Oleh: Indah Yuliatik
(Komunitas Menulis Setajam Pena)
Dunia indutri sangat lekat dengan masyarakat modern sekarang. Mulai kota besar hingga kota kecil kawasan indutri menjamur hingga bertetangga dengan pemukiman masyarakat. Namun, dampaknya sangat berbahaya jika pabrik industri ini mengganggu lingkungan pemukiman hingga menyebabkan pencemaran, rusaknya habitat hingga membuat masalah kesehatan bagi masyarakat.
Sejumlah petani di Dusun Guyung 2, Guyung, Gerih, Ngawi, meradang. Pemicunya, terganggu asap pabrik arang. Keresahan itu pun sampai ke meja Bupati Ngawi Budi "Kanang” Sulistyono. ‘’Hari ini (kemarin, Red) sudah kami cek ke lokasi." kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ngawi Arif Setiyono. Laporan para petani itu dilayangkan Selasa lalu (10/9). Isinya beberapa keluhan. Mulai mengganggu pernapasan, tanaman layu, hingga produktivitas pertanian menurun "Mereka minta pemerintah daerah menindaklanjuti dengan mengeluarkan kebijakan.’’
Usahanya sudah berjalan sejak enam bulan lalu. Informasinya, sempat beroperasi di kawasan permukiman tapi diprotes warga. Lalu pindah ke areal persawahan blok Cop-copan dusun setempat. "Usaha itu sudah mengantongi izin lengkap. Mulai izin usaha, izin perdagangan, hingga IMB. Ada semua." paparnya.
Sehingga, pihaknya tidak dapat menertibkan. Kecuali jika usaha yang dikelola CV. Sumber Areng Makmur itu ilegal alias tanpa izin. "Kami belum mengambil tindakan apa pun. Kecuali koordinasi dengan sejumlah pihak terkait,’’ jelasnya. (Radarmadiun, 12/9/2019)
Pembukaan usaha industri semakin menambah keuntungan suatu daerah karena akan menjadikan pos penarikan pajak pendapatan daerah. DPMPTS (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) merupakan lembaga yang melegalkan adanya industri baru, karena DPMPTSP juga mengejar target pendapatan daerah sehingga pemberiaan izin usaha sangat mudah tanpa memperhartikan SOP yg berlaku. Kemudahan inilah yg dimanfaatkan oleh pemilik modal untuk mengeruk keuntungan tanpa berfikir efek limbah yang merugikan masyarakat di sekitar pabrik.
Sistem Kapitalis membuka usaha menjadi polemik. Sistem ini membebaskan para pemilik modal menancapkan tombak mereka dimanapun asalkan ada modal. Tanpa mempedulikan dampak apa yang akan dihasilkan dari penanaman modal ini. Keuntungan besar satu-satunya tujuan untuk menanamkan modal. Gayung bersambut dengan pemerintah daerah yang mengejar target pemasukan APBD.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al Mulk ayat 15:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
"Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan."
Allah SWT membebaskan hamba-hambanya untuk mencari rezeki yang telah Allah siapkan di bumi dengan menggunakan cara yang halal. Dalam mencari rezeki, seorang muslim harus tetap mengingat Allah. Saat rezeki tersebut sudah diperolehnya maka dia harus mempergunakan harta miliknya dengan benar dan baik. Menjaga lingkungan dan tidak merusak kondisi masyarakat.
Fenomena yang terjadi saat ini manusia individualis dalam segala hal. Selama berbisnis mereka hanya memikirkan cara untuk mendapatkan keuntungan dan cara menghindar dari kerugian saja. Tanpa melihat dampak apa yang akan ditimbulkan kedepannya. Dan tentu tidak memikirkan pertanggungjawaban di akhirat kelak dari apa yang mereka lakukan.
Hakikat dari bisnis dalam agama Islam selain mencari keuntungan materi juga mencari keuntungan yang bersifat immaterial. Keuntungan yang bersifat immaterial yang dimaksud adalah keuntungan dan kebahagiaan ukhrawi. Alquran menawarkan keuntungan dengan suatu bisnis yang tidak pernah mengenal kerugian yang oleh Alquran diistilahkan dengan "tijaratanlan tabura”. Seandainya secara material pelaku bisnis Muslim merugi, tetapi pada hakikatnya ia tetap beruntung karena mendapatkan pahala atas komitmenya dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan syariah. Wallahu a'lam bishowab.