Halalku dibatasi Usia



Oleh: Tia 
Aktivis Karimah (kajian Remaja Muslimah) Cikampek


Bagi seorang muslim mendengar kata halal sudah tidak asing lagi. Halal yang mempunyai arti diperbolehkannya segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan oleh syariat Islam. Seperti makanan, minuman, suatu produk tertentu dan aktivitas pasangan lawan jenis yaitu laki-laki dan perempuan yang menghalalkan interaksi dua jenis jender yang berbeda, interaksi ini hanya boleh lewat ikatan pernikahan.  Karena interaksinya akan menenangkan atau menentramkan. 

Begitupun dengan menikah, muda mudi mana yang tidak terpesona mendengar kata menikah? lewat jalan menikahlah Allah menghalalkan interaksi lawan jenis tersebut. Tapi apa jadinya ketika urusan usia pernikahan Pemerintah membatasinya. Untuk sementara sepakat usia pernikahan  terendah adalah 19 tahun. Namun, fraksi PKS dan PPP disebut masih berkukuh dengan batas usia yang lebih rendah.
 *ini tolong cantumkan link dan tglnya*

Kenapa menikah perlu dibatasi usia? Dalihnya, untuk mengurangi kekerasan dalam rumah tangga. Apakah usia menentukan terjadi  tindakan kekerasan dalam rumah tangga? Tidak, karena tidak menjamin kedewasaan seseorang ditentukan oleh usia.
Walaupun banyak orang dewasa secara usia akan tetapi secara mental masih kekanak-kanakan dalam bertingkah laku ataupun sebaliknya.

Jadi, usia jangan dijadikan tolak ukur dalam menentukan kekerasan dalam berumah tangga.

Seperti Apa Dalam Islam

Dalam Islam, menikah adalah solusi bagi sepasang sejoli yang sudah merasa mampu. Mampu disini tak hanya sekedar materi tapi mampu secara ilmu dan mental. Berumah tangga tak hanya sebagai solusi untuk menghalalkan ghorizab Nau (kasih sayang) dengan tujuan melestarikan keturunan tapi itu semua perlu ilmu. 

Banyak para pasangan yang hanya bermodalkan cinta tanpa bermodalkan ilmu, maka wajar ketika menjalankan rumah tangga akan selalu tak faham antara hak dan kewajiban suami istri. Apalagi bukan rahasia umum pernikahan terjadi ketika seorang perempuannya sudah berbadan dua alias hamil diluar nikah. Pernikahan hanya dijadikan alat tuk membuat "status" perbuatan zinanya.

Dalam Islam, kesiapan mental perlu diperhatikan bagi calon pengantin. Karena mereka akan menjalani kehidupan baru, lingkungan baru dan pasti masalah, ujian pun akan dialami. Maka kesiapan mental ini perlu, bagaimana mengatasi permasalahan yang akan timbul dll.

 Kesiapan ilmu dan mental ini bukan ditentukan oleh usia seperti yang pemerintah atur karena usia tidak tidak bisa menjamin kebahagian dalam berumah tangga atau tidak akan pernah mengalami kekerasan dalam berumah tangga.
Mengikat dengan akad sesuai syariat. Bersyarat hanya yang sudah balig tanpa mengukur dengan usia. Ketika seorang perempuan atau laki-laki sudah balig maka dalam Islam diperbolehkan menikah, tentu dengan terus dibimbing dan disiapkan mental dan ilmunya karena negara punya kewajiban dalam hal itu.

Maka dalam Islam akan menjaga kesucian, kehormatan dan menghindari yang namanya kekerasan dalam rumah tangga. Karena dalam membentuk ketakwaan setiap individu negara ikut berperan untuk mengaturnya. Waallahu alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak