Oleh : Annadia Kirana
(Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang)
Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atau drop out (do) terhadap Hikma Sanggala sebagai mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari diduga sudah lama direncanakan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Sanggala dari LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, saat memberikan tanggapannya terhadap press release yang dikeluarkan oleh Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad, tentang pemberhentian Hikma Sanggala sebagai mahasiswa IAIN Kendari, Senin (9/9/2019).
Menurutnya, berkaitan dengan press release IAIN tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/LBH/PU/SULTRA/VII/2019, perlu untuk memberikan jawaban dan tanggapannya. Patut diduga bahwa kliennya sudah dibidik sejak lama dikarenakan Hikma Sanggala aktif melakukan dakwah di kampus, hal ini dapat dilihat dari Bab V pasal 15 pada panduan umum IAIN yang terkait aliran sesat, radikalisme dan ormas terlarang yang baru ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2019 lalu. Rektor IAIN Kendari menetapkan Peraturan Revisi yaitu Peraturan Rektor IAIN Kendari Nomor: 0169.1 Tahun 2019 Tentang Revisi Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari.
Terkait ‘radikalisme’, hingga saat ini tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang definisi ‘radikalisme’ dan/atau memasukkan ‘radikalisme’ sebagai sebuah kejahatan. Kemudian atas dasar apa Pimpinan Kampus IAIN Kendari menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa sementara tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang definisi ‘radikalisme’, ujar kuasa hukum Hikma Sanggala.(https://www.kiblat.net/2019/09/03/dituding-berpaham-radikal-seorang-mahasiswa-iain-kendari-dikeluarkan/)
Berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat senat tanggal 3 Oktober 2017 lalu bahwasannya Hikma Sanggala diberikan sanksi tersebut dikarenakan terlibat dalam aktivitas ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Kami mempertanyakan apabila klien kami mengikuti kajian di HTI apakah itu bentuk kesalahan, kejahatan, atau pelanggaran. Padahal, tidak ada satupun keputusan pemerintah, putusan pengadilan, dan norma peraturan menyatakan organisasi dakwah HTI sebagai ormas terlarang, akan tetapi organisasi HTI hanyalan dicabut status Badan Hukum Perkumpulannya (BHP) saja, dan HTI adalah organisasi dakwah yang menyampaikan risalah langit yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW serta menyampaikannya dengan cara damai dan tanpa kekerasan” ujar kuasa hukum Hikma Sanggala. (DETIKSULTRA.COM).
Dalam hal ini seharusnya lembaga pendidikan mengapresiasi aktivitas dakwah yang dilakukan baik itu dari pihak pelajar, mahasiswa, maupun anggota intelek lainnya. Karena sudah kita ketahui bahwasannya dakwah adalah seruan untuk mengajak orang kearah yang lebih baik dari sebelumnya, maka sudah seharusnya ativitas ini diapresiasi bukan malah diasingkan seolah dakwah adalah salah satu tindak kriminal. Sungguh dakwah akan mendatangkan rahmat dan keberkahan maka sebaliknya, meninggalkan dakwah merupakan kerugian besar bagi seorang muslim, Rasulullah saw. Bersabda:
“Kalian sungguh-sungguh menyerukan kemakrufan dan mencegah kemungkaran atau Allah benar-benar akan memberikan kekuasaan kepada orang-orang buruk di antara kalian berdoa, tetapi doa mereka tidak Allah kabulkan (HR. Ibnu Hibban).
Dakwah adalah tugas bagi setiap Muslim. Sebab Allah SWT memang telah memerintahkan kita untuk menyerukan Islam kepada seluruh umat manusia. Allah SWT berfirman :
“Karena itu berdakwalah dan beristiqamahlah sebagaimana diperintahkan kepada kamu serta janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. (TQS. Asy-Syura [42]: 15).”
Aktivitas mendakwahkan Islam merupakan jalan Rasul saw. Dan para pengikut beliau, sebagaimana firman Allah SWT: Katakanlah, “inilah jalanku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada Allah dengan hujjah yang nyata...”. (TQS. Yusuf [12]: 108).
Selain itu, Allah SWT juga menyifati aktivitas mendakwahkan Islam sebagai sebaik-baik ucapan, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru manusia kepada Allah...” . (TQS. Fushshilat [41]: 33).
Jadi jelas dan tegas, mendakwahkan Islam merupakan aktivitas mulia berdasarkan pernyataan langsung dari Allah yang Mahamulia. Namun sebaliknya, meninggalkan dakwah jelas haram. Jika meninggalkan saja haram, apalagi menghalangi dan menjegal dakwah, tentu lebih diharamkan lagi. Menjegal dakwah Islam, termasuk dakwah syariah dan Khilafah, sama artinya menghalangi negeri ini dan rakyatnya keluar dari berbagai persoalan akibat eksploitasi dan kerusakan sistem kapitalisme.
Sudah jelas bahwasannya Ideologi Kapitalisme didasarkan pada akidah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Akidah sekularisme ini mengakui bahwa manusia, alam semesta dan kehidupan ini berasal dari/atau diciptakan oleh Tuhan. Namun demikian, keberadaan tuhan hanya diakui sebagai Pencipta, buka sekaligus sebagai Pengatur. Dengan kata lain, pengakuan terhadap Tuhan hanya sebatas formalitas belaka. Sebab ideologi Kapitalisme hanya mengakui Tuhan dari sisi keberadaa-Nya semata, tidak dari sisi peran-Nya.
Jika faktanya baik ideologi Sosialisme Komunisme maupun Kapitalisme sama-sama berbahaya, lalu mengapa kita tidak segera berpaling pada ideologi Islam yang nyata-nyata bersumber dari sang Pencipta, Allah SWT, dan telah terbukti selama berabad-abad, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
“Inilah jalan-Ku yang lurus. Karena itu ikutilah oleh kalian jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lain yang dapat menyimpangkan kalian dari jalan-Nya. Demikianlah Allah memerintahkan hal itu kepada kalian agar kalian bertakwa.” (TQS. Al-An’an [6]: 153).
WalLahu a’Lam...