Haramnya Perempuan Menjadi Pemimpin




Oleh Suratiyah
Pegiat dakwah

Sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslimah bahwasanya hidup di dunia ini harus tunduk dan patuh kepada aturan Allah sebagai mana dijelaskan
oleh Allah Swt  dalam QS Al Hasyr ayat 7
apa yang diberikan kepada Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah . Sesungguhnya Allah amat keras siksaanya".

Seharusnya dalil tersebut dijadikan landasan bagi kaum muslim dalam kehidupan ini, bukan hanya dijadikan tadarusan semata atau hanya di jadikan sebagai sumpah jabatan  namun dalam kehidupan sehari-hari  berlawanan dengan isi Alquran tersebut.

Seorang perempuan boleh boleh saja terjun ke publik,  asal ada syaratnya yaitu

1.Tidak berkhalwat kepada lain muhrim/ campur baur kepada laki-laki
2. Tidak boleh tabaruj/ tidak boleh berdandan berlebih"lebihan 
3. Menutup aurat sesuai aturan Islam artinya harus syar'i 
4. Tidak melalaikan kewajiban sebagai seorang ibu ,

Lantas,bagaimana perempuan- perempuan yang menjadi lurah, camat, bupati Gubernur, bahkan sampai presiden apakah mungkin bisa memenuhi syarat -syarat tersebut.

Di negara demokrasi seperti sekarang ini, tentu syarat- syarat tersebut tidak terpenuhi.bisa kita lihat pada tayangan berita di televisi, para pejabat publik perempuan bercampur - baur ketika mengikuti rapat ataupun pertemuan.

Mengapa di haramkan menurut Islam

1. Seorang perempuan pasti merugikan
     Abu Barkah berkata "Tatkala ada berita sampai kepada Nabi Saw, bahwa bangsa persia mengangkat Putri kisro menjadi Raja Persia, beliau Saw lantas bersabda" suatu kaum itu tidak akan bahagia menjadikan kepemimpinan mereka kepada wanita .HR Bukhari no 4426.
  
2.Wanita itu kurang akal dan agama.kurang akal adalah dari sisi penjagaan dirinya dan dalam persaksia tidak bisa sendirian harus bersama wanita yang lain. Kurang agama adalah bahwa wanita mengalami haid, hamil, melahirkan, menyusui. Dengan adanya keadaan tersebut maka wanita tidak berpuasa dan tidak menqodho dalam salatnya.

3.Wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri , tetapi harus dengan wali.

4.Wanita mudah putus asa dan tidak sabar

Inilah sebabnya wanita  tidak boleh menjadi pemimpin sebab wanita diberikan amanah yang lebih wajib sesuai dengan kadratnya. Untuk itu sesuai dengan kadrat yang diberikan oleh Allah bahwa tugas seorang pemimpin  diamanahkan kepada kaum laki-laki.

Pemimpin yang dimaksud di sini adalah pemimpin dalam pandangan adalah pemimpin yang mengurusi urusan umat, seperti Lurah, Camat, Walikota, Bupati, Gubernur, presiden.

Sesuai yang dijelaskan dalam Islam dalam QS As Sajdah ayat 24 yang menjelaskan tiga karakter pemimpin,yaitu

1.Pemimpin yang selalu mengajak kepada umatnya untuk beramar ma'ruf nahi mungkar, dari perkataannya tingkah lakunya dan memberi contoh dalam kebaikan semata- mata untuk meraih keridhaaNya. Untuk menjadi pemimpin yang demikian harus memiliki karakter kesabaran, kearifan dan wawasan yang luas.

2.Pemimpin yang memiliki keyakinan/ iman artinya pemimpin yang selalu berhati -hati ketika memutuskan suatu perkara. Apakah keputusannya tersebut akan mendapatkan keberkahan atau mendatangkan azab dari Allah Swt

3 .Pemimpin yang memiliki sifat adil artinya pemimpin yang selalu mengutamakan Rakyatnya ketimbang dirinya dan kelompoknya QS Al Anbya ayat 73

4.Pemimpin yang selalu mendirikan salatdan menunaikan zakat. Menunaikan zakat disini yang dimaksud adalah pemimpin yang diam -diam mencari rakyatnya yang paling miskin dan sangat membutuhkan, bukan zakat yang kamunflase untuk pencintraan.

Inilah sebagian karakter pemimpin dalam Islam dan pemimpin tersebut hanya akan terwujud jikalau negara menerapkan aturan Islam sebagi sistemnya, bukan negara yang menerapkan Demokrasi ataupun sosialis komunis yang selalu memisahkan bahkan mencampakan Aturan Allah dari segala aspek kehidupan.

Maka hanya dengan kembali kepada aturan Allah dalam bingkai Khilafah kepemimpinan dalam Islam akan terwujud.sehingga pula rahmatan lilalamin di segala aspek kehidupan.

Wallahu alam ...

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak