Oleh : Ressa Ristia Nur Aidah
Hijrah, secara bahasa, berasal dari kata hajara yang berarti berpindah dari suatu tempat ke tempat lain; dari suatu keadaan ke keadaan yang lain (Ash-Shihhah fi al-Lughah, II/243, Lisan al-‘Arab, V/250; Al-Qamus Al-Muhith, I/637).
Para fuqaha lalu mendefinisikan hijrah secara syar’i sebagai: keluar dari darul kufur menuju darul Islam (An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islaamiyyah, II/276). Darul islam adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariat Islam secara total dalam segala aspek kehidupan serta keamanannya secara penuh berada di tangan kaum muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah yang tidak menerapkan syariat Islam dan keamanannya tidak berada di tangan kaum muslim, sekalipun mayoritas penduduk di wilayah tersebut adalah muslim.
Pada bulan awal tahun hijriyah ini ribuan massa di berbagai daerah di Indonesia berkumpul melakukan longmarch/Pawai 1 Muharram 1441 H. Ada juga yang memperingatinya dengan mengadakan berbagai tabligh akbar. Tidak kalah, dunia maya pun ikut menggema. Media sosial Twitter dibanjiri pesan dengan tagar bertema khilafah dan hijrah: #WeWantKhilafah, #KhilafahWillBeBack, #HijrahMenujuIslamKaffah, #MomentumHijrahSyariahKaffah. Tagar yang menjadi trending tersebut disertai foto-foto dan video massa membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid berwarna putih dan hitam. Dan tagar-tagar tersebut pun menjadi trending topic di twitter.
Hal tersebut sudah sangat membuktikan bahwa umat saat ini menginginkan kondisi yang lebih baik. Kondisi dimana seorang muslim bisa melaksanakan setiap aturan-aturan Islam .Karena Islam bukan sekedar agama ritual semata. Melainkan Islam juga adalah sebuah sistem yang Allah turunkan untuk mengatur kehidupan manusia secara keseluruhan dari mulai aqidah, ibadah, muamalah, uqubat dan lain sebagainya. Dan semua itu hanya bisa diwujudkan di dalam Darul Islam. Yakni wilayah yang di dalamnya hanya diterapkan system islam untuk mengatur/memecahkan setiap problematika umat.
Diterapkannya sistem Islam adalah suatu kebutuhan mendesak, sebab kerusakan sistem demokrasi sekuler yang semakin nampak nyata dan dirasakan keburukannya oleh umat saat ini, terutama umat Islam. Begitulah saat suatu wilayah tidak menerapkan aturan Islam dalam mengatur ataupun menyelesaikan suatu problematika. Lebih memilih menerapkan aturan manusia yang serba kurang, lemah dan terbatas dibandingkan dengan menerapkan aturan yang dibuat oleh sang Khaliq, Sang Mudabbir yakni Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Saat ini kaum muslim, bahkan dunia memerlukan tatanan baru, yakni tatanan yang dibangun berdasarkan ideologi dan sistem Islam. Apalagi keruntuhan sistem ekonomi dunia saat ini, selain merupakan indikasi lemah dan bobroknya sistem kapitalis, juka mengindikasikan bahwa dunia saat ini membutuhkan tatanan kehidupan baru. Sistem kapitalis beberapa kali mengalami siklus kebangkrutan, sekaligus menciptakan banyak malapetaka kemanusiaan dehingga sangat tidak mampu menopang sebuah peradaban dunia, bahkan system sosialis-komunis hanya bias bertahan beberapa tahun saja.
Maka, penting bagi seluruh kaum muslim saat ini untuk mewujudkan kembali semangat hijrahnya. Dan semangat hijrah yang paling penting adalah menegakan sistem pemerintahan Islam, penerapan syariah Islam serta pembentukan dan pembangunan masyarakat Islam. Dan meninggalkan sistem jahiliyah yakni sistem yang menerapkan hukum yang bukan dari Allah Subhanahu wa ta’ala.
Kita harus segera berhijrah menuju sistem baru. Itulah sistem dan hukum Islam yang akan menerapkan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. Khilafah (Institusi Pemerintahan Islam) adalah janji Allah yang tidak mungkin diingkari. Saatnya umat berjuang menyongsongnya dengan menggencarkan dakwah islam kaffah. Wallahu a’lam bi ash-showaab.