Demokrasi Penipu Negeri



Oleh : Ummu hafidz
(Komumitas Menulis Setajam Pena)

Pemilihan pemimpin secara Pemilu merupakan hal yang rutin dilakukan setiap 5 tahun sekali. Berbagai cara dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat. Kampanye, iklan, selebaran, spanduk dan lainnya ramai disebar ke masyarakat. Namun, cara buruk pun ditempuh oleh pihak-pihak tertentu, dengan menyewa buzzer untuk menggalang opini dan mencitra buruk lawan tak jadi masalah.

Dikutip dari zonasatunews.com (4/10/19) Pemerintah dan partai-partai politik Indonesia mengerahkan serta membiayai pasukan siber alias buzzer di media sosial untuk memanipulasi opini publik. Demikian hasil penelitian para ilmuwan dari Universitas Oxford, Inggris baru-baru ini.Pengerahan buzzer oleh pemerintah Indonesia itu diulas dua ilmuwan Oxford, Samantha Bradshaw dan Philip N Howard dalam laporan bertajuk The Global Disinformation Order, 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation.
Dalam laporan dibeberkan bahwa pemerintah dan partai-partai politik di Indonesia menggunakan buzzer untuk menyebarkan propaganda pro pemerintah/partai, menyerang lawan politik, dan menyebarkan informasi untuk memecah-belah publik. Selain itu ditemukan juga bahwa di Indonesia, pemerintah dan partai-partai politik memanfaatkan pihak swasta atau kontraktor serta politikus untuk menyebarkan propaganda serta pesan-pesannya di media sosial.

Politik demokrasi yang  bertujuan meraih kekuasaan dilakukan dengan segala cara, tipu muslihat, politk money hingga fitnah yang keji. Kebobrokan pemerintahan dari hasil politik demokrasi ada indikasi gerakan sistim masif dan terstruktuk untuk menghancurkan sendi -sendi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, ketidakadilan yang melunturkan sendi-sendi penegak hukum. Pemilihan pemimpin dari fondasi kebohongan akan menciptakan kebijakan-kebijakan bohong dan tidak rasional kedepannya. Menjadikan pemimpin yang hanya mementingkan kepentingan beberapa pihak dan penghisab darah rakyat.
Memilih pemimpin dalam islam, merupakan bagian dari urusan agama yang sangat penting. Konsep islam tentang kepemimpinan sudah ideal, contoh pemilihan pemimpin sudah Rasulullah SAW dan para shahabat berikan. Syarat in'iqat yang harus dipenuhi adalah:

1. Seorang Muslim: Sama sekali tidak sah Khilafah diserahkan kepada orang kafir dan tidak wajib pula menaatinya, karena Allah SWT telah berfirman:

Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin. (TQS an-Nisa’ [4]: 141)

2. seorang laki-laki: tidak boleh seorang perempuan, artinya ia harus laki-laki. Rasulullah SAW bersabda:

Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan. (HR al-Bukhari).

3. Harus balig/dewasa:  tidak boleh orang yang belum balig. Hal ini sesuai dengan riwayat Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib ra., bahwa Rasul saw. pernah bersabda:

Telah diangkat pena (beban hukum, peny.) dari tiga golongan: dari anak-anak hingga ia balig; dari orang yang tidur hingga ia bangun; dan dari orang yang rusak akalnya hingga ia sembuh. (HR Abu Dawud).

4. Harus orang yang berakal: Orang gila tidak sah menjadi khalifah. Hal itu sesuai dengan sabda

Rasulullah saw. (yang artinya): Telah diangkat pena dari tiga golongan, yang di antaranya disebutkan: orang gila yang rusak akalnya hingga ia sembuh. Orang yang telah diangkat pena darinya bukanlah mukallaf. Sebab, akal merupakan manâth attaklîf (tempat pembebanan hukum) dan syarat bagi absahnya aktivitas pengaturan berbagai urusan.

5. Harus seorang yang adil. Orang fasik tidak sah diangkat sebagai khalifah. Adil merupakan syarat yang harus dipenuhi demi keabsahan Kekhilafahan dan kelangsungannya. Sebab, Allah SWT telah mensyaratkan dalam hal kesaksian, Allah SWT telah berfirman: 

....dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian.... (TQS ath-Thalaq [65]: 2).

6. Harus orang merdeka. Sebab, seorang hamba sahaya adalah milik tuannya sehingga ia tidak memiliki kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri. Tentu saja ia lebih tidak memiliki kewenangan untuk mengatur urusan orang lain, apalagi kewenangan untuk mengatur urusan manusia.

7. Harus orang yang mampu: memiliki kemampuan untuk menjalankan amanah. Sebab, kemampuan ini merupakan keharusan yang dituntut dalam baiat. Orang yang lemah tidak akan mampu menjalankan urusan-urusan rakyat sesuai dengan al-Kitab dan as-Sunnah, yang berdasarkan keduanyalah dibaiat. 

Kondisi saat, umat islam tidak di pimpin oleh seorang muslim seperti syarat in'iqat diatas. Sehingga hukum-hukum dan aturan yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan pencipta. Saatnya kembali kepada aturan pencipta yang bersumber dari Al qur'an dan as Sunnah. Mewujudkan pemimpin amanah dibawah naungan khilafah rosyidah ala min haji nubuwwah.
WaAllahu 'alambishowwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak