Oleh : Muliati Muardin
Saat ini istilah Khilafah sedang di perbincang-bincangkan didalam kehidupan kita maupun dalam media social. bukan hanya itu, ormas-ormas islam sekalipun dicap sebagai radikal dan terorisme karena menyuarakan khilafah dan membawa bendera berkalimat lailahaillallah. pertanyaannya apakah khilafah adalah ajaran islam? biar lebih jelas yuk mari mengenal khilafah.
Khilafah adalah masa pemerintahan Islam yang menggunakan aturan-aturan Allah SWT dan dipinpin oleh seorang khalifah yang memimpin umat Islam dan seluruh umat manusia yang mau tunduk dibawa naungan khilafah. Dalam pemerintahan Islam, khilafah juga mengayomi seluruh umat termaksud kafir jimmi tetapi dalam persoalan ibadah, mkanan, dan pernikahan sistem Islam tidak turut campur tangan atau memaksakan mereka untuk mengikuti peribadahan kaum muslim.
Dalam masa kejayaan Islam, Khilafah adalah negara yang paling berjaya dan sejahtera, kurang lebih 500 tahun dan akhirnya runtuh di Turki Utsmani oleh Mustafa kemal atartuk dan para antek Inggris. Sejak saat itu Islam terpecah belah dan mengalami keterpurukan. Islam pernah mengalami kejayaan pada era 780 M-1258 M. pada masa ini para ilmuan memberikan banyak konstribusi dibidang ilmu pengetahuan. Banyak karya-karya yang diciptakan pada masa itu
Pada masa kejayaan islam, islam sangat terkemuka dan dikenal dengan pusat tempat menuntut ilmu sehingga raja-raja dunia barat mengirim putri-putri mereka untuk belajar di Negeri-negeri muslim, Negara islam juga di kenal dengan Negara yang sangat menjaga toleransi, islam mellindungi dan memberikan faselitas kepada orang-orang selain muslim. Islam juga memberikan keadilan dan memperhatikan pergaulan umatnya, laki-laki dan perempuan dilarang untuk bercampur baur, berkhalwat dan apa-apa yang membuka jalan bagi laki-laki dan perempuan yang menjalin hubungan tanpa adanya ikatan pernikahan, islam juga memberikan hukuman bagi orang-orang yang melanggar aturan Allah yaitu diberikan hukuman sesuai dengan perintah Allah seperti dalam firmannya ;
“ laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah maha perkasa lagi maha bijaksana” (QS. Al Maidah: 38)
Dalam surah ini menjelaskan tentang hukuman bagi orang-orang yang pencuri, dan hukuman yang didapatkanpun membawa efek jerah dan penebus dosa bagi pelakunya, dalam islam menyakini bahwa barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum syarah dan di terimah hukumannya di dunia maka Allah akan mengampuni dosanya dan tidak akan di mintai pertanggung jawaban lagi mengenai perbuatannya tadi. Begitu pula dengan hukuman rajam dan cambuk bagi orang yang melakukan zinah.
Islam dan aturan-aturannya adalah untuk menjaga dan melindungi masyarakat tetapi di jaman saat ini aturan-aturan yang digunakan tidak secara menyeluruh menggunakan aturan-aturan Allah melainkan aturan-aturan yang dibuat oleh manusia itu sendiri yakni kapitallis dan sekulerisme sehingga membuat masyarakat jauh dari aturan islam yang secara menyeluruh. Akibat ditanamkannya pemahaman sekuler yakni pemissahan agama dari kehidupan membuat masyarakat jauh dari agamanya bahkan berbicara islampun mereka katakana harus di tempat-tempat tertentu saja seperti di masjid, pengajian dan segainya, naudzubillah betapa kejamnya pemahaman yang ditanamkan kepada mereka sehingga nasihat sekalipun mereka enggan menerimanya.
Islam senantiasa menganjurkan perdamaian kini menjadi sebuah ketakutan dimata masyarakat bahkan bendera muslim sekalipun dicap sebagai bendera radikalisme bahkan lebih parahnya sebagai benderanya terorisme dikarenakan propaganda dari barat yang mengatas namakan islam sebagai biang kerok terorisme atau radikalisme, sehingga dimata masyarakat istilah teroris dan radikalisme identic dengan islam padahal islam adalah rahmat bagi alam semesta, Allah SWT berfirman “dan sungguh Al Qur’an itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”.( QS Al-Naml [27]: 77). Islam bukanlah agama yang menggunakan kekerasan melainkan islam adalah petunjuk dan rahmatan lilalamin.
Kita tinggal dibuminya Allah jadi harus menggunakan aturan-aturannya yakni aturan yang di ambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan aturan yang dibuat oleh manusia yang penuh keterbatasan dan selalu di revisi dengan keinginan mereka para penguasa yang zolim, mana mungkin kita bias menandingi ilmu Allah yang maha kuasa. Jika hal ini terus terjadi, jika kita tak mangambil aturan sang maha pencipta sebagai aturan hidup kita maka problematika akan selalu terjadi disetiap saat.
Allah SWT berfirman yang artinya : “hai orang-orang yang beriman masuklah kamu kedalam islam keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah saytan. Sesungguhnya saytan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. TQS Al-Baqarah[2]: 208).
Maka dari itu kembalilah kepada islam yang kaffah dengan menggunakan aturan-aturan Allah yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dibawa naungan Khilafah yang menggunakan metode kenabian karena khilafahlah islam dapat diterapkan secara menyeluruh.