By : Sri Gita Wahyuti.
( Ibu Rumah Tangga)
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." Terjemah Alquran surat al-Isra (17) : 32.
Ayat di atas mengandung arti bahwa menurut syariah zina adalah dosa besar. Keharamannya telah disepakati oleh para ulama berdasar dalil yang qoth'i.
Namun bagi kaum sekuler-liberal kebebasan seksual adalah salah satu prinsip hidup yang menurut mereka wajib untuk dipertahankan dan dikampanyekan. Mereka berusaha untuk menyerukan legalisasi dan perlindungan terhadap perzinaan. Dengan dalih karya ilmiah mereka berani menghalalkannya.
Seperti ramai diberitakan baru-baru ini, Abdul Aziz, seorang mahasiswa pasca sarjana UIN Yogyakarta, merujuk pada tokoh liberal asal Suriah, Muhammad Syahrur, berupaya menghalalkan hubungan intim nonmarital ( di luar nikah) pada disertasinya. Alih-alih ditolak disertasinya ini justru mendapat predikat "sangat memuaskan".
Menurutnya, setidaknya ada dua alasan mengapa hubungan intim di luar nikah harus dilegalkan, yaitu untuk mencegah kriminalisasi terhadap hubungan intim nonmarital konseksual, di mana banyak hubungan intim nonmarital yang dilakukan berdasarkan kesepakatan dan dilakukan di tempat tertutup. Ini menurut mereka tidak patut dikatakan zina dan bukanlah kejahatan.
Di dalam Islam, kata mereka, sebenarnya terdapat payung hukum yang menghalalkan hubungan intim nonmarital, yakni hubungan intim antara majikan dan budak/sahaya perempuan (milkul yamin). Dalam konteks kekinian milkul yamin bisa diterapkan pada pasangan seksual di luar nikah, seperti teman kencan, PSK, pasangan kumpul kebo. Syaratnya tidak ada paksaan dan dilakukan di tempat tertutup.
Secara umum zina adalah hubungan seks antara pria dan wanita yang tidak diikat oleh ikatan pernikahan. Dilakukan secara sukarela dan bukan tindakan perkosaan. Jika perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai perzinaan maka ini jelas pernyataan yang melecehkan hukum Allah.
Keharaman zina telah dijelaskan dalam Alquran surat al-Isra ayat 32 sebagaimana dinukil di atas. Dipertegas dengan adanya had/sanksi bagi pelakunya seperti dinyatakan dalam Al-Quran surat an-Nur (24) ayat 2 yang artinya,
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Rasulullah pernah menghukum Maiz Ibnu Malik yang mengaku berzina dengan budak perempuan milik Hazzal. Rasulullah juga menghukum Al-Ghamidiyah yang juga mengaku berzina padahal perbuatan mereka dilakukan atas dasar suka sama suka dan dilakukan tidak di tempat umum. Atas keduanya Rasul menjatuhkan had rajam.
Jadi jelaslah bahwa saat ini ada upaya dari kaum liberal untuk merusak islam dengan berkedok karya ilmiah. Berniat busuk untuk merusak kehidupan masyarakat.
Tidak diterapkannya syariah islam secara kaffah di tengah-tengah masyarakat menyebabkan musuh-musuh islam mudah melancarkan serangan pemikiran yang rusak untuk menjauhkan umat dari ketaatan kepada Allah SWT.
Saatnya kita kembali kepada Islam dan menerapkannya dalam wadah daulah khilafah. Karena Khilafahlah satu-satunya institusi yang akan melindungi umat islam dan memuliakan umat manusia secara keseluruhan.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.