Oleh : Anindya
Perlu kita ketahui definisi dari kata Khilafah (bahasa Arab: الخلافة, Al-Khilāfah) merupakan sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia, untuk menerapkan hukum-hukum Islam, dan mengembangkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin (wikipedia.org). Apakah ada yang masih asing dengan kata Khilafah? kita bisa mencari diberbagai situs dan masih terbuka lebar definisi lebih rinci tentang tatanan kenegaraan Khilafah maupun kata lainnya seperti Daulah Islam. Karena memang ini merupakan sejarah dimana sebuah negara sumber hukumnya berdasarkan Al-Quran dan assunah.
Ada berbagai pihak yang menyatakan jika sistem khilafah ditegakkan akan mengalami kemunduran, salah satu penyataan “Kalau ideologi khilafah itu dibiarkan berkembang, partisipasi masyarakat dalam politik akan sangat dibatasi. Karena sejarah khilafah yang baik, hanya pada masa Abu Bakar, Umar dan separuh Utsman. Selebihnya sudah dimiliki dinasti atau kerajaan. Kekuasaan pada khilafah dan rakyat tidak memiliki peran. Ini (khilafah) jelas kemunduran dalam kehidupan bernegara di zaman modern ini. Jika dibiarkan tumbuh dan berkembang akan mengakibatkan apatisme dikalangan masyarakat. Karena semua hal akan diatur oleh negara yang memiliki ideologi khilafah. Dalam keadaan yang sedemikian ‘kaku’, masyarakat juga akan memiliki keterbatasan untuk melahirkan karya.” Ujar Guru Besar Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Syarif Hidayatullah Prof Dede Rosyada, (nuonline,kamis 19/9).
Memang benar, ketika sejarah mencatat Khalifahnya adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq beliau dikenal dengan sebutan Khalifatu Ar-Rasulillah (penggantinya Nabi Muhammad), dengan sebutan seperti itulah Islam sangat disegani musuh – musuhnya, dan karena ketegasan Abu Bakar wilayah negara Islam semakin meluas. Begitu juga ketika Khalifah Umar bin Khattab, beliau disebut Amirul Mukminin (pemimpinnya orang beriman), pada masa ini Umar berhasil dalam perkembangan politik, perluasan daerah Islam juga semakin pesat. Keberhasilan dalam hal ekonomi bisa dilihat dengan didirikannya baitul mal, Umar menjadikannya sebagai lembaga perekonomian Islam. Hal ini dimaksudkan untuk menggaji tentara, militer sehingga tidak lagi mencampuri urusan pertanian, para pejabat dan staf-stafnya, para qadi dan tentunya kepada yang berhak menerima zakat.
Adapun sumber keuangan berasal dari zakat, bea cukai, dan bentuk pajak lainnya. Inilah salah dua dari contoh peraturan islam bila ditegakkan.
Tidak hanya masa keemasan di era Khulafaur rasyidin, tetapi sejarah mencatatkan masa kekhilafahan Turki Utsmani, perluasan daerah kekuasaan mencapai 3 benua : Asia, Eropa, Afrika.
Dalam sistem Kesultanan Utsmaniyah, walaupun ada kekuasaan hegemon M
muslim atas penduduk non muslim, komunitas non muslim mendapatkan pengakuan dan perlindungan negara sesuai tradisi Islam. Penduduk didominasi penganut Kristen dan dipimpin minoritas muslim. Pada 1914, hanya 19,1% penduduk kesultanan yang beragama selain Islam. Kebanyakan di antaranya adalah Kristen Yunani, Assyria, Armenia, dan Yahudi. Populasi non muslim mulai berkurang drastis, bukan karena kehilangan wilayah saja, tetapi juga karena perpindahan penduduk.
Maka jika umat Muslim diajarkan untuk bertoleransi pada zaman modern, ternyata Allah swt telah terlebih dahulu memerintahkan umat Nya agar menjaga ukhuwah antar agama, seperti dijelaskan dalam surat Al Kafirun Ayat 6 : Lakum dinukum wa liya din “Untukmu agamu, dan untukkulah, agamaku”. Sehingga orang – orang non muslim yang berada di wilayah negara islam, mereka akan merasa nyaman untuk beribadah,.tidak merasa terancam, dan sebagian besar hak-hak nya disamakan dengan umat Islam, walaupun ada beberapa hak yang tidak dimiliki oleh non muslim.
Dalam sistem perekonomian dibuatlah perjanjian Inggris-Utsmaniyah, disebut juga Perjanjian Balta Liman, yang membuka pasar Utsmaniyah ke para pesaingnya di Inggris dan Prancis. Hal ini dapat dipandang sebagai salah satu tantangan perkembangan ekonomi Utsmaniyah. dengan mengembangkan pusat dan rute perdagangan, mendorong rakyat memperluas lahan pertanian di negara itu, dan mendorong perdagangan internasional melalui jajahannya, pemerintah berhasil melaksanakan fungsi ekonomi dasar di seluruh Kesultanan, dengan begitu sistem perekonomian bisa dikatakan sangat maju bisa bersaing dengan pangsa pasar asing.
Jadi apakah benar, jika masih ada anggapan bahwa penerapan syariat Islam secara kaffah di zaman modern seperti sekarang ini akan menyebabkan kemunduran? hal itu tentu merupakan suatu pemikiran yang bisa merusak fakta sejarah dunia. Karena sudah terbukti dengan ideologi islam, rakyat menjadi makmur dan sejahtera dalam segala aspek politik, sosial dan budaya. Tidak terkecuali bagi umat non muslim yang mendapatkan kesejahteraan dan keamanan yang sama.
Dengan melihat sejarah, tentunya kita sebagai umat muslim harus meyakini bahwa pilihan yang tepat adalah mengembalikan masa kejayaan islam seperti zaman Khulafaur rasyidin dan juga menegakkan sistem islam secara kaffah, seperti sabda Rasul Muhammad saw “akan terulang kembali periode khilafah ‘ala minhaj nubuwwah” (H.R. Ahmad).
Wallahu a’lam bishshowab