Diana Wijayanti, SP (Pemerhati sosial Palembang)
Pemikiran liberal kembali menghebohkan kaum muslimin di Indonesia. Betapa tidak, ada seorang doktor yang di luluskan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta dalam disertasinya tentang halalnya sex diluar nikah (sex non marital).
Seolah tampak terstruktur dan sistematis, pemikiran liberal ini digulirkan. Sebuah disertasi adalah hasil kajian ilmiah S3 yang laksanakan oleh seorang Dosen, dibimbing oleh Dosen Pembimbing, di uji oleh tim penguji, dan hasilnya penguji meluluskan disertasi sang doktor. Tidak hanya sekedar lulus bahkan dengan nilai yang sangat memuaskan.
Dia adalah DR Abdul Aziz yang merupakan Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta yang tetap mempertahankan pendapatnya ini, meskipun mendapat hujatan dari berbagai pihak. Seperti pernyataan KH Hafidz Abdurrahman (Khadim Ma'had Saraful Haramain-Bogor)
KH Hafidz Abdurrahman menyatakan bahwa "milk Al-Yamin" yang dirujuk Abdul Aziz berasal dari tesis Muhammad Syahrur, orang Suriah itu sangat berbahaya karena akan melegalkan Zina yang telah diharamkan dalam ajaran Islam.
Jelas, pemikiran ini adalah pemikiran Liberal yang akan disusupkan ke Intelektual Muslim. Dengan metode Ilmiah, dan metode Hermeutinika dalam menghukumi perbuatan zina maka disimpulkan halal dilakukan. Dengan metode salah ini Abdul Aziz menyimpulkan bahwa Islam mengakui hubungan seks diluar nikah sama dengan sahnya hubungan dengan "milk Al-Yamin". Dengan syarat dilakukan suka sama suka, di tempat tertutup, bukan homo atau Lesbi, bukan Inces, bukan dengan istri orang dan bukan istri bapaknya.
https://www.ngelmu.co/uin-yogya-loloskan-disertasi-bolehnya-hubungan-intim-tanpa-nikah/
Setelah viral dan hujatan ditujukan pada dirinya akhirnya dia minta maaf. Apakah semudah itu meminta maaf, setelah secara sengaja mengobrak-abrik hukum Islam?
Tentu miris sekali, orang diluar sana, akan mudah sekali menjukir-balikan hukum Islam bila tak ada hukum yang tegas terhadap para pelaku penistaan agama Islam.
Telah banyak kasus, termasuk para pejabat, intelektual bahkan ulama yang senantiasa merusak Islam dengan komentar-komentar yang sangat keji terhadap hukum Islam, simbol Islam dan organisasi pejuang Islam. Namum proses hukum tidak berjalan, berbeda sekali dengan tindakan hukum yang keras terhadap ulama yang menyerukan Syariah Islam.
Sampai kapan Islam dan umat Islam direndahkan?
Sebagai seorang muslim kita harus paham bahwa hanya dengan syariah Islam kita akan selamat didunia dan di akhirat. Allah SWT berfirman dalam QS Ali Imran 19 :
" Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya".
Tanpa Penerapan syariah Islam secara kaaffah dalam naungan Khil4F4h rusaklah manusia di dunia ini. Sebagai contoh: adanya legalisasi perilaku seks bebas saat ini, berakibat buruk terhadap ketidakjelasan nasab manusia, kebejatan moral manusia sangat tinggi, penyakit seksual merebak dimana-mana bahkan HIV, AIDS makin besar jumlah penderitanya. Belum lagi adzab Allah SWT diakhirat tentu jauh lebih dahsyat lagi.
Nah, kerusakan yang telah nyata ini, kok ditambah dengan munculnya orang yang dipandang agamanya baik oleh rakyat seperti dosen Sekolah tinggi Islam malah merestui tindakan bejat tersebut dengan dalih agama, disahkan sebagai hasil Disertasi Universitas Islam Negeri ternama di Yogyakarta dengan nilai yang sangat memuaskan. Apa arti semua ini?
Benar-benar kekejian yang sangat sistematis. Tidak hanya ini sebenarnya, pelarangan pengibaran bendera tauhid oleh Mahasiswa, Dosen dan civitas pendidikan, pelarangan cadar di kampus, pelarangan menyerukan khilafah, persekusi mahasiswa yang kritis dengan DO telah menggoreskan luka bagi Islam dan umatnya. Bentuk Liberalisasi ditengah Intelektual Muslim.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan, kita harus menolak segala bentuk perusakan Aqidah, Syariah dan Khilafah yang terus dihembuskan orang-orang Kafir, diteruskan oleh Rezim yang diduga sangat benci terhadap Islam. Sungguh Islam sangat tegas memerangi pelaku kerusakan terhadap Ide, Syariah dan umatnya.
Rasulullah Saw patut menjadi teladan dalam menerapkan sanksi yang tegas terhadap perusak agama. Rasulullah Saw memberi sanksi tegas atas siapa saja yang memutar-balikkan hukum Islam dan pengganggu kaum muslimin.
Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabiﷺ, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabiﷺ menggugurkan hukuman apapun darinya. (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam) https://konsultasisyariah.com/34792-hukuman-untuk-penghina-nabi-muhammad-dalam-syariat-islam.html
Begitulah negara harus bersikap terhadap mereka yang dengan sengaja merubah hukum Islam, bukan malah melindungi perusak agama dengan alasan telah meminta maaf. Wallahu a'lam bish shawab[]