Kebiri Kimia Bagi Pelaku Pedofilia, Solusikah?



Oleh : Miya Ummu Akmal, 
(Pendidik Dan Pemerhati Masalah Public)

Mojokerto menjadi bahan perbincangan di media. karena wacana hukuman kebiri kimia untuk kasus pedofilia akan diberlakukan disana. kasus pemerkosaan terhadap 9 orang anak menjadi penyebabnya. 
Muh.Aris(20) pemuda asal Dusun Mangelo, Desa Sooko, Kec.Sooko Kabupaten Mojokerto Jawa Timur harus menjalani kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak. berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu harus mendekam di penjara selama 12 tahun dan dikenakan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (https://regional.kompas.com,23/08/2019)

Kasus pedofilia ini bukan  kasus yang baru, karena sudah berulang kali kasus serupa terjadi di indonesia. Maraknya kasus pedofili/predator anak ini menunjukkan gagalnya negara dalam melenyapkan penyakit pedofili. Ada beberapa factor yang menyebabkan kasus ini senantiasa marak dan terus ada, diantaranya adalah:

Pertama. lemahnya keimanan dan ketakwaan individu masyarakat. pondasi keimanan yang kurang menancap dalam diri menyebabkan pribadi tidak punya pegangan dalam menjalani kehidupan. 
Kedua. Pengaruh media digital yang membawa pengaruh buruk untuk masyarakat. Dengan kecanggihan teknologi saat ini, masyarakat dengan mudah mengakses segalanya lewat gadget yang mereka punya. Mulai dari informasi, berita, gambar, video dan lainnya.
Tanpa dibarengi pondasi keimanan yang kuat, maka  masyarakat dengan mudahnya mengakses pornografi dari media digital. Akibatnya pemikiran mereka terkotori dengan pornografi, yang berimbas terangsangnya hasrat seksual ingin dipenuhi. Akhirnya bagi yang tidak memiliki istri bisa dilampiaskan ke anak-anak kecil yang tak berdosa.
Ketiga. sanksi yang tidak tegas terhadap kasus pedofili.

kebanyakan pelaku pedofili/predator anak adalah awalnya sebagai korban dari predator yang lain. Karena sanksi yang diberikan oleh  Negara tidak tegas dan tidak ada penanganan serius terhadap masalah ini, maka korban bisa menjadi pelaku sehingga menjadi mata rantai yang terus ada. Selama ini hukuman yang diberikan terhadap pelaku pedofili tidak memberikan efek jera sedikitpun, malah justru menyuburkan pedofili itu sendiri. Karena  hukuman penjara tidak membuat mereka jera. Hal ini membuktikan bahwa system Negara liberal secular kapitalis telah merusak masyarakat. 

Disadari atau tidak negeri ini berasaskan secular(memisahkan agama dari kehidupan). Agama berusaha dijauhkan dari urusan public. Agama hanya diperkenankan untuk mengatur urusan pribadi seseorang beserta hubungan dia dengan penciptanya(Allah). Inilah yang menjadi penyebab seseorang bersikap liberal (bebas) dalam melakukan segala hal, baik terkait gaya hidup seseorang sampai persanksian untuk pelaku criminal pun islam tidak boleh ikut campur didalamnya.

Solusi islam mengatasi pedofili

Islam adalah agama yang memiliki seperangkat aturan yang paripurna dan komprehensif. Islam memiliki solusi atas berbagai permasalahan kehidupan, termasuk dalam mengatasi kasus pedofili, diantaranya adalah:

Pertama. jika kasus itu adalah perzinahan(laki-laki dan perempuan), maka pelaku dihukumi seperti pelaku zina, yaitu hukuman rajam jika pelaku sudah menikah(muhshan) (HR.Bukhari No 6733,6812;Abu Dawud no.4338) atau dicambuk 100 kali jika pelaku belum menikah(ghairu muhshan) (QS.An Nur:2)

Kedua. jika kasus itu adalah homoseksual(liwath), maka pelaku dihukum dengan hukuman mati bukan yang lain.
Ketiga. jika kasus itu adalah pelecehan seksual yang tidak sampai zina ataupun homoseksual maka pelaku dihukumi ta’zir(kebijakan dikembalikan kepada khalifah)
(imam syaukani, nailul authar,hlm.1480; abdur rahman al maliki, nizhamul uqubat,hlm.93)

Pandangan islam mengenai kebiri
Kebiri memiliki 2 metode, ada yang menggunakan metode fisik dan ada yang berupa suntikan(injeksi) hormonal.
1. Kebiri fisik, yakni dengan memotong organ vital denga maksud agar tidak ada lagi hasrat seksual.
2. Kebiri non fisik, yakni dengan suntikan hormonal,  mempuyai 2 metode.
a) Injeksi hormone testosterone yang dilakukan berulang-ulang sehingga seolah-olah hormone tersebut hilang. 
b) Injeksi hormone estrogen. efeknya laki-laki yang dikebiri dengan cara ini akan memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. tapi jika tidak disuntikkan lagi hormone estrogen ini maka keadaan orang tersebut akan pulih seperti semula.

Metode yang akan dilakukan di Mojokerto adalah metode injeksi hormone estrogen. Hal ini hukumnya haram dan bertentangan dengan islam. Karena dalam islam tidak diperbolehkan orang laki-laki menyerupai perempuan. Begitu juga sebaliknya. 

Oleh karenanya hukuman kebiri kimia di Mojokerto ini tidak lah menyelesaikan masalah dan justru bertentangan dengan islam. Jika Negara serius ingin memberantas pelaku pedofili maka gunakanlah solusi islam seperti yang dijelaskan diatas. Niscaya akan jera lah para pelaku pedofili dan kasus–kasus seperti ini akan lenyap dan tidak akan muncul kembali. Akan tetapi yang akan bisa menerapkan semua solusi Islam diatas hanyalah negara yang berasaskan AQidah  islam, yang akan menerapkan Islam  secara kaffah (meyeluruh) dalam seluruh aspek kehidupan. termasuk dalam hal persanksian. dan system islam kaffah ini  hanya akan tegak dalam Negara dengan bingkai khilafah. 
Wallaahu a'lam bis Asshowaab.
#creatornulis #creatornuliskeren #waninulis #spesialwriter #OpiniDay4 #30HariHabitsNulis #thebestwriter




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak