Upaya Menghalalkan zina



Oleh : Indrayanti Indah
(Pemerhati sosial Andoolo-Konawe Selatan)

Abdul Aziz dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, menulis disertasi berjudul "Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital (Di luar Nikah)" untuk mendapat gelar doktor (DR) di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ujian disertasi itu dilaksanakan 28 Agustus 2019 dan dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan  tribunnews.com,6/9/2019.

Dalam ujian tebuka, Aziz menjelaskan konsep Milk Al Yamin (Budak) yang di gagas oleh intelektual muslim asal suriah, Muhammad Syahrur. Bahwa, Milk Al Yamin adalah hubungan seks yang dilandasi antara suka sama suka tanpa adanya akad pernikahan.

Aziz mengemukakan pendapatnya bahwa seks diluar nikah (Nonmarital) dalam batasan tertentu tidak melanggar syariat. Asalkan batasan tertentu harus berdasarkan  kesepakatan, tanpa paksaan maupun tipu muslihat, pelaku dewasa dan berakal, tidak seks di tempat terbuka, homo, dan hubungan sedarah (Incest).

Dalam memperkuat disertasinya, Aziz menyebutkan Muhammad Syahrur menemukan 15 ayat Al-Quran tentang Milk Al Yamin yang masih eksis hingga kini. Aziz melakukan penelitian melalui pendekatan hermeneutika hukum dari aspek filologi dengan prinsip antisinonimitas. Hasilnya, Milk Al Yamin, prinsip kepemilikan budak di masa awal Islam, disebut tidak lagi berarti keabsahan hubungan seksual dengan budak. Dalam konteks modern, hal itu disebut telah bergeser menjadi keabsahan memiliki partner seksual di luar nikah yang tidak bertujuan untuk membangun keluarga atau memiliki keturunan. Konsep tersebut saat ini biasa disebut menikah kontrak dan samen leven atau hidup bersama dalam satu atap tanpa ikatan pernikahan.

Menanggapi disertasi tersebut, MUI (Majelis Ulama Indonesia) sangat menyayangkan promotor dan penguji yang meloloskan disertasi Milk Al Yamin (Budak). Pasalnya, Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (Nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.

Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata. (SUARA.com, Selasa, 3/9/2019). 

Propaganda Menghalalkan Seks Bebas.

Berkedok karya ilmiah, kaum Sekular-Liberal  berupaya menghalalkan hubungan intim nonmarital (di luar nikah) alias zina di dalam disertasinya. Ironisnya, disertasi tersebut diganjar dengan predikat  ‘sangat memuaskan’ oleh para dosen pengujinya. Padahal isinya terang-terangan menyerukan legalisasi dan perlindungan terhadap perzinaan.

Rupanya, paham Liberalisme telah menggerogoti pemikiran para intelektual muslim. Sehingga, makin nampak ada upaya untuk menjauhkan muslimin dari pemahaman islam yang sesungguhnya. Dengan menawarkan konsep islam yang lebih terbuka, fleksibel, dan bebas menafsirkan ayat sekehendak mereka. Serta menganggap bahwa Al qur'an kuno dan  tak relevan lagi.

Maka wajar saja, mereka membela LGBT, mengharamkan poligami, dan membolehkan perselingkuhan. Padahal dalam  islam telah jelas bahwa hubungan seksual di luar nikah merupakan perbuatan zina. Perbuatan yang dilaknat oleh Allah dan merupakan dosa besar dimana pelakunya mendapatkan ancaman yang keras.

Islam telah memberikan penjelasan yang jernih mengenai pengertian zina. Meski al-Quran tidak merinci arti zina. Secara umum zina adalah hubungan seks antara pria dan wanita yang tidak diikat oleh ikatan pernikahan.

Jadi pandangan tentang status milk al yamin kekinian yang terwujud sebagai mitra hubungan seksual adalah penipuan yang sangat kotor dan keji. Fakta milk al yamin yang benar adalah hamba sahaya yang dikuasai oleh seorang majikan dan berada dalam tanggung jawabnya sehingga wajib untuk dijaga dan dinafkahi layaknya keluarga. Nabi saw. bersabda:

Hamba sahaya memiliki hak atas makanan dan pakaiannya secara makruf serta tidak dibebani dengan pekerjaan yang tak sanggup dia kerjakan (HR al-Baihaqi).

Jadi, milk al yamin bukanlah mitra pasangan seksual, pasangan kumpul kebo apalagi disamakan dengan pelacur.

Islam memandang

Pergaulan antara pria dan wanita dalam Islam sejatinya terpisah, kecuali dalam tiga hal yaitu, aktifitas jual-beli,  pendidikan dan kesehatan. Dalam Islam untuk menyatukan pria dan wanita harus dengan ikatan yang sah, yaitu ikatan pernikahan. Selain ikatan pernikahan adalah bathil.

Ketiadaan syariah Islam yang melindungi kaum muslimin membuat musuh-musuh Islam dengan mudah dan leluasa melancarkan berbagai serangan dalam wujud pemikiran rusak. Hal ini dilakukan untuk menjatuhkan umat, dan semakin menjauh dari islam.
Karena itu, wajib bagi kita untuk kembali pada Islam secara sempurna sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW. Hanya dengan kembali pada ajaran islamlah kita akan terlindungi dan termuliakan secara keseluruhan. Wallahu a’lamu bis showwaab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak