Ketika Pengayom Tidak Bisa Lagi Mengayomi




Oleh : Nur Safitri Devi

Akan datang suatu masa dimana kemaksiatan semakin merajalela dan kehidupan semakin mencekik di tengah-tengah ummat dimana ketika penganyom tidak bisa lagi menyayomi maka kerusakan demi kerusakan yang akan timbul akibat ulah manusia itu sendiri, termasuk  "penguasa Dzalim" yang lalai terhadap kewajiban mereka dalam meriayah ummatnya, bahkan mengindahkan dan terkesan menganiaya hukum mutlak dari sang Khalik. 
Alam sendiri telah berbicara, "hai penduduk bumi kalian telah merusakku dengan tangan tangan kotor kalian, tunggulah sampai Penciptaku murka terhadap kalian".

Membuat hukum dari buah pemikiran yang sifatnya terbatas sudah terbukti membuat segalanya menjadi berantakan. Kenyataan hari ini adalah Hukum Allah justru berada di bawah Hukum Konstitusi. Keberadaan hukum buatan manusia tak ubahnya hukum rimba, menjadi ngaco dan amburadul tidak masuk akal dan aneh. 
Kali ini revisi RUU KUHP yang membuat mulut menganga, speechles ketika membaca draft pasal-pasal yang diajukan, hingga menimbulkan pro dan Kontra ditengah masyarakat bahkan akibat RUU KUHP ini mengundang reaksi mahasiswa untuk turun ke jalan dimana hal ini dilakukan mahasiswa diberbagai wilayah yang hampir dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa tak membuat wakil rakyat yang Ada di DPR tak bergeming, mereka justru tetap pada pelaksanaan pengesahan tersebut tanpa sadar aktifitas itu justru lebih banyak tidak memihak rakyat kecil. Ketidak becusan mereka dalam menciptakan hukum adalah bentuk dari cacat pemikiran dalam membuat hukum selain hukum Allah. Kita menyaksikan kian hari hukum yang mereka buat semakin menampar rakyat Indonesia dan semakin mempersulit masyarakarnya sendiri.

Seperti itu kah seorang pemimpin? ketika rakyatnya butuh perhatian dan butuh bala bantuan justru pemimpin itu abai seolah tidak tahu menahu bahkan lebih mengutamakan 'malu' nya di atas penderitaan rakyat. Hobi sekali mereka merevisi Hukum yang diciptakan akal mereka sendiri. Hukum yang segala sesuatunya bersifat terbatas mustahil akan menyelesaikan problem kehidupan manusia.

Apa tujuan mereka dalam upaya mengesahkan RUU KUHP? sudah pasti behind the scane nya adalah kepentiangan beberapa pihak terutama kaum liberalis dan asing. 
Proses RUU KUHP serta kontroversinya yang begitu panjang menunjukkan bahwa negara ini masih menyisakan persoalan ideologis. 

Sudah lama kami bergelora, sudah lama kami menyerukan, sudah lama kami bersuara meski suara pemodal lebih nyaring ditelinga Anda. Kami hanya ingin didengar meski alam demokrasi membuka topeng. UU resmi jadikan suara rakyat terbatasi dan kritik tak bisa melambung lagi. Apalah daya 'Kami yang membuat hukum ya Terserah kami' naudzubillah, pemerintah seolah menutup diri dari suara rakyat. 
RUU KUHP menghalalkan apa yang Allah haramkan. RUU KUHP mengharamkan apa yang Allah halalkan. Kita ada dipihak yang mana? 
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik dari (Hukum) Allah bagi orang orang yang meyakini (agamanya)."
(QS. Al Maidah 5:50)

Tidak bisakah kita memandang segala sesuatunya dengan kaca mata islam? 
Bagaimana dengan islam? Apa pernah ada yang bertanya, dalam islam solusi seperti apa yang mampu menyelesaikan problem kehidupan. 

Islam juga punya sistem yang menerapkan aturan-aturan islam kaffah yang akan mampu menyelesaikan problematika hukum. Cobalah dengar suara kami, sejarah sudah membuktikan 1300 tahun penerapan hukum islam secara kaffah dalam naungan Khilafah mampu menyejahterakan ummat.


Pelajar, 17 tahun
Ig : @nursafitridv

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak