Oleh: Annisa
Pernikahan dini kini mencuat di berbagai kalangan, dari usia anak yang menduduki sekolah tingkat pertama hingga usia sekolah menengah atas, baik yang tinggal di perkotaan hingga yang tinggal di pedesaan. Dan rata-rata usia mereka di bawah 17 tahun. Untuk menekan angka pernikahan dini, pemerintah menginginkan agar usia pernikahan dibatasi dan ditingkatkan usianya.
Dilansir dari beritasatu.com, pemerintah memberikan usulan minimal bagi perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun.
Hal ini pun disetujui oleh DPR, dan mendapat apresiasi dari partai solidaritas indonesia (PSI) .
Grace natalie ketua umum PSI berpendapat jika pernikahan anak terus dibiarkan ia khawatir, akan banyak perempuan yang akan kehilangan hak untuk mengakses pendidikan dan rentan terhadap kekerasan.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bahwasannya pernikahan di bawah umur tidak bisa dinilai wajar disebabkan karena rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (CNN Indonesia, 18/4/2018).
Benarkah demikian? Bukankah terjadinya KDRT selama ini lebih banyak disebabkan karena faktor ekonomi, perselingkuhan dan lain-lain? Menurut menteri perdagangan perempuan dan perlindungan anak, Yohana Yembise yang mengutip Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada tahun 2016 bahwa satu dari setiap tiga perempuan usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual, satu dari setiap empat perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan berbasis ekonomi.
Jadi, alasan pembatasan usia pernikahan hanyalah alasan klise dan menyesatkan. Alasan semacam digunakan oleh pihak-pihak tertentu (kaum feminis) demi memuluskan tujuan mereka yakni memberikan kebebasan kepada keluarga dan melemahkan generasi muslim. Semestinya yang perlu ditakuti adalah nasib generasi atau remaja yang semakin kacau. Para remaja kerap kali terlibat pergaulan bebas, melakukan hubungan seks, hingga hamil diluar nikah, konten pornografi pun sering dipertontonkan. Yang akan mengundang bangkitnya garizah nau kemudian menempatkan rasa cinta itu bukan pada tempatnya.
Hal tersebut telah menyimpang dan berbahaya. Kesesatan telah nampak akibat sistem sekuler liberal, maupun ke pemerintah yang menjadikan manfaat dalam setiap melakukan perbuatan.
Sekulerisme, pemisahan peran agama dari kehidupan, melakukan segala cara agar mendapat keuntungan dan merusak setiap diri generasi muslim dengan opini-opini maupun drama tanpa bertolak pada sumber hukum islam.
Dalam islam, pernikahan merupakan penyempurna separuh agama, sebagai bentuk ketaatan seorang hamba terhadap perintah Al-Khaliqnya.
Hal tersebut telah ditegaskan oleh baginda Nabi SAW.
“Nikah itu sunnahku, siapa yang membenci sunnahku, maka bukan dari golonganku.”
Dalam hadist lain.
“kawinlah kamu, karena sesungguhnya dengan kawin aku akan berlomba-lomba dengan umat-umat yang lain”
(HR. Al Baihaqi 1229.)
Islampun tidak memberikan batas umur untuk menikah. Dalam ilmu Fiqh, usia yang diperbolehkan untuk menikah adalah ketika telah baligh. Karena sejatinya, yang dibutuhkan dalam membina rumah tangga tidak hanya bertolak pada umur, namun mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk, memiliki ilmu (kecerdasan), kesanggupan, dan kematangan diri, serta telah mendapatkan ridho dari anggota keluarga khususnya kepada orang tua.
Tidak terkecuali pada tindakan KDRT. Islam mengatur serta semua tindakan kejahatan yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh syariat. Apapun segala bentuk perbuatan kejahatan adalah haram, entah pelakunya dari kalangan perempuan maupun laki-laki.
Hendaknya seorang muslim membina seorang istri dengan penuh kelembutan walau dengan kerasan namun tanpa harus melukai, Rasulullah bersabda :
“Jika istri kalian melakukan pelanggaran itu, maka pukullah dia dengan pukulan yang tidak menyakitkan”
(HR. Muslim 1218.)
Untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang hakiki, dibutuhkan sistem yang mampu mengendalikan pendidikan tanpa berpatokan pada batas usia.
Hal itu jika metode yang diterapkan adalah metode islam, di bawah kendali Daulah Khilafah berdasarkan Al-Qur'an dan As-sunnah.
Wallahu'alam bishawab.