Oleh: Chezo
(Aktivis BMI Community Cirebon)
Pernah dengar istilah Crosshijaber?
Saat ini media sosial dihebohkan mengenai komunitas crosshijaber atau pria yang berpenampilan menggunakan hijab, bahkan bergaya ala hijab syar'i lengkap dengan cadar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai fenomena ini sebagai prilaku yang menyimpang.
"Jelas menyimpang, dan itu bisa jadi memang laki-lakinya, ya kayak seperti seorang laki-laki yang menyerupai perempuan, kan seperti itu menyimpang. Yang benar, si laki-laki itu harus ditegaskan dalam sebuah lingkungan sosial untuk tetap dia menjadi dan mengembangkan jiwa kelelakiannya. Jangan dibiarkan dia mengembangkan jiwa keperempuanannya," ujar Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi. (m.detik.com)
Istilah crosshijaber diambil dari crossdressing, di mana pria mengenakan gaun wanita dan tampil dengan makeup. Crosshijaber bahkan memiliki komunitas di Facebook dan Instagram, dan bahkan ada tagarnya sendiri. Crosshijaber jadi sensasi setelah salah satu netizen mengunggah thread tentang keberadaan komunitas tersebut. Diungkapkan bahwa laki-laki yang tampil dengan hijab syar'i ini bahkan berani masuk ke tempat yang semestinya hanya dimasuki wanita, seperti toilet. Mereka bahkan tidak ragu berada di masjid.
Istilah crossdressing ini tak sama dengan kondisi transgender. Seseorang yang melakukan crossdressing ini pun dapat memiliki tujuan beragam dari sebagai penyamaran, kepuasan seksual hingga sebagai hiburan atau ekspresi diri. Berdasarkan penelitian yang ada, crossdressing sebenarnya sudah dilakukan manusia sejak masa kanak-kanak. Ada kesenangan tersendiri saat anak-anak mencoba baju lawan jenisnya. Dan saat masa puber, kesenangan tersebut berubah menjadi kenikmatan seksual. Seiring pertambahan usia dan ketika perilaku mencoba baju lawan jenis ini terus diulangi dan dilakukan, keinginan untuk bertukar pakaian menjadi lebih kuat bahkan meskipun kenikmatan seksual yang dirasakan berkurang.
Seorang pria yang suka crosdressing dianggap mengidap gangguan trasvestis menurut American Psychiatric Association jika dia konsisten dan intens merasakan gairah seks dari berfantasi, atau akting memakai satu atau lebih busana yang pada umumnya dipakai lawan jenisnya. Fantasi atau perilaku ini terus terjadi setidaknya enam bulan dan menyebabkan rasa tertekan pada individu tersebut atau mengalami gangguan disfungsi sosial, profesional dan kesehariannya dengan orang-orang terdekatnya.
Menurut psikolog Angesty Putri, ada beragam motif penyebab pria menjadi crosshijaber. Mulai dari gangguan seksual, sebuah bentuk ekspresi, penyamaran atau hanya ingin terkenal di media sosial. Apapun alasannya, Angesty mengungkapkan bahwa perilaku crosshijaber memiliki masalah piskologis.
"Orang yang sampai melakukan hal ini, dia punya keberanian melanggar norma umum di masyarakat, artinya dia punya kondisi psikologis tertentu," ungkap Angesty Putri, M. Psi, Psikolog, CPC. (m.detik.com)
Padahal dalam Islam secara syari’at, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membedakan antara laki-laki dengan perempuan seperti yang tertuang dalam firman:
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ
Laki-laki tidaklah seperti perempuan. [Ali Imran/3: 36]
Maka sebagai orang-orang yang beriman, kita wajib menerimanya dan meyakininya sebagai bentuk hikmah. Maka Islam melarang dengan keras, sikap laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhari, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991]
Dan telah diketahui, bahwa perbuatan yang terkena laknat Allah atau Rasul-Nya termasuk dosa besar. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mereka diusir dari dalam rumah kita.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ» قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya laki-laki”. Dan beliau memerintahkan, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kamu”. Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengeluarkan Si Fulan, Umar telah mengeluarkan Si Fulan. [HR. al-Bukhari, no. 5886; Abu Dawud, no. 4930; Tirmidzi, no. 2992]
Oleh karena itu pakaian yang khusus bagi wanita, tidak boleh dipakai oleh kaum laki-laki, seperti daster, kebaya, kerudung, cadar, sandal wanita, dan semacamnya. Dari penjelasan ini kita mengetahui tentang kesempurnaan agama Islam yang mengatur seluruh perkara yang membawa kebaikan di dunia atau di akhirat.
Sayangnya ketika Islam tidak diterapkan, fenomena ini kian marak terjadi. Meski kita tidak suka karena tidak sesuai dengan syariat Islam, kita harus menerimanya dengan alasan kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai akibat diterapkannya pemikiran sekulerisme ditengah masyarakat. Sehingga sudah selayaknya kita berusaha agar Islam bisa kembali diterapkan ditengah kehidupan masyarakat sebagai sebuah ideologi yang mendatangkan rahmat dari Allah Azza wa Jalla.