Oleh: Erna Marlina Amd.keb (pemerhati masalah ummat)
30 jerigen minuman tradisional jenis tuak siap edar disita jajaran Muspika Ciparay dalam sebuah penyergapan peredaran minuman keras di kecamatan Ciparay kabupaten Bandung pada kamis (15/8/2019) di kawasan Cikopo Baranang siang. Penyergapan dilakukan jajaran polsek Ciparay, koramil Ciparay dan unit satuan polisi pamong praja kecamatan Ciparay. Menurut camat Ciparay Yusup Supriatna, razia minuman keras yang dilaksanakan tim gabungan ini bukan kali ini saja "kami sudah sering melaksanakan razia, dan menyita sejumlah jerigen berisi tuak siap edar. Namun tak meM pedagang tuak. Mereka tetap nekat mengedarkan tuak dan miras" katanya. (Galamedianews.com 15 agustus 2019)
Seperti kita ketahui, tuak merupakan minuman tradisional yang termasuk kedalam golongan minuman keras (miras) karena mengandung alkohol yang wajib dihindari karena dapat menimbulkan dampak negatif kepada peminumnya, mulai dari sisi kesehatan sampai perubahan perilaku. Dimana orang yang meminum tuak menjadi mudah marah dan tidak mampu mengendalikan emosinya. Karenanya tidak heran peminum tuak mudah sekali terlibat pertikaian dan pertengkaran.
Dengan semua dampak negatif dari miras, anehnya pemerintah tidak juga memberikan aturan pelarangan peredaran miras. Dan hanya memberi sanksi yang ringan dan lemah sehingga tidak pernah membuat jera para pengedar, peminum, dan produsennya. pemerintah malah akan membuat undang-undang yang membolehkan untuk membuat dan menjual miras asalkan mempunyai izin usaha. Rancangan undang-undang tentang pelarangan miras pun berubah menjadi hanya sekedar pengaturan dan pengendalian. Sehingga peredaran miras tidak akan dilarang, melainkan hanya diawasi, diatur dan dikendalikan peredarannya saja.
Apalagi di negeri yang menganut sistem kapitalis ini, pelarangan miras hanyalah impian belaka. Karena pemerintah sangat mengharapkan pemasukan negara dari cukai minol (minuman beralkohol) ini. Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), hingga saat ini masih menyumbang pemasukan untuk negara yang cukup besar. Berdasarkan data yang ditunjukkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, capaian penerimaan Negara dari cukai MMEA pada tahun 2017 mencapai Rp 5,6 Triliun. (Republik.co.id 13 april 2018)
Lain halnya dengan Islam yang sangat memperhatikan halal dan haram nya minuman yang dikonsumsi. Peredaran miras akan dihentikan dan pengedarnya akan dihukum berat. Karena jelas, Allah telah mengharamkan khamr. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung (QS al-Maidah:90).
Dan dalam sebuah hadist, Rasulullah menyatakan bahwa segala yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.
«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»
Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram (HR Muslim).
Dan dalam hadist lain, Rasulullah melaknat 10 pihak yang terkait dengan khamr.
Rasulullah saw. telah melaknat dalam hal khamr sepuluh pihak: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi dan Ibn Majah).
Dalam hal sanksi dan hukuman, islam pun sangat tegas memberikan hukuman yang berat sesuai syariah bagi peminum dan pihak lain yang terkait khamr.
Peminum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, akan dihukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Anas ra. menuturkan:
«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَضْرِبُ فِي الخَمْرِ باِلجَرِيْدِ وَالنَّعَالِ أَرْبَعِيْنَ»
Nabi Muhammad saw. pernah mencambuk peminum khamar dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Ali bin Abi Thalib ra. juga menuturkan:
«جَلَّدَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَرْبَعِيْنَ، وَأبُو بَكْرٍ أَرْبَعِيْنَ، وعُمَرُ ثَمَانِيْنَ، وَكُلٌّ سُنَّةٌ، وهَذَا أحَبُّ إِليَّ»
Rasulullah saw. pernah mencambuk (peminum khamar) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai (HR Muslim).
Adapun pihak selain peminum khamr dikenai sanksi ta’zîr, hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau qâdhi (para hakim), sesuai ketentuan syariah. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera.
Begitulah sistem pemerintahan Islam (khilafah) mengatur tentang minuman keras. Aturan yang sesuai syariah yang akan melindungi ummat dari bahaya miras.
Wallahu'alam bishawab.