Oleh Aning (Muslimah Peduli Umat)
Komisi hukum DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi undang- undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna dalam waktu dekan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III,komplek parlemen,Jakarta pada Selasa (17/9) malam.salah satu poin strategis yang sudah di sepakati DPR dan Pemerintah dalam Revisi UU pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi Narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan telorisme.Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan revisi uu pemasyarakatan meniadakan peraturan (PP)Nomer 99 Tahun 2012 tentang syarat dan Tatacara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.PP Nomer 99 Tahun 2012 mengatur prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat. Salah satu syaratnya adalah mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk ikut membongkar tindak pidana yang di lakukannya alias bertindak sebagai justice collabolator.
Masyarakat mengkritik perencanaan RUU Pemasyaratan karena peraturan tersebut tidak selaras dengan semangat pemberantas korupsi.Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukan UGM) Zaenur Rohman mengatakan tiga peraturan itu punya benang merah:Memanjakan koruptor."Saya melihat ini satu usaha yang terencana dari DPR dan Pemerintah untuk memanjakan para koruptor," tegas Zaenur kepada reporter Tirto.Satu contoh:Sejumlah pasal yang mengatur tindakpidana korupsi di RKUHP justru dilengkapi hukuman yang lebih ringan dibanding UU Nomer 31 tahun 1999 tentang tindakpidana korupsi atau UU Tipikon."(Aturan)ini bertentangan dengan semangat pemberantas korupsi.Ancaman pidana bukannya dinaikan malah diturunkan,"Zaenur sinis.Indikasi lain memanjakan koruptor adalah,dalam draf RUU PAS,DPR, dan Pemerintah seperti memudahkan napi korupsi dapat Remisi. Dalam Peraturan pemerintah Nomor 99 tahun2012, syarat koruptor mendapat Remis adalah ia mengantongi Rekomendasi KPK.
Dalam pandangan syarat islam,korupsi termasuk salah satu dosa besar,yaitu ghulul (penghianatan terhadap amanat rakyat). Dilihat dari cara kerja dan dampaknya,korupsi dapat dikategorikan sebagai pencurian (sariqah)dan perampokan (nahb). Semua tindakan tersebut tergolong dosa besar yang memiliki sangsi serius dalam islam. Ghulul adalah tindakan seorang aparat atau pejabat yang mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dan memasukan kehartanya. Rosulullah SAW menjelaskan kata ghulul dalam hadist riwayat Adi bin Amirah Al-Kindi, Rosulullah SAW bersabda, " Barang siapa diantara kalian yang kami tugas kan untuk suatu pekerjaan (urusan) lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu maka itu merupakan ghulul (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat ".(H.R Muslim).Nahdlatul Ulama (NU) pernah mengeluarkan fatwa boleh nya hukuman mati bagi koruptor. Korupsi sebenarnya secara substansi hampir sama dengan jarimah(tindak kriminal)yang lain dalam hukum pidana islam,seperti penghianatan janji, menipu, suap, dan sumpah palsu. Jadi, hakim yang dalam hal ini merupakan pemerintah bisa menjatuhkan hukuman yang lebih besar kepada pelaku korupsi. Penerapan hukuman mati selain dapat diterapkan terhadap jarimah-jarimah yang sudah disebutkan dalam syariat,juga bisa diterapkan dalam jarimah taksih. Jarimah taksir adalah jarimah yang sangsi hukumannya diserah kepada qodhi atau hakim.
Tags
Opini