Oleh : Isma Humaeroh
Ibu Rumah Tangga, Pegiat Dakwah
Zina adalah dosa besar serta zina adalah tindak kejahatan
Janganlah kalian mendekati zina, sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk (TQS Al- Isra' : 32).
Karena itu keharaman zina telah disepakati oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil yang qath'i(tegas). Tidak ada khilafiyah di dalamnya.
Meski demikian ada satu yang menolak keharaman zina. Mereka adalah kaum sekuler liberal. Berkedok karya ilmiah, mereka berani menghalalkan zina. Baru-baru ini Abdul Aziz, seorang mahasiswa pasca sarjana UIN Yogyakarta, dengan merujuk pada pemikiran tokoh liberal asal Suriah. Muham-mad Syahrur, berupaya menghalalkan hubungan intim nonmarital (diluar nikah) alias zina di dalam disertasinya. Ironisnya disertasinya diganjar predikat 'sangat memuaskan' oleh para dosen pengujiannya.
Menurut mereka sekurang-kurangnya ada 2 alasan mengapa hubungan intim di luar nikah alias zina coba dilegalkan. Pertama, untuk mencegah kriminalisasi terhadap hubungan intim nonmarital (diluar nikah) konseksual. Karena menurut mereka Al Qur'an tidak menjelaskan makna kata 'zina'.
Kedua, didalam Islam kata mereka, sebetulnya ada payung hukum yang menghalalkan hubungan intim nonmarital, yakni hubungan intim antara majikan dan budak/sahaya perempuan (milkul yamin). Jika dulu status perempuan selain istri itu adalah hamba sahaya, dalam konteks kekinian milkul yamin itu bisa diterapkan pada pasangan seksual diluar nikah, seperti teman kencan, psk, pasangan kumpul kebo dan siapa saja yang dijadikan mitra hubungan seksual diluar nikah. Syaratnya: tidak ada unsur paksaan, tak ada penipuan, bukan dengan pasangan orang lain, serta dilakukan ditempat tertutup.
Meski Al Qur'an tidak merinci arti zina, tetapi para ulama menjelaskan makna zina dengan detail. Secara umum zina adalah hubungan seks antara pria dan wanita yang tidak diikat oleh ikatan pernikahan. Perbuatan itu dilakukan dengan sukarela, bukan pemaksaan alias tindak pemerkosaan.
Karena itu sesat serta menyesatkan bila dikatakan hubungan seks yang dilakukan atas dasar kerelaan dan tidak dilakukan ditempat terbuka tidak masuk kategori perzinahan, seperti kumpul kebo maupun prostitusi. Jelas ini pernyataan yang melegakan hukum Allah SWT.
Keharaman zina telah nyata dijelaskan baik dalam kitabullah maupun sunah Rasulullah Saw. Diantaranya dalam QS al-isra ayat 32 sebagaimana dinukil diatas. Keharaman zina juga dipertegas dengan adanya hadir/sanksi bagi pelakunya QS An-Nur ayat 2.
Fakta milkul yamin yang sahih menurut para fuqaha adalah hamba sahaya yang dikuasai majikannya dan berada dalam tanggung jawabnya sehingga wajib untuk dijaga dan dinafkahi layaknya keluarga. Jadi milkul yamin bukanlah pasangan kumpul kebo, apalagi disamakan dengan pelacur.
Saat Islam datang, perbudakan telah ada, termasuk pada sahaya perempuan yang disebut milkul yamin. Islam datang untuk menata hukum perbudakan sehingga menjadi lebih beradab. Selain diizinkan menggauli sahaya perempuan, syariah Islam mewajibkan para majikan untuk menanggung nafkah hamba sahaya mereka.
Ketiadaan syariah Islam yang melindungi umat membuat musuh-musuh Islam mudah melancarkan tikaman beracun dalam wujud pemikiran rusak untuk menjatuhkan umat. Karena itu kembali pada Islam sebagai mana yang diajarkan salafush-shalihah akan melindungi umat Islam dan memuliakan umat manusia secara keseluruhan.
Wallahu a'lam bi ash shawwab