Oleh Oktavia Nurul Hikmah, S.E.
Beberapa waktu lalu, media diramaikan dengan peristiwa memilukan yang terjadi di Sukabumi. Seorang anak perempuan berumur lima tahun menjadi korban pembunuhan oleh ibu angkat dan kedua kakak angkatnya. Sebelum dibunuh dan mayatnya dibuang ke sungai, korban diketahui kerap dijadikan pelampiasan seks dua kakak angkatnya.
"Korban diketahui diperkosa oleh kakak-kakak angkatnya, peristiwa itu sudah berlangsung selama 3 bulan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada detikcom, Selasa (24/9/2019).
Peristiwa pembunuhan ini mengungkap fakta lainnya. Kejadian pembunuhan ternyata dipicu oleh kecemburuan sang ibu. Berdasarkan pengakuan tersangka, ibu dan kedua anak kandungnya tersebut ternyata kerap melakukan hubungan badan dalam beberapa bulan terakhir. Ia pun merasa marah ketika menyaksikan kedua anak lelakinya melakukan hubungan intim dengan korban.
Anak lelaki sulungnya tak terima dimarahi. Pasalnya, kegiatan keji tersebut awalnya dilakukan atas suruhan ibunya. Ia pun melampiaskan dengan menganiaya korban. Setelah itu ibunya turut mencekik balita perempuan tersebut hingga tewas. Setelah korban tewas, mereka pun melakukan hubungan badan di dekat jenazah korban. Setelah itu, mereka membuang jenazah tersebut di sungai untuk menghilangkan jejak.
Tak hanya itu, kisah-kisah serupa bertebaran di tautan berita. Remaja putri mengaborsi bayinya karena bingung menentukan ayah biologisnya. Pasalnya, ia berzina dengan kedua pacarnya. Ada juga pasutri yang digerebek saat sedang melakukan treesome alias perzinaan tiga orang bersamaan. Video-video panas bergentayangan via gawai. Artis-artis tak sungkan mengumbar fakta hubungan haram. Bahkan diberikan panggung, dijadikan konten video demi trending di Youtube.
Telah habis kata untuk menggambarkan rasa miris atas dekadensi moral yang mengepung negeri. Incest, samen leven, perselingkuhan, seks sesama jenis adalah berbagai fenomena yang kian kerap menghiasi media. Tiadanya tindak dan sanksi tegas menyebabkan perilaku-perilaku laknat tersebut tetap tumbuh subur dan menjamur.
Kehidupan umat manusia telah terbenam pada kubangan racun liberalisme akut. Gaya hidup serba bebas menjadikan manusia tak lagi menghiraukan aturan agama. Sebaliknya ia menjadikan materi dan hawa nafsu sebagai panglima bagi setiap tindakannya. Tak heran, manusia mampu melakukan tindakan yang tidak bisa dibayangkan, bahkan pada hewan sekalipun.
Hal ini didukung pula dengan aturan negara yang amat longgar. Negara tidak mampu memproteksi warga negara dari tayangan media yang buruk. Buktinya, video dan konten porno amat mudah diakses, bahkan oleh anak-anak. Konten-konten bermuatan porno pun bisa dengan mudah ditemui di dalam tayangan televisi, media cetak, maupun sosial media. Paparan media porno menyebabkan masyarakat mudah terangsang. Akibatnya, terjadi banyak kasus pelecehan, penyimpangan dan kekerasan seksual. Korbannya pun tidak hanya perempuan, melainkan juga laki-laki dan anak-anak. Sementara hukum yang dikeluarkan oleh negara tidak setimpal sehingga tidak menimbulkan efek jera. Karena itulah kasus kekerasan seksual semakin menjamur tanpa penyelesaian.
Berbeda dengan Islam. Pengaturan syariat yang komprehensif dalam Islam mampu menuntaskan berbagai bentuk problem kehidupan, termasuk problem seksual. Pertama, Islam membangun keimanan dan ketaqwaan individu melalui kurikulum pendidikan berbasis aqidah. Kekuatan aqidah akan mendorong manusia untuk melakukan perintah Allah sekaligus meninggalkan laranganNya. Individu terkondisikan untuk menjauhi kemaksiatan disebabkan pemahamannya. Larangan berkhalwat (berduaan dengan non mahram), ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa keperluan yang dibenarkan syariat), menampakkan aurat dan tabarruj (berhias berlebihan) jika ditaati oleh individu, secara otomatis akan mewujudkan pergaulan yang sehat. Kehormatan laki-laki maupun perempuan terjaga. Syahwat pun terkendali dan manusia disibukkan dengan berbagai perkara penting untuk meraih ridha Allah.
Kedua, Islam menciptakan masyarakat yang saling menjaga dalam ketaatan. Aktivitas dakwah atau amar maruf nahi munkar merupakan bagian dari syariat Allah. Setiap individu memahami dirinya adalah bagian dari masyarakat. Karena itu, umat berlomba-lomba untuk memberikan nasihat kepada sesama manusia sebagai suatu ikhtiar untuk mewujudkan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah. Kontrol sosial pun terwujud dengan syariat dakwah ini.
Ketiga, Islam memberikan konsep kenegaraan yang berlandaskan aqidah. Konsep kenegaraan Islam yang biasa disebut Khilafah atau Imamah, merupakan konsep pengaturan negara berlandaskan pada syariat Islam. Setiap aspek yang menjadi kewenangan penguasa ditegakkan dengan syariat Islam. Mulai dari penyusunan kurikulum pendidikan, pengaturan media informasi, hingga persoalan sanksi. Negara menetapkan kurikulum pendidikan berbasis aqidah untuk mencetak insan bertaqwa. Negara pun mengontrol media informasi agar terhindarkan dari tayangan tak bermanfaat, terlebih yang merangsang syahwat. Sebaliknya, media informasi akan dipenuhi berbagai informasi mengenai kegemilangan Islam dan juga konten-konten yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Berikutnya, negara khilafah akan menetapkan sanksi atas setiap pelanggaran syariat berdasarkan hukum yang sudah diturunkan Allah. Kejahatan dan penyimpangan seksual akan diberikan sanksi tegas yang mencegah orang lain melakukan kejahatan yang serupa. Bentuk sanksi yang demikian akan memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain sekaligus juga menebus dosa si pelaku.
Jalan satu-satunya untuk mengembalikan kemuliaan umat manusia adalah penerapan syariat kaaffah dalam segenap aspek kehidupan. Penerapan syariat sempurna dalam negara Khilafah akan memastikan setiap orang kembali pada fitrah diri sebagai hamba Allah. Tentu, akan selalu ada pelaku kejahatan dan kemaksiatan. Namun, Islam mampu meminimalisir hal tersebut dengan pengaturannya yang paripurna. Saatnya umat menyatukan tekad, fokus pada perjuangan mengembalikan kehidupan Islam dalam naungan Khilafah.
Wallahu'alam bishowab