan oleh Nabi saw. Sistem ini kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin serta dijaga dan dilanjutkan oleh generasi selanjutnya. Itulah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Didalam sistem ini, kekayaan milik umum semacam SDA akan dikelola oleh negara secara sentralistik. Khilafahlah yang akan menentukan secara adil pendistribusian dana sesuai kebutuhan masing-masing daerah yang menjadi wilayah tanggungan khilafah. Tidak akan ditemukan wilayah yang tampak berlebih PAD nya, sedangkan wilayah lain sangat kekurangan. Karena khilafah mengukur kesejahteraan itu haruslah dinikmati setiap individu tanpa kecuali. Oleh sebab itu Inilah sistem yang harus diperjuangkan oleh umat. Umat secara keseluruhan tentu bertanggung jawab untuk menegakkan kembali Khilafah Rasyidah itu. Wallahu a'lam bish shawab