Oleh : Mahliawati
Demokrasi adalah sistem kehidupan yang rusak dan merusak. Sudah menjadi rahasia umum jika sistem yang dihasilkan dalam Demokrasi rusak dan merusak tatanan kehidupan. Jauh dari kemaslahatan.
Disamping itu, demokrasi juga menganut 4 (empat) pilar kebebasan sebagai asas dalam menetapkan peraturan. Perwujudan kebebasan mutlak dalam hal : agama, berpendapat, kepemilikan dan berperilaku.
Fakta terbaru adalah lahirnya UU KPK dan RUU-PKS. Tak ayal hal tersebut memunculkan gelombang demonstrasi rayat dan mahasiswa. Tak hanya kedua UU tersebut yang dituntut agar dihapus.
Setidaknya ada beberapa RUU bermasalah yang menjadi tuntutan dalam demo mahasiswa, di antaranya RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan.
Namun tak hanya hal diatas, jika kita cermati maka hampir semua -jika tidak ingin dikatakan semua- undang-undang dalam sistem Demokrasi yang lahir dari sistem sekuler tersebut bermasalah. Sebab undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdiri diatas akal dan hawa nafsu.
Dan perlu kita pahami bahwa undang-undang adalah cara “sopan dan intelek” dalam sistem demokrasi untuk mencapai kepentingan. Melalui aturan perundang-undangan perampasan kekayaan alam milik rakyat bersifat legal.
Dan agama tidak boleh turut serta dalam mengatur kehidupan dan masalah publik. Akibatnya seorang muslim hanya dapat terikat dengan hukum Allah dalam perkara individu saja. Dan dalam bermuamalah mereka terikat dengan aturan buatan manusia.
Tak hanya itu, demokrasi juga menyuburkan liberalisasi islam dan kebebasan berpendapat. Sehingga muncul berbagai ide-ide dan pendapat yang semakin meliberalkan Islam dan kaum muslimin. Pendapat-pendapat itu pun akan menyerang Islam dan ajarannya.
Belum lagi kebebasan berperilaku akan membuat manusia secara umum bebas tanpa aturan. Pornografi dan pornoaksi tidak lagi dianggap kemaksiatan, hal itu malah dianggap sebagian kalangan sebagai seni dan kebebasan berekspresi yang tidak boleh dikekang oleh negara.
Dari sini jika kita cermati berbagai undang-undang yang bermasalah lahir dari sistem sekuler-kapitalis dengan anak turunannya sistem demokrasi. Sehingga setiap aturan yang dihasilkan dalam sistem ini akan selalu memunculkan bermagai macam masalah.
Oleh karena itu, protes terhadap UU bermasalah tanpa menghancurkan sumbernya hanya akan menghabiskan energi sia-sia, tidak akan menyelesaikan masalah tersebut. Karena dari rahim rusak demokrasi akan selalu melahirkan aturan hidup yang juga rusak.
Terbuktinya kerusakan demokrasi yang telah nampak didepan mata seharusnya menjadikan kesadaran ditengah masyarakat untuk segera mmencampakkan sistem ini. Dan kemudian menggantinya dengan sistem islam.
Karena sistem islam tegak diatas akidah dan standar perbuatan dikembalikan kepada Sang Pecipta manusia dan kehidupan. Aturan yang lahir dari sistem islam tidak didasarkan pada hawa nafsu. Sehingga akan mamapu menciptakan kemaslahatan manusia dan terwujudnya Rahmatan lil ‘alamin.[]