Hijrah, Mesti Hakiki Berubah



OlehNursiyati, A.Md Komp
(Pengajar)

Tidak terasa bulan Muharram menyapa kita kembali di tahun 1441 H, yang bertepatan dengan tanggal 1 September 2019 dan kini akan masuk pertengahannya. Bulan yang diistimewakan, karena di bulan ini termasuk dalam 4 bulan yang di haramkan oleh Allah SWT,   seperti yang tercantum dalam firman Allah SWT sebagai berikut :
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus.” (QS. At-Taubah: 36). Empat bulan haram adalah bulan Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram (tiga bulan ini berurutan), dan Rajab.

Di bulan muharam pun, ditandai dengan peristiwa besar yakni peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari kota Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Perhitungan Tahun Baru Islam bermula di masa Umar bin Khattab R.a. tepatnya 6 tahun pasca-wafatnya Nabi Muhammad SAW. Umar bin Khatab bermusyawarah dengan para sahabat dan singkat kata, mereka pun berijma untuk menjadikan momentum dimana terjadi peristiwa hijrah Nabi sebagai awal mulai perhitungan tahun dalam Islam.

Namun bagi sebagian muslim, bulan Muharam hanya dijadikan sebagai seremonial belaka yang diperingati setiap tahun. Hal ini sangat disayangkan, sebab momentum yang harusnya sebagai muslim di maknai sebagai bulan hijrah. Dimana ketika bercontoh kepada yang dilakukan oleh Rasulullah, bukan hanya sekedar berpindah tempat, namun harus dimaknai lebih dalam lagi, bahwa Rasullullah ketika berpindah dari tempat kelahirannya menuju ke tempat asing, dan menerima dakwah sekaligus menjadikan beliau menjadi seorang pemimpin di madinah dan sebagai momentum tegaknya Negara Islam pertama dan menerapkan hukum-hukum Islam secara kaffah.
Ketika melihat sejarah, seharusnya sebagai muslim mulai menjadikan bulan hijrah ini yaitu bulan Muharram sebagai momentum untuk mencampakkan sistem sekuler yang destruktif (merusak). Dimana dalam sistem ini, umat Islam semakin merasakan permusuhan terhadap ajaran agamanya dan usaha para kaum liberal untuk mengotak-atik hukum Islam yang terdapat dalam Al Qu’ran, yang terbaru terkait kriminalisasi bendera yang bertuliskan kalimat tauhid, maupun terkait dengan upaya kaum liberal untuk menafsirkan ayat-ayat Allah terkait dengan kebolehan bagi seseorang untuk berzina, yang di ungkapkan oleh seorang doktor yang bernama Abdul Aziz, dalam disertasi tentang hubungan intim di luar nikah yang dinilainya tidak melanggar hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sungguh sangat miris seorang yang berpendidikan, berani dan culas mengartikan ayat Allah dengan seenaknya.

Dengan banyaknya masalah yang terjadi di sistem sekuler ini, sudah saatnya lah kita sebagai muslim sadar. Tidak ada gunanya mengharap pada sistem sekarang karena sistem ini, telah jelas-jelas menunjukkan kebencian dan permusuhan nya kepada Islam. Jadi marilah kita menyongsong dan memperjuangkan Islam. Agar umat Islam memiliki sebuah negara yang akan mengayomi dan melindungi umat Islam. Dengan bulan Muharram ini, kita merefleksi hal ini agar menjadi tonggak tegaknya hukum Islam di bumi Allah ini. Wallahu’alam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak