Krisis Akhlak : Merebaknya Pornografi



Oleh : Mia Fitriah

"Perbuatan itu tidak memiliki moral dan biadab," kata Bupati Lebak Iti Octavia. 

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy berusia 13 tahun ini terjadi pada Jumat (30/8) lalu. Peristiwa ini terjadi di sebuah gubuk di ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak. Gadis Baduy diperkosa 3 pelaku mesti tewas. 

Sebagiam warganet lngsng  menyerang dengan kata-kata "Bejat" !!!

"bejat” yang berarti rusak ahlak, budi pekerti atau kelakuannya.

Manusia kini semakin terjerumus dalam krisis multi-dimensi yang sangat kompleks. Perkembangan teknologi memang telah berhasil memajukan peradaban tapi disisi lain terjdinya krisis akhlak.
    
Kasus pemerkosaan gadis Badui, salah satu krisis akhlak yg digadang-gadang penyebabny adalah karena merebaknya video mesum (porno) yang kini banyak dikonsumsi; bnyknya  konten-konten pornografi yang begitu mudah diakses tanpa kendali. Memang salah satu kemjuan teknologi, yg tidak bisa dipungkiri, ditambah pengawasan dari lingkungn sekitar maupun keluarga relatif apatis.

Pemblokiran konten pornografi dr pemerintah seharusnya dimaksimalkan. 
figur orangtua dalam kehidupan anak dihadirkan, jangan “ada tapi "not available", lingkungn sekitar para guru haruslah selaras. Ini akan sangat memberikan andil besar dalam meminimalisir maraknya kasus pemerkosaan.

Betapa hal ini meresahkan masyarakat,  tindakan asusila itu akan mmpengaruhi dan merusak. Moral bangsa akan hncur dan terpuruk . ditambah ketika tindakan itu diselingi dengan pngancaman, penganiyayan dan pembunuhan. 

Kasus pemerkosaan secara bergilir meskipun korban sudah menjadi mayat. Tidak lazim adanya.
Ttp niatan memperkosa walaupun korbannya  terbujur kaku.

Hukuman apa yg pantas atas mereka, kebiri kah, mati kah, atau rajam kah. ??, apa yg menjdi latar belakng 3 pelaku itu, yang memungkinkan mereka berfikir untuk melakukan hal sebejat itu.

Dalam Islam, pelaksanaan hukum rajam dimaksudkan sebagai tindakan preventif, memberi efek jera. Bagaimna jika tindkn "asusila" itu terdpt unsur pemksaan,  penganiyaan dan pembunuhan sehingga hukum yg dijtuhkn bukn hanya hnya sekedar had zina saja. Yg pasti harus lebih berat dari itu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak