Oleh: Siti Masliha, S.Pd
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Kasus kekerasan seksual pada anak bak jamur di musim hujan. Peristiwa kekerasan seksual ini akan sangat membekas dalam diri korban. Dampaknya akan membuat trauma yang berkepanjangan dan tidak bisa dihilangkan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan permohonan perlindungan kekerasan seksual pada anak. Bahkan jumlah ini melebihi tindak pidana lain.
"Dalam pandangan kami dari hasil permohonan yang masuk, kasus kekerasan seksual satu kasus yang mengkhawatirkan situasi kita saat ini, hampir tiap Minggu, setidaknya ada 4 kasus kekerasan seksual yang kami putuskan (tangani), angkanya dari 2016-2019 terus meningkat secara signifikan berdasarkan jumlah pemohon LPSK. Kami yakin angka-angka itu hanya puncak gunung es, belum angka dan jumlah riil korban kekerasan seksual, kami mengkhawatirkan fakta di lapangan jauh lebih besar yang tidak sampai ke LPSK." kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (24/7/2019).
Masih hangat berita di media tentang seorang tukang las di Mojokerto yang memperkosa 9 orang anak. Hukuman kebiri kimiawi telah dijatuhkan pada tukang tersebut, yang terbukti bersalah memperkosa 9 anak. Kebiri kimia adalah hukuman yang baru pertama kali dilakukan di Mojokerto, Jawa Timur. Dilansir News Mail, Indonesia mengizinkan kebiri kimia untuk para pedofil pada 2016. Penetapan hukuman ini didasarkan pada Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tribunnews.com)
Berbagai langkah dilakukan oleh pemerintah untuk menekan angka kekerasan seksual. Namun hasilnya belum membuahkan hasil yang signifikan. Untuk pertama kalinya, vonis berupa kebiri kimia diputuskan di pengadilan Indonesia. Hukuman kebiri belum mampu memberikan solusi atas permasalah kekerasan seksual, hal ini disebabkan:
Pertama, hukuman kebiri reaksinya hanya sementara. Mengutip dari Medical Daily, kebiri kimia adalah menggunakan obat penekan hormon testoterol. Testoterol yakni dari golongan Luteinizing hormone-realising hormone (LH-RH) agonitis. Obat ini biasanya digunakan untuk mengatasi kesulitan mengendalikan nafsu seksual, fantasi atau dorongan seksual yang mengganggu, sadisme dan kecendrungan berbahaya lainnya.
Kebiri kimia ini bukan betul-betul dikebiri. Artinya jika efek obatnya hilang tidak ada jaminan sang predator tidak mencari mangsanya. Kebiri kimia ini hanya berdampak sementara. Kesimpulannya kebiri kimia tidak memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Jika efek obatnya hilang maka pelaku kekerasan seksual bisa mencari mangsa lagi.
Kedua, memberikan contoh bagi orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan seksual. Kebiri kimia tidak memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Hal ini akan memberikan dampak atau contoh bagi orang lain melakukan tindakan yang sama. Orang lain akan mencontoh para pelaku kekerasan seksual karena efek dari kebiri ini hanya sementara. Setelah efek obat hilang maka pelaku kekerasan seksual bisa mencari mangsa lagi.
Ketiga, hukum kebiri adalah produk akal manusia yang terbatas. Negara kita menganut ideologi Kapitalisme. Dalam kapitalisme, sekulerisme menjadi dasar dalam pijakan kehidupan sehari-hari. Sekulerisme adalah memisahkan agama dari kehidupan. Dalam falsafah sekulerisme haram hukumnya aturan agama mengatur kehidupan sehari-hari. Manusialah yang didaulat membuat hukum. Dengan akalnya yang terbatas manusia membuat hukum, hasilnya adalah peraturan yang terbatas pula.
Contoh produk hukum manusia terkait kekerasan seksual adalah hukuman kebiri. Menurut akal manusia hukuman kebiri adalah hukuman yang efektif untuk menghukum pelaku kekerasan seksual. Namun kenyataannya nihil. Hal ini sebagaimana di negara Inggris, Alan Turing adalah seorang peneliti matematika dan komputer sekaligus pahlawan Inggris. Alan Turing ditangkap oleh kepolisian pada 1952 karena memiliki perilaku menyimpang yaitu homoseksual dan mendapatkan hukuman kebiri.
Efek kebiri kimia yang membuatnya tersiksa mendorongnya untuk bunuh diri pada usia 41 tahun. Pemerintah dan Kerajaan Inggris secara resmi meminta maaf atas hukuman itu dan membersihkan nama Turing pada 2013.
Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual
Kejahatan atau kekerasan seksual dalam bahasa Arab Jarimah jinsiyah. Jarimah jinsiyah adalah semua tindakan, perbuatan, prilaku yang ditijukan untuk memenuhi dorongan seksual, baik antara pria dengan wanita, antar sesama jenis, atau antara orang dengan binatang. Semua perbuatan tersebut diharamkan dalam Islam.
Kekerasan seksual terjadi karena faktor internal dan faktor eksternal. Faktor-faktor yang mendorong kekerasan seksual ini harus diselesaikan. Faktor internal, ketaqwaan individu adalah pondasi seorang muslim dalam melakukan perbuatan sehari-hari. Halal-haram menjadi tolak ukur perbuatan. Dalam Islam tidak diperbolehkan barang dan jasa yang hukumnya haram diproduksi secara masal. Dari sini, gambar, VCD, situs, majalah, siaran televisi dan semua barang yang berbau porno tidak akan ditemukan. Karena, memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya adalah tindakan kriminalitas.
Selain faktor individu, faktor lingkungan juga memengaruhi. Berkhalwat (berdua-duaan) dan berikhtilat (bercampur-baur) antara pria dan wanita haram hukumnya. Ikhtilat diperbolehkan di tempat umum untuk tujuan yang dibenarkan oleh syara' seperti jual beli, umrah, haji dan sebaginya. Dengan adanya pemisahan total dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara, maka stimulasi rangsangan seksual ini pun bisa dihilangkan.
Ketika pintu yang mendorong terjadinya kekerasan seksual tersebut ditutup rapat-rapat, mulai dari hulu hingga hilir. Maka Islam menetapkan sanksi yang keras kepada orang yang melanggarnya. Tujuan dari sanksi ini adalah memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual dan mencegah orang lain untuk berbuat kejahatan yang sama.
Kekerasan seksual contohnya adalah pemerkosaan. Pemerkosaan adalah tindakan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual. Ulama mengkategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina. Hukumannya adalah yang sudah ditetapkan dalam kasus perbuatan zina. Jika pelakunya belum menikah, hukumanya cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Jika pelakunya sudah menikah maka hukuman rajam, yaitu dikubur setinggi leher kemudian dilempari batu hingga mati. Korban pemerkosaan tidak dikenakan hukuman zina.
Inilah cara Islam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Dengan seperti ini kekerasan seksual bisa diatasi dari hulu hingga hilir. Inilah sistem islam satu-satunya sistem yang bisa menyelesaikan kekerasan seksual dengan sempurna. Karena inilah satu-satunya sistem yang diturunkan oleh Allah SWT.
Tags
Opini