Hukum Kebiri Kimia, bukan Solusi Tepat!




Oleh: Hanah Nuraenah, 
( muslimah peduli bangsa, bantul, Yogyakarta)

Jika membicarakan hukum berarti menyoroti sebuah perbuatan yang sedang di hukumi. Dasar hukum yang tepat jika dilihat dari sudut kaca mata islam adalah setiap perbuatan harus terikat dengan hukum syara( Al-quran,ijma,qiyas). Dalam bertindak atau menghukumi sesuatu Perbuatan harus di lihat niat dan cara nya apa benar dan salah, berdampak baik atau buruk. Maka hukum kebiri itu sendiri harus dilihat hukum asalnya dan faktanya. Hukum kebiri itu jelas bukan solusi tepat, karena membuat hormon testosteron (hormon yang berperan dalam beragam fungsi) seksual pada pria hilang.

Maka perbuatan ini tidak dibenarkan dalam islam. Selain mendzalimi secara tidak langsung atau perlahan-lahan, penyuntikan kebiripun membuat hormonalnya juga dipaksa  tidak subur. Jika dilihat sepintas putusan tersebut niatnya memang baik tapi caranya juga harus tepat sesuai aturan hukum. Jadi sungguh tidak pantas kalo solusi yang dicanangkan pengadilan negeri mojokerto pada terdakwa pemerkosa adalah dengan hukum kebiri, apalagi dipraktekan dan bahkan harus dicontoh oleh majlis hakim lain.

 Jika memang ingin membuat jera pelaku pemerkosaan maka solusinya hukum harus dipertegas sebagaimana yang disampaikan padlizon saat diwawancara. Hukum kita bukan hukum barbar, maka memberi sangsi hukuman harus Manusiawi sesuai etika dan penegakan HAM. Selain itu ada cara yang lebih efektif yaitu batasi gadget agar masyarakat tidak mudah sembarang mengakses video dan gambar yang tak pantas dilihat sehingga mempengaruhi otak dan nafsu birahinya. Bekali generasi dengan memperbanyak kajian agama, itu akan sangat membantu perkembangan akhlakul karimahnya dalam hidup bermasyarakat. Tentunya cara ini tidak bisa berjalan mudah sesuai harapan jika tidak ada peran negara yang melindungi dan mengurusi dengan menseriusi permasalahan perzinaan dan pemerkosaan tersebut. Pemerintah wajib menjaga kehormatan masyarakatnya dari buruknya pergaulan demi kebaikan generasi negeri.
 
Kembali pada hukum perbuatan, jika manusia kini dibekali agama maka hidayah itu akan mudah dijemput. Berawal dari mencari  lalu proses berfikir maka terbentuklah dalam perbuatan (menjemput hidayah dalam rangka pertobatan atau hijrah). Manusia yang sudah dibekali pendidikan agama, ia akan menimbang baik buruk tidaknya apa yang dia perbuat, tidak sembarang memutuskan suatu tindakan atau perkara kecuali semuanya disandarkan pada aturan hukum yang tepat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak