Oleh : Wa Ode Sukmawati
Belum lama ini kita sama-sama telah mengetahui bahwa rekomendasi Ijtima’ Ulama IV salah satunya adalah NKRI bersyariah. Ternyata hal ini menuai kontroversi dari beberapa pihak. Karena menganggap bahwa Indonesia adalah negara yang bersyariah, jadi tidak perlu lagi ada istilah NKRI bersyariah. Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menilai wacana penerapan NKRI bersyariah sama dengan pedagang ikan memberitahukan dagangannya dengan tulisan dipapan atau pelang di pasar ikan. “Kalau mengatakan Indonesia bersyariah, itu berlebihan seperti halnya orang mengatakan kami menjual ikan, padahal itu memang sudah dipasar ikan” CNN Indonesia, Jumat (16/8).
Hal senada juga dikatakan oleh Rymizard, menurutnya syariah sudah masuk di dalam Pancasila sila pertama. Dia menegaskan bahwa Pancasila tidak perlu ditambahi dengan hal lain. “Sudah hebat itu Pancasila, jangan ditambah-tambah lagi. Kalau nasi goreng, tidak usah pakai telur .” pungkasnya. Detiknews, 13/08/19.
Melihat dari kedua pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa kedua tokoh tersebut menganggap bahwa Indonesia adalah negara yang bersyariah, jadi “berlebihan” jika kata syariah disematkan dibelakang NKRI. Namun benarkah Indonesia sudah bersyariah?.Jika kita perhatikan Pancasila yakni pada sila pertama. sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” hanya menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berke-Tuhanan yakni Allah SWT. Tapi, penerapan aturan Tuhan yang Maha Esa tersebut tidak terealisasikan di Indoneisa.
Negara yang bersyariah adalah negara yang menggunakan hukum Islam yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sebagai peraturan hidup manusia. Namun jika kita melihat yang terjadi di Indonesia adalah tidak demikian. Apakah dengan adanya Bank syariah cukup dikatakan bahwa indonesia itu bersyariah? Bank syariah tapi tidak pure bebas dari bunga. Negara bersyariah berarti negara tersebut tentu tidak akan anti terhadap Islam. Apalagi dengan adanya ormas-ormas yang kegiatannya beramar ma’ruf nahi munkar tentu ini akan lebih membantu pemerintah dalam menjalankan tugasnya yang katanya ”sesuai” dengan Pancasila.
Namun saat ini pemerintah malah menyalahgunakan kekuasaannya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Dengan adanya Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas ini adalah bukti bahwa pemerintah bisa leluasa membubarkan Ormas yang tidak disukai rezim. HTI adalah korban pertama dari Perppu tersebut, yang pembubaran ormas tidak perlu dilakukan lewat pengadilan. Ormas Islam dengan mudah dibubarkan jika bertentangan dengan keinginan pemerintah.
Minuman beralkohol bebas diperjual belikan, padahal jelas keharamannya.Tentu pernyataan Indonesia sudah bersyariah sangat kontradiktif dengan apa yang terjadi. Indonesia tidak bisa dikatakan sebagai negara bersyariah jika syari’at Islam tidak diterapkan, bahkan keinginan untuk penerapannya di larang. Maka muncul lah kembali pertanyaan, apakah benar negara ini sudah bersyariah?
Jika Indonesia adalah negara bersyariah, kenapa untuk penerapan syariat Islam dilarang? Khilafah sebagai negara Islam yang didalamnya diterpkan aturan-aturan Islam dikatakan tertolak, padahal jelas bahwa khilafah adalah ajaran Islam yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah Salallahu’alaihi Wassalam. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah hari ini telah nampak bahwa Pancasila hanya dijadikan sebagai alat untuk memberangus aspirasi umat untuk menerapkan syariah. Padahal penerapa syariah adalah solusi utama yang dimiliki untuk meminimalisasi bahkan meniadakan problematika umat yang terjadi hari ini.
Wallahu’alam