Oleh : Nurhalidah Muhtar
Wacana tentang penenggakan Syariah islam semakin eksis di tengah-tengah umat.
Umat makin yakin akan bisyarah nubuwwah tentang akan tegaknya kembali khilafah Rasyidah 'ala minhaj an-nubuwwah.
"kemudian akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian" (HR. Ahmad)
Umatpun banyak yang mulai gerah dengan sistem zalim saat ini, yang menampilkan aroma harum di awal namun kebusukan menyelip sepanjang perjalanan kekuasaan. Penegakkan syariah islam (Khilafah), dalam Ijtima ulama IV seluruh ulama menyepakati tentang penegakkan khilafah.
Kendati mendapatkan respon positif dari berbagai pihak bukan berarti tidak ada onak dan duri yang menghalangi penegakkan syariah islam. Tanggal 16/08/2019 media CNN indonesia melansir tanggapan dari Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD terkait wacana penegakkan NKRI bersyariah, Dia menegaskan bahwa dasar negara Indonesia sudah mengandung makna syariah. Oleh karena itu, tidak perlu lagi ada istilah NKRI bersyariah untuk mempertegas.
Jika memang syariah ada dalam pancasila, kenapa menolak syariah islam. Ini salah satu bentuk kemunafikan nyata yang di tunjukan oleh rezim. Bukankah menegakkan syariah islam secara totalitas adalah bagian dari syariah islam. Allah SWT. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 208 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.
Penerapan syariah islam secara total ini tidak akan sempurna jika tidak ada institusi yang penerapnya. Yaitu khilafah islam.Dengan di tegakkan khilafah maka penerapan syariah islam secara totalitas dapat direalisasikan dalam segala aspek kehidupan. Sebab syariah islam tidak mengatur hanya sebatas hubungan manusia dengan pencipta, namun mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya.
Beginilah potret kekhawatiran para penguasa dengan wacana penegakkan syariah islam. Mereka mulai mencari cara untuk mencegah terjadinya penegakkan syariah. Salah satunya yaitu menjadikan pancasila sebagai alat untuk memberangus aspirasi umat untuk menerapkan syariah.
Jika ditelusuri, penegakkan syariah islam dalam bingkai kekhilafahan adalah solusi yang tepat untuk menjadikan islam kembali menjadi rahmatan lil-alamin. Sebab negara khilafah memiliki visi yang jelas dan bukan sekedar omong kosong belaka, sejarah telah mencatat 13 abad lamanya khilafah mencapai masa kejayaan. Alhasil mewujudkan islam yang rahmatan lil-alamin tidak lain dengan menerapkan syariah islam secara sempurna dalam institusi khilafah islam. Wallahu a'lam bish-showab