Dana Program SDGs dari Harta Zakat, Bolehkah?



Oleh: Zainab Syanis
(member WCWH)

SDGs(Suistainable Development Goals) adalah tujuan pembangunan yang berkelanjutan.  Sebuah program pembangunan berkelanjutan dari MDGs(Millenium Development Goals) yang dicanangkan PBB.  SDGs merupakan sebuah program yang bersifat global dan dapat diaplikasikan secara universal. Ada sekitar 17 tujuan dan 169 target yang terukur. 
 Dikutip dari JawaPos.com, Indonesia menargetkan 17 agenda  SDGs bisa rampung pada 2030. Namun, bukan hal yang mudah untuk merealisasikannya karena butuh kerja keras dan dana yang besar. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan, untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan itu, pihaknya akan membentuk SDGs financing hub. Financing hub tersebut akan mengoordinasikan dana-dana proyek SDGs di luar APBN. Misalnya CSR (corporate social responsibility) perusahaan, filantropi, dan zakat.
Menanggapi hal ini, Direktur Pendayagunaan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Nana Sudiana menyebut penggunaan zakat untuk SDGs bisa saja teralisasi. Namun dengan ketentuan bahwa harta zakat hanya digunakan untuk beberapa poin tertentu seperti pengurangan kemiskinan dan peningkatan pangan. (Kiblat.net,09/10/2019)
Melirik program SDGs, ini adalah program dunia yang akan menentaskan 17 tujuannya bersama-sama.  Ada ratusan negara yang tergabung dalam program ini. Tentu jika program ini sukses, semua kalangan manusia akan menikmati hasil dari program ini. 
Mengenai wacana pemerintah yang ingin mendanai program SGDs dari harta zakat, tak sedikit menuai kritik. Terutama dari kalangan umat Islam. Pasalnya harta zakat bukanlah harta sembarangan yang bisa disalurkan kemana saja. Harta zakat dalam Islam sudah jelas peruntukkannya. 
Memang dalam program SDGs ada poin untuk mengentaskan kemiskinan, namun tak semua manusia berhak menikmati harta zakat. Misalnya, Non Muslim tidak berhak menerima zakat. Jika dana zakat disalurkan untuk program SDGs,sudah tentu semua jenis manusia akan menikmati harta zakat. 
Dalam Islam, penyalurannya dari harta zakat sudah dijelaskan. Sebagaimana firman Allah swt:
Sesungguhnya zakat itu hanya lah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang terlilit hutang, untuk jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan. (Q.S at-Taubah ayat 60)
Dari ayat diatas dapat kita lihat bahwa penyaluran harta zakat hanya kepada ashnaf yang delapan saja. Yaitu kepada fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, gharim, fii sabilillah dan ibnu sabil. Selain dari itu tidak berhak menerima harta zakat. Semua ulama sepakat atas hal ini, karena penunjukkan dalilnya dalam al-Qur'an sudah jelas. Jika penyaluran harta zakat diberikan untuk program SDGs, maka ini adalah sebuah kezhaliman dan penyelewengan syari'at yang dilakukan oleh penguasa. 
Selain itu, program SDGs ini adalah program yang berkiblat kepada barat. Program yang sarat dengan sekulerisasi dan melanggengkan penjajahan kapitalisme didunia Islam. Seperti, poin isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Ini adalah salah satu produk dari ideologi kapitalisme yang bertentangan dengan syari'at Islam.
Sebagai kaum muslim, tentu kita tidak akan mendukung program ini. Apalagi akan didanai dari harta zakat yang penyaluran sudah ditetapkan oleh Allah. Saatnya kita kembali pada syariat, dan syariat hanya bisa diterapkan secara kaffah dalam naungan khilafah ‘alaa Minhaj An-Nubuwwah. Wallahualam bishshowab.





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak